KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: KM 4 TAHUN 2000

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PENYIARAN
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen dipandang perlu merumuskan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Penyiaran;
  2. Bahwa sehubungan dengan huruf a. tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Penyiaran;

Mengingat:

  1. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan Nomor KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimaan telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.80 Tahun 1998;

Memperhatikan:

Persetujuam Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dalam surat Nomor : 09/M.PAN/01/2000 tanggal 7 Januari 2000

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PENYIARAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 1

  1. Direktorat Jenderal Penyiaran adalah pelaksana sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang penyiaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan.
  2. Direktorat Jenderal Penyiaran dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Pasal 2

Direktorat Jenderal Penyiaran mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Departemen Perhubungan di bidang penyiaran berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan fasilitasi serta perizinan di bidang penyiaran sesuai dengan kebijkasanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan pemberian fasilitasi penyiaran sesuai dengan tugas Direktiorat Jendereal Penyiaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengamanan tehnis atas pelaksanaan tugas Direktirat Jenderal Penyiaran sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 4

Direktorat Jenderal Penyiaran terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Program Penyiaran;
  3. Direktorat Sistem Penyiaran;
  4. Direktorat Usaha Penyiaran.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 5

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Direktorat Jenderal meyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan laporan Direktorat Jenderal;
  2. Pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal;
  4. Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tata laksana, kerjasama luar negeri,dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 7

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Kepegawaian dan Umum;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.

Pasal 8

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiaran, penelaahan dan koordinasi penyusunan rencana dan program, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiaran penyusunan rencana kerja Direktorat Jenderal;
  2. Penyiaran penyusunan program kerja tahunan Direktorat Jenderal;
  3. Pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.

Pasal 10

Bagian Perencanaan terdiri dari:

  1. Subbagian Penyusunan Rencana ;
  2. Subbagian Penyusunan Program ;
  3. Subbagian Evaluasi dan Laporan.

Pasal 11

  1. Subbagian Penyusunan Rencana mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, serta tinjau ulang rencana kerja.
  2. Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program kerja tahunan dan penyusunan prioritas program tahunan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan program Direktorat Jenderal.

Pasal 12

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha dan dokumentasi rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi dan pensiun pegawai serta administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Pengelolaan urusan rumah tangga dan kesejahteraan pegawai serta perlengkapan Direktorat Jenderal.
  3. Pelaksanaan urusan tata usaha dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 14

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Kepegawaian ;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan ;
  3. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi.

Pasal 15

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai.
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perlengkapan kantor, angkutan pegawai dan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan kantor, serta urusan kesejahteraan pegawai.
  3. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi dan penggandaan, serta dokumentasi.

Pasal 16

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pegelolaan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan serta penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. Pelaksanaan urusan pembukuan, verifikasi dan perhitungan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 18

Bagian Keuangan terdiri dari:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Pembukuan dan Verifikasi.

Pasal 19

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan memantau pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan dan perbendaharaan serta menyiapkan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan pembukuan, verifikasi dan perhitungan anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 20

Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hokum, urusan organisasi dan tata laksana, kerjasama luar negeri, dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bantuan dan penyuluhan hukum;
  2. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana ;
  3. Pelaksanaan urusan kerjasama luar negeri dan hubungan masyarakat.

Pasal 22

Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri dari:

  1. Subbagian Hukum ;
  2. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana ;
  3. Subbagian Kerjasama Luar Negeri dan Humas.

Pasal 23

  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan serta penyuluhan peraturan perundang-undangan, dan pemberian bantuan hokum.
  2. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan serta evaluasi organisasi dan tatalaksana.
  3. Subbagian Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama luar negeri dan hubungan masyarakat.

Bagian Keempat
Direktorat Program Penyiaran

Pasal 24

Direktorat Program Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang program penyiaran berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyiaran.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Program Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian fasilitas di bidang isi siaran radio, televisi dan siaran khusus;
  2. Pemberian fasislitas di bidang produksi siaran radio, televisi dan hubungan antar lembaga penyiaran;
  3. Pemberian fasilitas di bidang promosi produksi siaran radio dan televisi;
  4. Evaluasi siaran radio, televisi dan siaran khusus;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 26

Direktorat Program Penyiaran terdiri dari:

  1. Subdirektorat Siaran Radio dan Televisi;
  2. Subdirektorat Produksi Siaran Radio dan Televisi;
  3. Subdirektorat Promosi dan Kerjasama Produksi;
  4. Subdirektorat Evaluasi Siaran;
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 27

  1. Subdirektorat Siaran Radio dan Televisi mempunyai tugas melaksanakan pemebrian fasilitas isi siaran yang meliputi penyusunan pedoman, pengembangan dan pengendalian siaran radio, televisi dan siaran khusus.
  2. Subdirektorat Produksi Siaran Radio dan Televisi mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan pemberian fasilitas teknis kelayakan produksi siaran radio dan televisi, peningkatan hubungan kerjasama dan peyaluran produksi siaran radio dan televisi antar lembaga penyiaran serta memberikan konsultasi di bidang produksi siaran radio dan televisi.
  3. Subdirektorat Promosi dan Kerjasama Produksi mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan pemberian fasilitas teknis yang meliputi pengembangan penyelenggaraan fasilitas produksi siaran radio dan televisi, promosi produksi, konsultasi dan kerjasama siaran radio dan televisi.
  4. Subdirektorat Evaluasi Siaran mempunyai tugas pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, melakukan analisis dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan tentang materi siaran radio, televisi dan Penyelenggara Siaran Khusus.
  5. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Bagian Kelima
Direktorat Sistem Penyiaran

