UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1989
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;
b.
bahwa
telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara demi terwujudnya
tujuan pembangunan nasional;
c.
bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat
dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum
dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan
pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis, serta mempererat hubungan antar bangsa dan, oleh karena
itu, penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan;
d.
bahwa
dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi diperlukan upaya yang
berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna menjamin penyediaan
jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan selalu mampu mengikuti
perkembangan teknologi;
e.
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam usaha memberikan landasan yang
lebih kukuh bagi perwujudan cita-cita dimaksud, maka Undang-undang Nomor 5
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
6 tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dipandang tidak
sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu disusun Undang-undang yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20
ayat 1, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Telekomunikasi adalah setiap alat pemancaran,
pengiriman. atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi
dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka
bertelekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah
penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan
khusus adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi
pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus
atau untuk keperluan sendiri;
- Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan
oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi;
- Badan penyelenggara adalah badan usaha milik
negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
- Badan lain adalah badan hukum di luar badan
penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
di bidang telekomunikasi.
BAB II
TUJUAN DAN ASAS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
Penyelenggaraan
telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Pasal 3
Penyelenggaraan
telekomunikasi dilakukan dengan berdasarkan asas manfaat, asas adil dan merata,
dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
BAB III
PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
- Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan
pembinaannya dilakukan olch Pemerintah.
- Tata cara pembinaan sebagamana dimaksud dalam
ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
- Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang
telekomunikasi secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan peran
dan pandangan yang hidup dalam masyarakat.
- Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi kegiatan pengaturan,
pengarahan, dan pembinaan berbagai sarana, prasarana, dan jenis
penyelenggaraan telekomunikasi yang saling menunjang untuk menjamin
kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga
tercapai satu keterpaduan.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai
penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
Pasal 7
Penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang
terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
- Penggunaan perangkat telekomunikasi yang
menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya
dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
- Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang
radio dan gelombang elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi
harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
- Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan,
dibuat, dirakit, dan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memperhatikan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
syarat-syarat dan perizinan tentang penggunaan perangkat telekomunikasi
termasuk pengusahaan, pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang
radio dan gelombang elektromagnetik lainnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
Pemberian izin penggunaan
perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang
elektromagnelik lainnya untuk perwakilan diplomatik di Indonesia di lakukan dengan memperhatikan
asas timbal balik.
Pasal 10
- Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang
berada di wilayah Indonesia tidak diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri bagi perangkat
telekomunikasi yang digunakannya, kecuali apabila kapal atau kendaraan air
tersebut diusahakan di wilayah perairan Indonesia, maka ketentuan sebagaimana
dimaksud dalani pasal 8 diberlakukan.
- Kapal atau kendaraan air berbendera nasional
dan yang berbendera asing yang ada di daerah perairan pelabuhan dilarang
menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali
bila pemancar tersebut :
a.
digunakan
untuk kepentingan dan keselamatan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda,
bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, dan keamanan lalu lintas pelayaran;
atau
b.
disambungkan
ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
c.
merupakan
bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaanya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan
gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
- Pesawat udara asing yang berada diwilayah Indonesia tidak diwajibkan mengikuti
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri untuk perangkat
telekomunikasi yang digunakannya.
- Pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara asing
selama berada diwilayah Indonesia dilarang menggunakan
pemancar radio atau gelombang elektroniagnetik lainnya, kecuali bila
pemancar tersebut :
a.
digunakan
untuk navigasi dan pengamanan lalu lintas udara; atau
b.
disambungkan
ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
c.
merupakan
bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunanya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan
gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud 1 ayat
2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 12
- Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan
oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
- Badan lain selain badan penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara,
menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat
melaksanakannya tanpa kerja sama dengan badan lain.
- Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan
khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan,
atau badan hukum selain badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 13
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan
lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2
dan penyelenggaran telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 dilaksanakan berdasarkan izin.
- Persyaratan dan tata cara permintaan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
Dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan
Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat 1 dan ayat 2 dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi
internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Pasal 15
- Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan
pertahanan keamanan negara dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa
telekomunikasi yang disediakan badan penyelenggara dan badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
- Alokasi frekuensi radio untuk keperluan
penyelenggamn telekomunikasi bagi peranan keamanan negara ditetapkan oleh
Menteri.
- Ketentuan mengenai persyaratan teknis
perangkat telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk
keperluan perlahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
- Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat 1 atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2
belum dapat menjangkau wilayah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3 dengan
izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan
umum.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Susunan tarif jasa
telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
- Badan penyelenggara dan badan lain, instansi
pemerintah tertentu, perseorangan, dan badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayal 1, ayat 2 dan ayat 3 wajib memberikan prioritas
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut :
a.
kepentingan
dan keselamatan Negara;
b.
keselamatan
jiwa manusia dan harta benda;
c.
bencana
alam;
d.
marabahaya;
e.
wabah.
- Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman,
penyaluran, dan penyampaian berita selain berita sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri.
