PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa rokok merupakan salah
satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi
individu maupun masyarakat, oleh karena itu diperlukan berbagai kegiatan
pengamanan rokok bagi kesehatan;
- bahwa sehubungan dengan hal
tersebut di atas, serta sebagai salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Rokok adalah hasil olahan
tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan
dari tanaman Nicotiona tabacuni, Nicotiana rustica dan spesies lainnya
atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan
tambahan.
- Nikotin adalah zat, atau
bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana
rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan
dapat mengakibatkan ketergantungan.
- Tar adalah senyawa
polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
- Pengamanan rokok adalah
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau
menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung
terhadap kesehatan.
- Produksi adalah kegiatan
atau proses menyiapkan, mengolah, membuat menghasilkan, mengemas, mengemas
kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku
menjadi rokok.
- Iklan rokok adalah kegiatan
untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan
atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen
agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya disebut Iklan.
- Label rokok adalah setiap
keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi
keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke
dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang
selanjutnya disebut Label.
- Tempat umum adalah sarana
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang
digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
- Tempat kerja adalah tiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
- Angkutan umum adalah alat
angkut bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
- Kawasan tanpa rokok adalah
ruangan atau cara yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi,
penjualan, iklan promosi dan atau penggunaan rokok.
- Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang kesehatan.
- Setiap orang adalah orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah
penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan.:
- melindungi kesehatan
masyarakat terhadap insiden penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat
menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
- melindungi penduduk usia
produktif dan remaja dari dorongan lingkungan untuk penggunaan rokok dan
ketergantungan terhadap rokok;
- meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap
penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan
pengaturan :
- kadar kandungan nikotin
dan tar;
- persyaratan produksi dan
penjualan rokok;
- persyaratan iklan dan
promosi rokok;
- penetapan kawasan tanpa
rokok.
Bagian Kedua
Kadar Kandungan Nikotin dan Tar
Pasal 4
- Kadar kandungan nikotin dan
tar pada batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia
tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan
tar 20 mg.
- Pemeriksaan kadar kandungan
nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara
metode pemeriksaan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kadar
kandungan nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6
- Setiap orang yang
memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan
nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
- Pencantuman keterangan
tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
- dicantumkan pada
setiap kemasan rokok pada sisi kecil;
- dibuat kotak dan
garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
- tulisan digunakan
warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Pasal 7
Selain pencatuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok,
setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengamanan produk
rokok yang dihasilkan meliputi:
- pencantuman kode produksi
pada setiap kemasan rokok;
- pencantuman tulisan
peringatan kesehatan pada Label dibagian kemasan rokok yang mudah terlihat
dan terbaca.
Pasal 8
- Peringatan kesehatan pada
setiap Label harus berbentuk tulisan.
- Tulisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan kanker,
serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin;
- Perubahan atau penambahan
tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 9
- Tulisan peringatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dengan
jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
- Tulisan peringatan
kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
- dicantumkan pada
setiap kemasan pada sisi lebar;
- dibuat kotak dengan
garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
- tulisan digunakan
warna hitan dengan ukuran huruf 3 mm.
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di
bidang.perindustrian.
Pasal 11
- Setiap orang yang
memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses
produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut
tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
- Tembakau yang digunakan
untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar
pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
- Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perkebuanan atau pertanian tembakau menggerakan dan
mendorong digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan
tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud ada
ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perkebunan dan pertanian tembakau.
Pasal 13
- Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong dan menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan
produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
- Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan mengenai penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
proses produksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi kadar
kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman
kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 15
- Semua produk rokok
sebelum diedarkan wajib didaftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab
di bidang kesehatan.
- Pendaftaran semua produk
rokok dilakukan dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar
memenuhi ketentuan Pasal 4.
- Pendaftaran dilakukan
oleh setiap orang yang memproduksi rokok atau yang memasukkan rokok ke
dalam wilayah Indonesia
yang mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
- Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 16
- Penjualan rokok dengan
menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat
tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan mengenai penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Bagian Kelima
lklan dan Promosi
Pasal 17
- Iklan dan promosi rokok
hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau
yang memasukan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
- Iklan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di media cetak atau media luar
ruangan.
Pasal 18
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang :
- merangsang atau
menyarankan orang untuk merokok;
- menggambarkan atau
menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
- memperagakan atau
menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok
atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
- ditujukan terhadap atau
menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak dan atau wanita hamil;
- mencantumkan nama produk
yang bersangkutan adalah rokok.
Pasal 19
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 20
- Setiap Iklan pada media
cetak atau media luar ruangan harus mencantumkan peringatan bahaya merokok
bagi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Pencantuman peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas
sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan
dengan ukuran Iklan tersebut.
Pasal 21
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam
wilayah Indonesia
dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-suma atau hadiah
berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut
merupakan rokok.
Pasal 22
- Setiap orang yang
memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia,
dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20.
- Pimpinan atau penanggung
jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20.
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 23
- Tempat umum dan atau
tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya
kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah
dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
- Dalam angkutan umum dapat
disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
- lokasi tempat khusus
untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa
rokok pada angkutan umum yang sama;
- dalam tempat khusus
untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem
sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 24
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus
mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 25
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum atau ternpat kerja yang
menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara
sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang
yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk
berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan
angkutan umum.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan
yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan.
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau
badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
- pemikiran dan
pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan atau pelaksanaan
program pengemanan rokok bagi kesehatan;
- penyelenggaraan,
pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan
pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan;
- pengadan dan pemberian
bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi
kesehatan;
- keikutsertaan dalam
pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada
masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan;
- kegiatan pengawasan dalam
rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi
kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan pemerintah dan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instansi
terkait lainnya untuk menyebarluaskan inforrnasi dan pengertian berkenaan
dengan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 32
Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan
rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakan:
- produk rokok memenuhi
ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- terwujudnya kawasan tanpa
rokok;
- berbagai kegiatan untuk
menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan
melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
- Menteri dan Menteri
terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok
bagi kesehatan dapat :
- secara sendiri atau
bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam
penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
- bekerja sama dengan
badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk
menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
- memberikan
penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu
pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
- Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong
dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
- Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi
industri rokok ke industri lain yang tetap memungkinkan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 36
- Menteri dan Menteri
terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Tindakan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
- Barang siapa memproduksi
dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan
tar dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan
atau. Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Barang siapa melanggar
ketentuan Pasal 15, Pasal 20 dan atau Pasal 21 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan
Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
- Produk lain yang
mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya dan
atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya
sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya
termasiik dalam ketentuan peraturan ini.
- Produk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
- Setiap orang yang
memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke
dalam wilayah Indonesia yang telag ada pada saat ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan atas kadar maksimum
kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini ditetapkan.
- Setiap orang yang
memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan
kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat:
- 5 (lima) tahun untuk
setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar;
dan
- 10 (sepuluh) tahun
untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri
kecil.
- Setiap orang yang
memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa
peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan
berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman
tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau
perkebunan tembakau, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
selama masa peralihan sebagaimana dalam Pasal 39 secara sendiri maupun
bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar
kadar kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M U L A D I
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 186
|
Penjelasan