UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1989
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;

b.      bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional;

c.       bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempererat hubungan antar bangsa dan, oleh karena itu, penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan;

d.      bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi diperlukan upaya yang berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna menjamin penyediaan jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan selalu mampu mengikuti perkembangan teknologi;

e.       bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam usaha memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan cita-cita dimaksud, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Undang-undang yang baru;

Mengingat :

Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA

M E M U T U S K A N

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap alat pemancaran, pengiriman. atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
  1. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  1. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  1. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
  1. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  1. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;
  1. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi;
  1. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  1. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

BAB II

TUJUAN DAN ASAS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Pasal 3

Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan berdasarkan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.

BAB III

PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 4

  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan olch Pemerintah.
  2. Tata cara pembinaan sebagamana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

  1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan peran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat.
  1. Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi kegiatan pengaturan, pengarahan, dan pembinaan berbagai sarana, prasarana, dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang saling menunjang untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga tercapai satu keterpaduan.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Pasal 7

Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

  1. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
  1. Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
  1. Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat dan perizinan tentang penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan, pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnelik lainnya untuk perwakilan diplomatik di Indonesia di lakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.

Pasal 10

  1. Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang berada di wilayah Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri bagi perangkat telekomunikasi yang digunakannya, kecuali apabila kapal atau kendaraan air tersebut diusahakan di wilayah perairan Indonesia, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalani pasal 8 diberlakukan.
  1. Kapal atau kendaraan air berbendera nasional dan yang berbendera asing yang ada di daerah perairan pelabuhan dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :

a.       digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau

b.      disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau

c.       merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

  1. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

  1. Pesawat udara asing yang berada diwilayah Indonesia tidak diwajibkan mengikuti persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri untuk perangkat telekomunikasi yang digunakannya.
  1. Pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara asing selama berada diwilayah Indonesia dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang elektroniagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :

a.       digunakan untuk navigasi dan pengamanan lalu lintas udara; atau

b.      disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau

c.       merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

  1. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud 1 ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 12

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
  1. Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakannya tanpa kerja sama dengan badan lain.
  1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 13

  1. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2 dan penyelenggaran telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 dilaksanakan berdasarkan izin.
  1. Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.

Pasal 15

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan keamanan negara dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang disediakan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
  1. Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggamn telekomunikasi bagi peranan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
  1. Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan perlahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

  1. Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 belum dapat menjangkau wilayah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3 dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan umum. 
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

  1. Badan penyelenggara dan badan lain, instansi pemerintah tertentu, perseorangan, dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal 1, ayat 2 dan ayat 3 wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut :

a.       kepentingan dan keselamatan Negara;

b.      keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

c.       bencana alam;

d.      marabahaya; 

e.       wabah.

  1. Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri.

Pasal 19

  1. Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 dalam melaksanakan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan memasang jaringan telekomunikasi dengan:

a.       melintasi sungai atau danau baik diatas maupun dibawah permukaan;

b.      melintasi laut baik diatas maupun dibawah permukaan;

c.       melintasi jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta api.

  1. Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan usaha untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 diberi kewenangan untuk :

 .        masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

a.       menggunakan tanah, melintas diatas atau di dalam tanah;

b.      melintas diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau didalam tanah;

c.       menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.

  1. Dalam melaksanakan usaha penyediaan dan peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 diberi kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi untuk dipakai dalam penyelenggaraan jasa telekornunikasi.

Pasal 20

  1. Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan wajib mengizinkan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 dengan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang layak apabila hal tersebut mengakibatkan pemindahan bangunan dan pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya.
  1. Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku untuk tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
  1. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibebankan kepada badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
  1. Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal 1 dan ayat 2 tidak diperkenankan melakukan pekerjaan sebelum ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 diselesaikan.

Pasal 21

Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan dan lain-lain dengan tujuan untuk mernperoleh ganti rugi diatas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

BAB V

PENCEGAHAN GANGGUAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 23

Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.

Pasal 24

  1. Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi mendapat perlindungan dan pengamanan.
  1. Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagairnana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN DAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 25

  1. Badan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 adalah pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  1. Badan lain diluar badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dan perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 adalah mitra usaha badan penyelenggara.

Pasal 26

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Pasal 27

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan pelakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi.

Pasal 28

Setiap orang, badan negara, dan instansi pernerintah atau pun swasta pada dasarnya mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pemakai jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan perekaman berita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntatan ganti rugi yang layak atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap kerugian yang timbul karena sebab diluar kemampuan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.
  1. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

RAHASIA BERITA

Pasal 31

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi.

Pasal 32

Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31.

BAB VIII

BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 33

  1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan perkembangan teknologi dibidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
  1. Badan Pertambangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan forum koordinasi yang bertugas mernberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan dibidang telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.

Pasal 34

Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 35

Setiap perbuatan yang dilakukan tanpa hak dan dengan sengaja untuk mengubah jaringan telekomunikasi dan/atau memanipulasi penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kerugian pada penyelenggara atau pun pemakai jasa telekomunikasi merupakan tindak pidana.

Pasal 36

  1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  1. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
  1. Barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  1. Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Pasal 37

  1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaan, pemilikan atau pemasangan pemancar radio sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  1. Barangsiapa memasukkan pemancar radio kedalam wilayah Indonesia, memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio yang akan digunakan didalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 diancam dengan pidana selama-lamaya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  1. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimma dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 2 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 38

Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 39

  1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dilakukan oleh atau atas tanggung jawab suatu badan hukum, penuntutan dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau penanggung jawab kecuali apabila pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat membuktikan bahwa hal tersebut tidak karena kesalahannya.
  1. Semua alat telekomunikasi dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dapat disita dan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Departemen yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 adalah kejahatan.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 40

  1. Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawal negeri sipil berwenang antara lain :

a.       menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

b.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

c.       melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi.

d.      menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana.

e.       menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

  1. Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat 2 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

Segala peraturan pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 2657) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Undang-undang ini disebut Undang-undang Telekomunikasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di  :   JAKARTA
Pada tanggal  :   1 April 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 11

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan Bambang Kesowo, S.H., LL.M.