KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 7 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 1999
TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi dan komunikasi nasional, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
Mengingat :
1.
Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Keputusan
Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah
Non Departemen;
3.
Keputusan
Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 1999 TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
1.
Badan
Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dalam
pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK ttd ABDURRAHMAN WAHID |
|
Salinan sesuai dengan
aslinya Lambock V. Nahattands |
|