KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2000

TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2000
TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.       bahwa dalam rangka untuk menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia;