KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
tugas Pemerintah di bidang informasi dan komunikasi, dipandang perlu membentuk
Badan Informasi dan Komunikasi Nasioanal dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998
tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
- Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas
operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan.
- Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Badan Informasi dan
Komunikasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan di bidang
pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang
ditetapkan oleh Presiden.
- pelayanan informasi dan komunikasi
kepada masyarakat;
- pemantauan terhadap lembaga pemerintah
dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;
- pengkoordinasian kegiatan di lingkungan
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- pengelolaan sumber daya bagi
terlaksananya tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional secara berdaya
guna dan berhasil guna.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal
4
Badan
Informasi dan Komunikasi Nasional terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian dan
Pengembangan Informasi dan Komunikasi;
- Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media
Baru dan Perfilman;
- DeputiBidang Pelayanan Informasi Media
Cetak dan Media Tradisional:
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal
5
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Pasal 6
Kepala
mempunyai tugas :
- memimpin Badan Informasi dan
Komunikasi Nasional dalam pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan
Pemerintah.
- menyiapkan kebijakan nasional dan
kebijakan umum di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang
pelayanan informasi dan komunikasi nasional yang menjadi tanggung jawabnya
sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
- melaksanakan kerja sama dengan
instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan informasi
dan komunikasi nasional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal
7
- Sekretariat Utama adalah unsur pembantu
pimpinan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
- Sekretariat Utama dipimpim oleh seorang
Sekretaris Utama.
Pasal
8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di
lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Pasal
9
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian, sinkronisasi dan
integrasi kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- pengkoordinasian perencanaan dan
perumusan kebijakan teknis Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- pembinaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan rumah tangga Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan di
lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- pengkoordinasian penyusunan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Informasi dan
Komunikasi Nasional;
- pengkoordinasian penyusunan laporan
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan
Informasi dan Komunikasi
Pasal
10
Deputi bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan
komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan informasi dan
Komunikasi Nasional di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan
komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala.
Pasal 11
Deputi bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan
komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan
informasi dan komunikasi.
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Deputi Bidang
Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang
pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi;
- Pemantauan, pengumpunan dan pengelolaan
data dan informasi;
- Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan pelayanan informasi;
- Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan sistim informasi dan komunikasi;
- Pengendalian terhadap pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan
komunikasi;
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru Dan Perfilman
Pasal
13
Deputi Bidang pelayanan
Informasi Media Baru dan Perfilman adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
Fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan informasi
media baru dan perfilman yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
kepala.
Pasal 14
Deputi
Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman mempunyai tugas memberikan
pelayanan informasi media baru dan perfilman.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media
Baru dan Perfilman menyelenggarakan fungsi;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang
pelayanan informasi media baru dan perfilman;
- Pelayanan informasi melalui media baru;
- Pelayanan informasi melalui perfilman
- Pengendalian terhadap pelaksanaan
kebijakan teknis dibidang pelayanan informasi media baru dan perfilman.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan
Informasi Media Cetak
Dan Media Tradisional
Pasal
16
Deputi Bidang Pelayanan
Informasi Media Cetak dan Media Tradisional adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan Fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan
informasi melalui media cetak dan media tradisional, yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 17
Deputi
Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional mempunyai tugas
memberikan pelayanan informasi melalui media cetak dan media Tradisional.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media
Cetak dan Media Tradisional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang
pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional;
- Pelayanan Informasi melalui media pers
dan grafika;
- Pelayanan informasi melalui media
publikkasi;
- pelayanan informasi melalui media
tradisional;
- Pelayanan informasi wilayah dan luar
negeri;
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis
dibidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisiona;
Bagian Ketujuh
Inspektorat Utama
Pasal
19
Inspektorat
Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 20
Inspektorat
Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua
unsur dilingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Pasal 21
Dalam melaksanakan
tugas sebagai mana dimaksud dalam pasal 20, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- Pemeriksaan administrasi umum dan
keuangan serta pelaksanaan proyek;
- Pengevaluasian atas laporan hasil
pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Pengusutan kebenaran laporan, pengaduan
atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
- Pengembangan dan Penyempurnaan sistim
pengawasan.
Bab III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN.
Pasal 22
1.
Kepala
adalah jabatan eselon 1a;
- Sekertaris Utama, Deputi dan Inspektur
Utama adalah jabatan eselon la atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Pasal 23
- Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden
- Sekretaris Utama, Deputi dan
Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
- Pejabat lainnya diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Segala
pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan Fungsi Badan Informasi
dan Komunikasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
- Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden
ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan Tingkat Pusat
dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan
personil Direktorat Televisi, TVRI, Stasiun Pusat Jakarta, Balai
Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio
Republik Indonesia Nasional Jakarta, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Labotarium Radio Jakarta, dan Maintenance
Center Jakarta.
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal
Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan
menjadi perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI
Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi,
Stasiun Radio Republik Indonesia Regional I dan II, Multimedia Training
Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung
Pandang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
incian tugas, fungsi,
susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Informasi, Komunikasi Nasional
ditetapkan oleh kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 27
Keputusan Presiden ini
mulai berlaku tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULRAHMAN
WAHID
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambokc V Nahattands