KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 118 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2000
TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia;