KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 1999
TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi dan komunikasi nasional, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

Mengingat :

1.        Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.        Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;

3.        Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 1999 TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.

 

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

1.        Badan Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands