|
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN MENTERI
PERHUBUNGAN Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Nomor 3391) ; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3871); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940); 6. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1999; 7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2000. MEMUTUSKANMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI. BAB I Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; 2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi selanjutnya disebut BHP telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak; 3. Tahun buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember; 4. Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) adalah sebagai alat bukti penagihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; 5.
Bukti pembayaran
Sementara (BPS) adalah 6. Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi; 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan; 9. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan; 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; 11. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Ditjen Postel. BAB II Pasal 2 Setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi. Pasal 3 1. BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 1 % (satu perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per triwulan dari tahun buku berjalan. 2. BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi dan pendapatan penyewaan jaringan, interkoneksi, pasang baru/aktivasi, berlangganan, pemakaian, air time, jelajah, fitur dan penjualan kartu telepon. Pasal 4 1. Pembayaran BHP Telekomunikasi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari setiap pendapatan triwulan pada tahun buku berjalan berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap setara. 2. Pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat satu bulan setelah triwulan dari tahun buku berjalan. BAB III Pasal 5 Seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening bendaharawan penerima Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk. Pasal 6 1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal Up. Kepala Direktorat Bina Telekomunikasi. 2. Berdasarkan bukti pembayaran yang dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam hal ini Kepala Direktorat Bina Telekomunikasi menerbitkan BPS, dengan menggunakan formulir contoh 1 sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 7 1. Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran BHP Telekomunikasi dan setiap penyelenggara telekomunikasi, secara berkala Ditjen Postel dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian. 2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas oleh Direktur Jenderal. 3. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar untuk penerbitan berita acara atau SPP, dengan menggunakan formulir contoh II dan contoh II sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini. 4. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh petugas Ditjen Postel oleh pihak penyelenggara telekomunikasi sebagai dasar perhitungan pelunasan pembayaran BHP Telekomunikasi untuk setiap tahun buku. Pasal 8 Setiap penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib membayar seluruh tagihan BHP Telekomunikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan SPP oleh Ditjen Postel. Pasal 9 Berdasarkan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pihak Ditjen Postel dan pihak penyelenggara telekomunikasi menandatangani berita acara sebagai perhitungan pembayaran BHP Telekomunikasi. Pasal 10 Dalam hal terjadi tunggakan atas pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perhitungan denda atas tunggakan ditetapkan 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir. Pasal 11 Bendaharawan penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP telekomunikasi kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 10 bulan berikutnya dengan tembusan Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal. BAB IV Pasal 12 Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan Keputusan ini. BAB V Pasal 13 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Pariwisata, pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 47/KU.506/MPPT-93 tentang Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2000.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Negara Koordinator Ekuin; 3.
4. Sekretaris Negara; 5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 6.
7. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN Contoh I
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI
PERHUBUNGAN Contoh II
Nomor : Kepada 1. Menunjuk bukti pembayaran BHP Telekomunikasi perusahaan saudara untuk triwulan …… sebesar Rp. ………. (………………………………………..) pada tanggal …….. bulan ……….. tahun ……….. telah masuk ke dalam rekening bendahara penerima Ditjen Postel, nomor rekening : 061.555555.6 pada Bank Mandiri (eks. BDN) cabang gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110 dan seterusnya telah disetor ke Kas Negara. 2. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
|
||||||||||||||||||