KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KP. 236 Tahun 2001
Tentang
Pembentukan Komite Pertimbangan Regulasi Di Bidang Pos
Dan Telekomunikasi
MENTERI PERHUBUNGAN
|
Menimbang |
: |
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak diperkenankan monopoli dalam peyelenggaraan telekomunikasi; b. Bahwa untuk menjamin terciptanya kompetisi secara sehat dan terbuka dalam penyelenggaraan telekomunikasi, perlu dibentuk Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi untuk membantu tugas regulasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Perhubungan; |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); 2. Peraturan Pemerinth Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lemberan Negara Nomor 3980); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981); 4. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2001; 5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Departemen; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan; |
|
MEMUTUSKAN |
||
|
Menetapkan |
: |
Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi. |
|
PERTAMA |
: |
Membentuk Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan
Telekomunikasi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut : a. Melakukan evaluasi terhadap rencana regulasi dan kebijakan yang akan dikeluarkan serta memberi masukan dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan sebelum mengeluarkan/ menetapkan kebijaksanaan atau pengaturan (regulasi) bidang Pos dan Telekomunikasi; b. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan atas kebijaksanaan/ pengaturan tentang :
c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Perhubungan. |
|
KETIGA |
: |
Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. |
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komite Pertimbangan Regulasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal
: 8 Oktober 2001 |
|
|
|
MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR, M.Sc. |
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
6. Sekretaris Negara;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Anggota Komite yang bersangkutan.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd
ZULKARNAIN
OEYOEB, SH, MM, MH
NIP. 120106134
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR :
KP. 236 TAHUN 2001
TANGGAL : 8 Oktober
2001
-----------------------------------------------------------------------------
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PERTIMBANGAN REGULASI DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
|
|
: |
1. Dr. Ir. Dipo Alam, M.E.M 2. Dirjen Peraturan Perundang-undangan |
-
Kantor Menko Bidang Perekonomian |
||
|
Ketua |
: |
Sekretaris Jenderal |
- Depkeh dan HAM |
||
|
Wakil Ketua |
: |
1. Kepala Badan Litbang Perhubungan 2. Direktur Jenderal Postel |
-
Dephub |
||
|
Sekretaris |
: |
1. Kepala Biro Hukum dan Organisasi 2. Direktur Telekomunikasi dan Informatika |
-
Dephub |
||
|
Anggota |
: |
1. Sekretaris Ditjen Postel 2. Direktur Pos 3. Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit 4. Direktur Standarisasi Postel 5. Dr. Didi Sunarwinadi
7. Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM 8. Anwar Suprijadi 9. Soebagijo Soemodihardjo 10.
12. Irwan Tampubolon 13. Dra. Indah Sukmaningsih, MPM 14. Muhammad Ali 15. Soewarso 16. Sutrisman |
-
Ditjen Postel |
||
|
|
MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR, M.Sc. |
|
|||
|
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd ZULKARNAIN OEYOEB, SH, MM, MH |
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|