Pasal 28

Direktorat Sistem Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang system penyiaran berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyiaran.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Sistem Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian fasilitas system produksi penyiaran radio dan televisi;
  2. Pemberian fasilitas teknologi media penyiaran radio dan televisi;
  3. Pemberian fasilitas sistem prasarana penyiaran radio dan televisi;
  4. Pemberian fasilitas jaringan media penyiaran radio dan televisi;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 30

Direotorat Sistem Penyiaran terdiri dar :

  1. Subdirektorat Sistem Produksi Penyiaran Radio dan Televisi;
  2. Subdirektorat Teknologi Media Penyiaran Radio dan Televisi;
  3. Subdirektorat Sistem Prasarana Penyiaran Radio dan Televisi;
  4. Subdirektorat Jaringan Media Penyiaran Radio dan Televisi;
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 31

  1. Subdirektorat Sistem Produksi Penyiaran Radio dan Televisi mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi perkembangan teknologi, perumusan strategi penerapan teknologi, penyusunan pedoman teknologi di bidang produksi penyiaran radio dan televisi, serta dokumentasi dan penyusunan bahan publikasi hasil analisis dan evaluasi perkembangan teknologi serta pedoman produksi penyiaran.
  2. Subdirektorat Teknologi Media Penyiaran Radio dan Televisi mempunyai tugas melaksanakan kajian perkembangan teknologi, dan usulan strategi penerapan teknologi serta pedoman teknologi di bidang teknologi media penyiaran radio dan televisi kepada instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi.
  3. Subdirektorat Sistem Prasarana Penyiaran Radio dan Televisi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi perkembangan teknologi, perumusan strategi penerapan teknologi serta penyusunan pedoman teknologi di bidang prasarana penyiaran radio dan televisi (diluar sarana transmisi dan pemencaran), serta dokumentaswi dan penyusunan bahan publikasi hasil analisis dan evaluasi perkembangan teknoligi serta pedoman prasarana penyiaran.
  4. Sundirektorat Jaringan Media Penyiaran Radio dan Televisi mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka melaksanakan kajian dan pemetaan saluran dan daerah jangkauan (coverage area) penyiaran radio FM, MW, SW, dan televisi untuk diusulkan kepada instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi.
  5. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Bagian Keenam
Direktorat Usaha Penyiaran

Pasal 32

Direktorat Usaha Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang usaha penyiaran berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyiaran.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Usaha Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan usaha penyiaran;
  2. Perlindungan usaha dan konsumen penyiaran;
  3. Pemetaan wilayah layanan siaran (service area) radio dan televisi;
  4. Pelayanan data penyiaran;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 34

Direktorat Usaha Penyiaran terdiri dari:

  1. Subdirektorat Fasilitasi Usaha;
  2. Subdirektorat Perlindungan Usaha dan Konsumen;
  3. Subdirektorat Pemetaan Siaran Radio dan Televisi;
  4. Subdirektorat Penyajian Informasi;
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 35

  1. Subdirektorat Fasilitasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan administrasi isi penyiaran radio, televisi dan Penyelenggara Siaran Khusus dan memberikan pelayanan terciptanya usaha baru di bidang penyiaran radio, televisi dan Penyelenggara Siaran Khusus.
  2. Subdirektorat Perlindungan Usaha dan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan pelayanan perlindungan terhadap usaha penyiaran dan perlindungan konsumen dari gangguan kualitas penerimaan dan dampak negatif siaran, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen di bidang penyiaran radio, televisi dan Penyelenggara Siaran Khusus.
  3. Subdirektorat Pemetaan Siaran Radio dan Televisi mempunyai tugas mengumpulkan data social ekonomi dan budya, demografi serta menyiapkan dan menyusun peta wilayah layanan siaran (service area) radio, televisi dan Penyelnggara Siaran Khusus untuk menciptakan iklim persaingan usaha penyiaran yang sehat.
  4. Subdirektorat Penyajian Informasi mempunyai tugas menyiapkan penyediaan data dan informasi bagi masyarakat, pengembangan jaringan data dan program aplikasi komputer serta mengelola system informasi menajemen di lingkungan Direktorat Jenderal.
  5. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

BAB II
TATA KERJA

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun anatara satuan organisasi di lingkungan Departemen serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 37

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjasi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 40

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 41

Setiap Kepala Direktorat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Penyiaran dan Sekretariat Direktorat Jenderal menyusun laporan berkala Direktorat Jenderal Penyiaran.

Pasal 42

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 44

Di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 46

Pada Subdirektorat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran yang belum terbentuk jabatan fungsional, dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat dibentuk jabatan structural setingkat eselon IV sesuai hasil analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 47

Dengan diterapkannya Keputusan ini semua ketentuan pelaksanaan dan Unit Pelaksana Teknis eks Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film untuk bidang radio dan televisi masih tetap berlaku dan berada di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiaran Departemen Perhubungan sepanjang belum diganti dan ditetapkan berdasarkan Keputusan ini.

BAB V
PENUTUP

Pasal 48

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 49

Dengan berlakunya Keputusan ini, segala ketenyuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Januari 2000
_________________________________

MENTERI PERHUBUNGAN

ttd.

AGUM GUMELAR, M.Sc.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia ;
  2. Para Menteri Kabinet Persatuan Nasional ;
  3. Panglima Tentara Nasional Indonesia, para Kepala Staf Angkatan dan KAPOLRI ;
  4. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan ;
  5. Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan ;
  6. Para Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan ;
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara ;
  8. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan ;
  9. Para Kepala Biro, para Sekretari Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal/ pejabat setingkat di lingkungan Departemen Perhubungan ;
  10. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

ttd

ZULKARNAIN OEYOEB, SH, MM
NIP. 120106134