KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KP. 236 Tahun 2001 

Tentang 

Pembentukan Komite Pertimbangan Regulasi Di Bidang Pos Dan Telekomunikasi 

MENTERI PERHUBUNGAN 

Menimbang

:

a.    Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak diperkenankan monopoli dalam peyelenggaraan telekomunikasi;

b.   Bahwa untuk menjamin terciptanya kompetisi secara sehat dan terbuka dalam penyelenggaraan telekomunikasi, perlu dibentuk Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi untuk membantu tugas regulasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

 

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

2.      Peraturan Pemerinth Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lemberan Negara Nomor 3980);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

4.      Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2001;

5.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Departemen;

6.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

 

PERTAMA

:

Membentuk Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA

:

Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :

a.       Melakukan evaluasi terhadap rencana regulasi dan kebijakan yang akan dikeluarkan serta memberi masukan dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan sebelum mengeluarkan/ menetapkan kebijaksanaan atau pengaturan (regulasi) bidang Pos dan Telekomunikasi;

b.      Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan atas kebijaksanaan/ pengaturan tentang :

  1. penyelenggaran pos dan telekomunikasi;
  2. standarisasi pernagkat pos dan telekomunikasi;
  3. spectrum frekuensi radio dan orbit satelit;
  4. interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi;
  5. tariff telekomunikasi;
  6. perencanaan pembangunan USO (Universal Service Obligation).

c.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Perhubungan.

 

KETIGA

:

Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 

KEEMPAT

:

Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di :   J A K A R T A

Pada tanggal   :  8 Oktober 2001
---------------------------------------

 

 

MENTERI PERHUBUNGAN

ttd

AGUM GUMELAR, M.Sc.

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada :

1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.      Menteri Keuangan;

4.      Menteri Negara Riset dan Teknologi;

5.      Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

6.      Sekretaris Negara;

7.      Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

8.      Anggota Komite yang bersangkutan.

 

Salinan sesuai dengan aslinya

 Kepala Biro Hukum dan Organisasi

ttd

 ZULKARNAIN OEYOEB, SH, MM, MH
NIP. 120106134


LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR         : KP. 236 TAHUN 2001
TANGGAL      : 8 Oktober 2001             -----------------------------------------------------------------------------

 SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PERTIMBANGAN REGULASI DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

Nara Sumber

:

1.         Dr. Ir. Dipo Alam, M.E.M

2.         Dirjen Peraturan Perundang-undangan

- Kantor Menko Bidang Perekonomian
- Depkeh dan HAM

Ketua

:

Sekretaris Jenderal

- Depkeh dan HAM

Wakil Ketua

:

1.      Kepala Badan Litbang Perhubungan

2.      Direktur Jenderal Postel

- Dephub
- Ditjen Postel

Sekretaris

:

1.      Kepala Biro Hukum dan Organisasi

2.      Direktur Telekomunikasi dan Informatika

- Dephub
- Ditjen Postel

 

Anggota

:

1.      Sekretaris Ditjen Postel

2.      Direktur Pos

3.      Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

4.      Direktur Standarisasi Postel

5.      Dr. Didi Sunarwinadi

  1. Wakil Kantor Meneg PAN

7.      Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM

8.      Anwar Suprijadi

9.      Soebagijo Soemodihardjo

10.  Komaruddin SK

  1.  Budi Prasetyo

12.  Irwan Tampubolon

13.  Dra. Indah Sukmaningsih, MPM

14.  Muhammad Ali

15.  Soewarso

16.  Sutrisman

- Ditjen Postel
- Ditjen Postel

- Ditjen Postel
- Ditjen Postel
- Kantor Menko Bidang Perekonomian
- Kantor Meneg PAN
- Depkeh dan HAM
- Dephub
- Pakar Bidang Pos dan Telekomunikasi
- PT. Telkom
- PT. Indosat
- Mastel
- YLKI
- KADIN
- Pakar Bidang Telekomunikasi
- Mitra Kerja KSO PT. Telkom

 

 

MENTERI PERHUBUNGAN

 ttd

 AGUM GUMELAR, M.Sc.

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

 Kepala Biro Hukum dan Organisasi

 ttd

ZULKARNAIN OEYOEB, SH, MM, MH
NIP. 120106134