Pasal 19
- Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara
dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 dalam
melaksanakan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan
memasang jaringan telekomunikasi dengan:
a.
melintasi
sungai atau danau baik diatas maupun dibawah permukaan;
b.
melintasi
laut baik diatas maupun dibawah permukaan;
c.
melintasi
jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta api.
- Sepanjang tidak bertentangan dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
melaksanakan usaha untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 diberi
kewenangan untuk :
.
masuk
ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
a.
menggunakan
tanah, melintas diatas atau di dalam tanah;
b.
melintas
diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau didalam tanah;
c.
menebang
atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.
- Dalam melaksanakan usaha penyediaan dan
peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 diberi
kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi
untuk dipakai dalam penyelenggaraan jasa telekornunikasi.
Pasal 20
- Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas
tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan wajib mengizinkan badan penyelenggara
dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 untuk
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 dengan
mendapatkan pembayaran ganti rugi yang layak apabila hal tersebut
mengakibatkan pemindahan bangunan dan pencabutan hak atas tanah dan benda
yang ada diatasnya.
- Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tidak berlaku untuk tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dibebankan kepada badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
- Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayal 1 dan ayat 2 tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan sebelum ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 diselesaikan.
Pasal 21
Penetapan dan tata cara
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai
dengan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 22
Kewajiban untuk
memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku
terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan dan lain-lain
dengan tujuan untuk mernperoleh ganti rugi diatas tanah yang sudah dibebaskan
untuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
BAB V
PENCEGAHAN GANGGUAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGAMANAN
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 23
Perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi dilarang.
Pasal 24
- Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk
penyelenggaraan telekomunikasi mendapat perlindungan dan pengamanan.
- Bentuk dan tata cara perlindungan dan
pengamanan sebagairnana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN DAN
MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 25
- Badan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat 1 adalah pemegang kuasa penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
- Badan lain diluar badan penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dan perseorangan atau badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 adalah mitra usaha badan
penyelenggara.
Pasal 26
Badan penyelenggara dan
badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 wajib menjamin
kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas
telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan
sebaik-baiknya.
Pasal 27
Badan penyelenggara dan
badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 dalam
menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan pelakuan
yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi.
Pasal 28
Setiap orang, badan
negara, dan instansi pernerintah atau pun swasta pada dasarnya mempunyai hak
yang sama untuk menggunakan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Dalam rangka pembuktian
kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 atas permintaan
pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan wajib melakukan perekaman pemakaian
fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pemakai jasa telekomunikasi, dan
dapat melakukan perekaman berita sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 30
- Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan
tuntatan ganti rugi yang layak atas kerugian dari penggunaan jasa
telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut
disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
tidak berlaku terhadap kerugian yang timbul karena sebab diluar kemampuan
badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat 1 dan ayat 2.
- Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
RAHASIA BERITA
Pasal 31
Badan penyelenggara dan
badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 wajib menjamin
kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa
telekomunikasi.
Pasal 32
Penyampaian rekaman
berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada pemakai jasa
telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31.
BAB VIII
BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 33
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan
sejalan dengan perkembangan teknologi dibidang telekomunikasi serta
dinamika masyarakat, dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan
Telekomunikasi.
- Badan Pertambangan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 merupakan forum koordinasi yang bertugas mernberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan dibidang
telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.
Pasal 34
Susunan, pengangkatan,
dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap perbuatan yang
dilakukan tanpa hak dan dengan sengaja untuk mengubah jaringan telekomunikasi
dan/atau memanipulasi penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan
kerugian pada penyelenggara atau pun pemakai jasa telekomunikasi merupakan
tindak pidana.
Pasal 36
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan
mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang
radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1 diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan
yang mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4
(empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah).
- Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
- Barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan
gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat 1 dan Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
- Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat 4 mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Pasal 37
- Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai
pengusahaan, pemilikan atau pemasangan pemancar radio sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya
1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
- Barangsiapa memasukkan pemancar radio kedalam
wilayah Indonesia, memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio
yang akan digunakan didalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 diancam dengan pidana
selama-lamaya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya denda sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimma
dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 2 diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 38
Barangsiapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam pidana sesuai dengan
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 39
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dilakukan oleh atau atas
tanggung jawab suatu badan hukum, penuntutan dilakukan dan pidana
dijatuhkan terhadap pengurus atau penanggung jawab kecuali apabila
pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat membuktikan bahwa hal
tersebut tidak karena kesalahannya.
- Semua alat telekomunikasi dan barang-barang
lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dapat disita dan dirampas untuk
negara dan diserahkan kepada Departemen yang bertanggung jawab di bidang
telekomunikasi untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 adalah kejahatan.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 40
- Selain oleh pejabat penyidik umum yang
bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang
dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat
juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik
pegawal negeri sipil berwenang antara lain :
a.
menghentikan
penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
b.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
c.
melakukan
pemeriksaan prasarana telekomunikasi.
d.
menggeledah
tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana.
e.
menyegel
dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana.
- Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat 2
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Segala peraturan
pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 2657) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-undang ini disebut
Undang-undang Telekomunikasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 April 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
|
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 11
|
|
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
|
|
|
|
|
|