UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang :
a.
bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik
b. bahwa sesuai dengan tuntutan dan
perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden;
c. bahwa pemilihan umum perlu
diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil;
d.
bahwa
pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin
prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;
e. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika
masyarakat, karena itu perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 1
ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat
(1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut
disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang
merupakan bagian dari KPU.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN.
6. Pengawas Pemilu adalah Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan
terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
7. Penduduk adalah warga negara Republik
Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
8. Pemilih adalah penduduk yang
berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
9. Peserta Pemilu adalah partai
politik dan perseorangan calon anggota DPD.
10. Partai Politik Peserta Pemilu
adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.
11. Kampanye Pemilu adalah kegiatan
peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
program-programnya.
12. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat
Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
13. Bilangan Pembagi Pemilihan yang
selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
14. Tahapan penyelenggaraan Pemilu
adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih,
pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi,
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye,
pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan
pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 5
(1) Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota
adalah partai politik.
(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon
terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan
dengan sistem distrik berwakil banyak.
BAB II
PESERTA PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
Pasal 7
(1) Partai Politik
dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
a. diakui keberadaannya sesuai dengan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya
di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;
c.
memiliki pengurus lengkap
sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. memiliki anggota sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah
penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam
huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik;
e. pengurus sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;
f.
mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai
politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(3) KPU menetapkan
tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan
penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.
Pasal 8
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai
politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik
dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.
nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama,
bendera, atau lambang lembaga/badan internasional;
d. nama dan gambar seseorang; atau
e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
Pasal 9
(1) Untuk dapat
mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
b. memperoleh sekurang-kurangnya 4%
(empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½
(setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau
c. memperoleh sekurang-kurangnya 4%
(empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah)
jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
a. bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. bergabung dengan partai politik
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang
bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau
c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Pasal 10
(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi
peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta
Pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu.
Bagian Kedua
Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
Pasal 11
(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi yang berpenduduk sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000
(seribu) orang pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih
dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih
dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus didukung sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih;
e. provinsi yang berpenduduk lebih
dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
5.000 (lima ribu) orang pemilih.
(2) Dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah.
(4) Seorang pendukung tidak diperbolehkan
memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang
diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon
anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Pasal 12
(1) Perseorangan yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(2) KPU menetapkan
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat final.
(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan
melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 13
Warga negara Republik
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 14
(1) Untuk dapat
menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat
didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang
warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih
ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB IV
PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Umum
Pasal 15
(1) Pemilu
diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU
bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan
laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.
Pasal 16
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang;
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5
orang.
(2) Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan para anggota.
(3) Ketua dan wakil
ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang
sama.
Pasal 17
(1) Struktur organisasi penyelenggara
Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian
dari KPU.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi
dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU
Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.
(6) Dalam melaksanakan pemungutan suara
di TPS, PPS membentuk KPPS.
(7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(9) Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU
membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.
(10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(11)
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Pasal 18
Syarat
untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. mempunyai integritas pribadi yang
kuat, jujur, dan adil;
d. mempunyai komitmen dan
dedikasi terhadap suksesnya Pemilu,
tegaknya demokrasi dan keadilan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai
tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem
perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan;
f. berhak memilih dan dipilih;
g. berdomisili dalam wilayah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
h. sehat jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik;
j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan
politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja sepenuh waktu.
Pasal 19
(1) Calon anggota KPU diusulkan oleh
Presiden untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan
sebagai anggota KPU.
(2) Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh
gubernur untuk mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU
Provinsi.
(3) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota
diusulkan oleh bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk
ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon anggota KPU yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua)
kali jumlah anggota yang diperlukan.
(5) Penetapan keanggotaan KPU dilakukan
oleh:
a. Presiden untuk KPU;
b. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(6)
Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun
sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melanggar sumpah/janji;
d. melanggar kode etik; atau
e.
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. anggota KPU dilakukan oleh Presiden
atas persetujuan dan/atau usul DPR;
b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh
KPU;
c. anggota KPU Kabupaten/Kota
dilakukan oleh KPU.
(3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19.
Pasal 21
Untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat
mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.
Pasal 22
(1) Untuk memeriksa
pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri
atas seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU.
(3) Dewan Kehormatan
KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya kepada KPU.
(4) Mekanisme kerja
Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
Pasal 23
Keuangan KPU bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Sebelum
menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
“Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan
pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 25
Tugas
dan wewenang KPU adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan
Pemilu;
b. menetapkan organisasi dan tata cara
semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c. mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d. menetapkan peserta Pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata
cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil Pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan Pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan
lain yang diatur undang-undang.
Pasal 26
KPU
berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara
adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
b.
menetapkan standarisasi
serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu
serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan
kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu
kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan
sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
f. mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang
diatur undang-undang.
Pasal 27
(1) Sekretariat Jenderal KPU
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris
Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
(3) Sekretaris
Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari masing-masing 3
(tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(4) Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh
pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 28
Tugas
dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di
provinsi;
b. melaksanakan Pemilu di provinsi;
c. menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
d. mengkoordinasi kegiatan KPU
Kabupaten/Kota; dan
e. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU.
Pasal 29
KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara
adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan
kepada masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung
dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara periodik
dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada
KPU;
e. menyampaikan laporan secara
periodik kepada gubernur;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang
diatur undang-undang.
Pasal 30
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin
oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah
pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris
KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan
oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal
KPU.
Bagian Keempat
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
Pasal 31
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan Pemilu di
kabupaten/kota;
c. menetapkan hasil Pemilu di
kabupaten/kota;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasi kegiatan panitia
pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya; dan
f. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Pasal 32
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara
adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan
kepada masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung
dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara
periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada
KPU Provinsi;
e. menyampaikan laporan secara
periodik kepada bupati/walikota;
f.
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
g.
melaksanakan
seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.
Pasal 33
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah
pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih
oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh
bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal
KPU.
Bagian Kelima
Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan, dibentuk PPK dan PPS.
(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 35
(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:
a. mengumpulkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan
b. membantu tugas-tugas KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu.
Pasal 36
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(2) Anggota PPK
diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk
oleh camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5) Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh camat atas usul PPK.
(6) Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara.
Pasal 37
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK
atas usul kepala desa/kepala kelurahan.
(4) Tugas dan wewenang PPS adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih;
b.
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d. membentuk KPPS;
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;
dan
f.
membantu tugas PPK.
Pasal 38
(1) PPLN
berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2) Anggota PPLN
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan
berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN
diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan anggota.
(5) Tugas dan wewenang PPLN adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
d.
membentuk KPPSLN; dan
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam
wilayah kerjanya.
Pasal 39
(1) KPPS bertugas
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS.
(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(3) Untuk melaksanakan
tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS
berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Pasal 40
(1) KPPSLN bertugas melaksanakan
pemungutan suara Pemilu di TPSLN.
(2) Anggota KPPSLN
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(3) KPPSLN berkewajiban membuat
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil
penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPLN.
Pasal 41
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN;
d. terdaftar sebagai pemilih; dan
e. tidak menjadi pengurus partai politik.
Pasal 42
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Bagian Keenam
Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pasal 43
(1) Pengadaan dan
pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan
secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan,
dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat
suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai
dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Jumlah surat
suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4) Pengadaan surat
suara beserta perlengkapan pelaksana Pemilu dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 44
(1) Selama proses
pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya
dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus
menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPU dapat
meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat
suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke
tempat tujuan.
(3) Secara periodik
surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim
dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh
pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU menempatkan
petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk menjadi saksi dalam setiap
pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan
percetakan.
(5) KPU mengawasi
dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk
membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan
menyimpannya.
(6) Tata cara
pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan,
pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Pasal 45
(1) KPU menetapkan
jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian
surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara
beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan
teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan
keputusan KPU.
BAB V
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Bagian Pertama
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 46
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
a. Daerah
Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi;
b.
Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah
Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
c.
Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah
Kecamatan atau gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
(2) Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan
mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi.
Pasal 47
Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 (lima
ratus lima puluh).
Pasal 48
(1) Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap
provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan
perimbangan yang wajar.
(2) Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota
DPR untuk setiap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 49
(1) Jumlah kursi
anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) kursi
dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk
sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk
lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa
mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah penduduk
lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa
mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah penduduk
lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa
mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh
juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh
lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah penduduk
lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD setiap
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 50
(1) Jumlah kursi anggota DPRD
Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh
lima) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh)
kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus
ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus
ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu)
jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat puluh) kursi;
f.
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 45
(empat puluh lima) kursi.
(3) Jumlah kursi
anggota DPRD setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
Pasal 51
Daerah
pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Pasal 52
Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan
4 (empat) orang.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 53
(1) Pendaftaran
pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan mendatangi kediaman
pemilih dan/atau dapat dilakukan secara aktif oleh pemilih.
(2) Pendaftaran
pemilih bagi warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di luar negeri
dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan mendaftarkan diri ke PPLN setempat
dan/atau dapat dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih.
(3) Pendaftaran
pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari
pemungutan suara.
(4) Tata
cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
Pasal 54
(1) Pendaftaran
pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.
(2) Data
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. nama lengkap;
b. status perkawinan;
c. tempat dan tanggal lahir/umur;
d.
jenis
kelamin;
e. jenis cacat yang disandang; dan
f.
alamat
tempat tinggal.
(3) Formulir
daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55
Daftar pemilih untuk setiap daerah pemilihan disimpan dan dipelihara oleh KPU.
Pasal 56
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih.
Pasal 57
(1) Seorang
pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2) Apabila
seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut
harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang
dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 58
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan
surat keterangan pindah tempat memilih.
(3) Pemilih
melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
(4) Pemilih
terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya
di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
Pasal 59
(1)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PPS menyusun
dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar
pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk
mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih
tetap.
(5) Daftar
pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD
KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Persyaratan
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 60
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat:
a.
warga
negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.
berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
f.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.
bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya;
h.
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
i.
tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang
berkompeten; dan
k.
terdaftar
sebagai pemilih.
Pasal 61
Seorang
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat
dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan.
Pasal 62
Calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai
anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda
anggota.
Pasal 63
Calon
anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, juga harus memenuhi syarat:
a.
berdomisili
di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara
berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah
berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun di
provinsi yang bersangkutan;
b.
tidak
menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Pasal 64
Calon anggota DPD dari pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a, harus mengundurkan diri sebagai pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 65
(1) Setiap Partai
Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
(2) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120% (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.
(3) Pengajuan calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. calon anggota DPR disampaikan
kepada KPU;
b. calon anggota DPRD Provinsi
disampaikan kepada KPU Provinsi yang bersangkutan; dan
c. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 66
Pengajuan calon anggota DPD dilakukan dengan ketentuan:
a. calon mendaftarkan diri kepada KPU
melalui KPU Provinsi dengan menyebutkan provinsi yang diwakilinya;
b. calon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 63, dan Pasal 64 kepada KPU yang batas waktunya
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 67
(1) Calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan hasil
seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai
politik.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan
nama-nama calon hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
kelengkapan administrasi calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang batas waktunya
ditetapkan oleh KPU.
(3) Urutan nama calon dalam
daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
daerah pemilihan disusun oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang ditetapkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(4) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota
DPD untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU.
(5) Paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan.
(6) Prosedur, format kelengkapan administrasi,
dan tata cara pengajuan daftar calon ditetapkan oleh KPU.
Pasal 68
(1) Partai
Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan:
a.
surat pencalonan yang ditandatangani
oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya;
b. surat
pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
c.
daftar riwayat hidup setiap calon;
d. surat pernyataan bertempat tinggal yang
ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;
e. fotokopi tanda bukti penyerahan
daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari instansi yang berwenang kepada
KPU; dan
f.
surat-surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 62.
(2) Perseorangan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan bermeterai cukup
dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan bertempat tinggal
yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;
d. fotokopi bukti penyerahan daftar
kekayaan yang dimilikinya dari instansi yang berwenang kepada KPU;
e. keterangan/data berkenaan dengan
dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan
f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 63, dan Pasal 64.
(3) Format
pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh KPU.
(4) Nama
calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada:
a. KPU untuk calon anggota DPR dan
DPD;
b. KPU Provinsi untuk calon anggota
DPRD Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon
anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
(5) Penelitian
terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. KPU untuk calon anggota DPR dan
DPD;
b. KPU Provinsi untuk calon anggota
DPRD Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah selesai penelitian kelengkapan dan keabsahan data calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian kepada pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu dan calon perseorangan anggota DPD.
(7) Apabila seorang
calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu dan kepada calon perseorangan anggota DPD untuk
diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan
calon lain bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
(8) Kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon lain
dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Pasal 69
(1) Nama calon yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 68 ditetapkan dalam rapat pleno KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Nama
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
Negara/Lembaran Daerah dan dipublikasikan melalui media massa.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal waktu pencalonan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 70
Jenis,
bentuk, dan ukuran formulir untuk keperluan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Pertama
Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 71
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan
kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai
kebebasan untuk menghadiri kampanye.
(3) Kegiatan
kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu selama 3 (tiga) minggu dan berakhir 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Materi kampanye
Pemilu berisi program peserta Pemilu.
(5) Penyampaian
materi kampanye Pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat
edukatif.
(6) Pedoman dan
jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari
peserta Pemilu.
Pasal 72
Kampanye
Pemilu dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau
televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada
umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat
umum;
g. rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Media elektronik
dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk
menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu.
(2) Media elektronik
dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu
untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah
pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu
untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua pihak yang
hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta
Pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
peserta Pemilu yang bersangkutan.
(5) KPU
berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga
untuk keperluan kampanye Pemilu.
(6) Pemasangan alat
peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh peserta Pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan
kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat
peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau
badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8) Alat peraga
kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
(9) Ketentuan lebih
lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Pasal 74
Dalam
kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. menghina seseorang, agama, suku,
ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba
antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat
peraga kampanye peserta Pemilu;
g. menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 75
(1) Dalam kampanye
Pemilu, dilarang melibatkan :
a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim
Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan
peradilan;
b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pejabat struktural dan fungsional
dalam jabatan negeri;
f.
Kepala
Desa atau sebutan lain.
(2) Pejabat Negara
yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil
Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil
Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti diluar tanggungan
negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal
cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(3) Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan
juru kampanye dalam Pemilu.
Pasal 76
(1) Pelanggaran atas
ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas
ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata
cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila
penyelenggara kampanye Pemilu melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di
tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan
apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
(3) Tata cara
pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Pelanggaran atas
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1) Selama masa
kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Calon yang
terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Tata cara
pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 78
(1) Dana kampanye
Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:
a. anggota Partai Politik Peserta
Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota;
b. pihak-pihak lain yang tidak
mengikat yang meliputi badan hukum swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan
kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Sumbangan dana
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari perseorangan tidak
boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum
swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(3) Dana kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk utang dari perseorangan
atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Jumlah sumbangan
lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada peserta Pemilu wajib
dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah
sumbangan, dan identitas lengkap pemberi sumbangan.
(5) KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.
Pasal 79
(1) Seluruh laporan
dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib
diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Akuntan publik
terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada KPU dan peserta
Pemilu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah selesainya audit.
Pasal 80
(1) Peserta Pemilu
dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye Pemilu yang
berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas
identitasnya; dan
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Peserta Pemilu
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan
dana tersebut dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas
negara.
(3) Peserta Pemilu
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
sanksi pidana.
BAB IX
PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 81
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal,
dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 82
(1) Untuk memberikan
suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD.
(2) Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, memuat nomor dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu dan
calon untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara
Pemilu anggota DPD memuat nama dan foto calon perseorangan anggota DPD untuk
setiap daerah pemilihan.
(4) Jumlah, jenis,
bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 83
(1) Jumlah surat
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang disediakan di setiap daerah
pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang
bersangkutan ditambah 2,5% (dua setengah persen).
(2) Tambahan surat
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap
TPS.
(3) Penggunaan
tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Format berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 84
(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai
Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai
Politik Peserta Pemilu dalam surat suara.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD
dilakukan dengan mencoblos satu calon anggota DPD dalam surat suara.
Pasal 85
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS
atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 86
Pemberian
suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pasal 87
Tata cara
pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh KPU.
Pasal 88
(1) Jumlah pemilih
di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya
secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah,
lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
Pasal 89
(1) Untuk keperluan
pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang digunakan
oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan,
bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 90
(1) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak
suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen
dan peralatan; serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis
dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
Pasal 91
(1) Setelah
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, KPPS memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan
suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran
pemilih.
(3) Apabila menerima
surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya
satu kali.
Pasal 92
(1) Pemilih yang
telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 93
(1) Suara untuk
pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah
apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua
KPPS;
b.
tanda coblos pada tanda
gambar partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan; atau
c.
tanda coblos pada tanda gambar partai politik
berada pada kolom yang disediakan;
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 94
(1) Suara untuk
pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh
Ketua KPPS;
b. tanda
coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan;
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 95
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia.
(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagian Kedua
Penghitungan
Suara
Pasal 96
(1) Penghitungan
suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/ KPPSLN setelah pemungutan suara
berakhir.
(2) Sebelum
penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
a.
jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
TPS/TPSLN;
b.
jumlah
pemilih dari TPS/TPSLN lain;
c.
jumlah surat suara yang
tidak terpakai; dan
d.
jumlah
surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS/KPPSLN.
(4) Penghitungan
suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/ KPPSLN dan dapat dihadiri
oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(5) Suara
yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki nama calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dianggap tidak sah.
(6) Saksi peserta
Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(7) Penghitungan
suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta Pemilu, pengawas
Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan
secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui
saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi
peserta Pemilu atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN,
KPPS/KPPSLN membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(11) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(12) KPPS/KPPSLN menyerahkan
berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS/PPLN
segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 97
(1) Setelah
menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat
berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan
dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(2) Saksi peserta
Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPS.
(3) Peserta
Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal
keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
(5) Setelah
selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam
wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh
saksi peserta Pemilu.
(6) PPS wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(7) PPS wajib
menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat.
(8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya.
(9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
Pasal 98
(1) Setelah
menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara
penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan
dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(2) Saksi peserta
Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPK.
(3) Peserta
Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal
keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
(5) Setelah
selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam
wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh
saksi peserta Pemilu.
(6) PPK
wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi peserta Pemilu yang
hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 99
(1) Pelaksanaan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi peserta
Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas.
(5) Peserta Pemilu dan
warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan
yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
(7) KPU
Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(8) KPU
Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu.
(9) Salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh KPU
Kabupaten/Kota disampaikan kepada:
a.
KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota
DPR;
b.
KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota
DPD;
c. KPU Provinsi dengan tembusan kepada
KPU untuk anggota DPRD Provinsi;
d. KPU Provinsi dengan tembusan kepada
KPU untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 100
(1) Pelaksanaan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD
Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan
dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota.
(2) Pelaksanaan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi
peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi
peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan
dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4) Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD
dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat
menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5) Peserta
Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Provinsi
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
(7) KPU Provinsi membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara bagi anggota
DPRD Provinsi dan anggota DPD yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU
Provinsi serta ditandatangani saksi peserta Pemilu.
(8) Berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPD yang dibuat oleh KPU Provinsi disampaikan kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu.
Pasal 101
(1) Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dilakukan oleh KPU
berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD dilakukan oleh KPU
berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan
oleh KPU Provinsi.
(3) Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan dihadiri oleh saksi
peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan pemantau Pemilu.
(4)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan
dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(5) Pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan DPD dilakukan di tempat
dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara.
(6) Peserta
Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, KPU seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
(8) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(9) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada saksi peserta Pemilu.
Pasal 102
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
Pasal
103
(1) Tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2) Tata cara
pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum
Pasal 104
(1) Penetapan
hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan
secara nasional oleh KPU.
(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.
BAB X
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON
TERPILIH
Bagian Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 105
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas
seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 101
ayat (3).
(1) Dari hasil penghitungan seluruh suara
sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan angka BPP dengan cara membagi
jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Tata cara penentuan BPP untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal
106
Setelah
ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan
perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan,
dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, dengan ketentuan:
a.
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik
Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan
tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara
yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
b.
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik
Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama
tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa
suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi didaerah pemilihan
yang bersangkutan;
c. penghitungan
perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang
belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah
sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi
satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu
yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Pasal 107
(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan
perjanjian penggabungan sisa suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan, dengan ketentuan :
a.
nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan
sebagai calon terpilih;
b.
nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan
calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah
pemilihan yang bersangkutan;
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Pasal 108
(1) Penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam
rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi
Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
(2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 109
(1) Penetapan calon terpilih
anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal
perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, maka
calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di
seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
(3) Tata cara
pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 110
(1) KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan nama calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada Pasal 107.
(2) KPU menetapkan calon terpilih anggota
DPD peringkat pertama sampai dengan keempat
dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat kelima sampai dengan kedelapan di
setiap daerah pemilihan.
Pasal 111
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya
dengan tembusan kepada calon terpilih.
(2) Pemberitahuan calon terpilih
anggota DPD disampaikan oleh KPU kepada calon terpilih anggota DPD yang
memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan
kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
BAB XII
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 112
(1) Penggantian calon terpilih hanya
dapat dilakukan apabila calon terpilih tersebut meninggal dunia atau tidak lagi
memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota.
(2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon pengganti
dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3) Pengganti calon
terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak pada peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang
sama.
Pasal 113
(1) Penetapan
calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan oleh KPU.
(2) Penetapan
calon terpilih anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Penetapan
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 114
KPU
melaporkan hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 kepada Presiden.
BAB XIII
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA
ULANG,
PEMILIHAN UMUM LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN
Bagian Pertama
Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Pasal 115
(1) Penghitungan
ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara
tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di
tempat yang kurang penerangan cahaya;
c. saksi peserta Pemilu, pengawas
Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di
tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidakkonsistenan dalam
menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan
ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data
jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan
ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data
jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan
KPU dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Pasal 116
(1) Pemungutan suara
di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
(2) Pemungutan
suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan
sebagai berikut:
a.
pembukaan
kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
petugas
KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama
atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
c.
lebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda;
d.
petugas
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
e.
lebih
dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
Pasal 117
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 dan Pasal 116 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan
Pasal 118
(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan
Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap
penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
(3) Pemilu
Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan
Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.
Pasal 119
(1) Pemilu Lanjutan
dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah
pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang
mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat
dilaksanakan.
(2) Pemilu
Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu.
(3) Penetapan
penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul
KPU apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah
provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat
menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan
penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: Penundaan
pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh :
a.
KPU atas usul KPU
Provinsi apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi;
b.
KPU
Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
c.
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi
satu atau beberapa kecamatan;
d.
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu
atau beberapa desa/kelurahan.
(5) Pemilu
Lanjutan atau Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan
pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan ditetapkan oleh
KPU.
BAB XIV
PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Pengawasan
Paragraf Pertama
Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 120
(1) Untuk melakukan pengawasan
Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(2) Panitia Pengawas Pemilu dibentuk oleh KPU.
(3) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu.
(4) Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Provinsi.
(5) Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Pasal 121
(1) Panitia Pengawas
Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.
(2) Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu yang
membentuknya.
Pasal 122
(1) Pengawas Pemilu
mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu;
b. menerima laporan pelanggaran
peraturan perundang-undangan Pemilu;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
d. meneruskan temuan dan laporan yang
tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
(2) Uraian tugas dan
hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
(3) Guna
menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait
lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh
informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Organisasi dan Keanggotaan Pengawas
Pemilihan Umum
Pasal 123
(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota serta para anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
(3) Tata kerja sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 124
(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang berasal dari unsur kepolisian negara,
kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pers.
(2) Apabila dalam suatu kabupaten/kota atau kecamatan tidak terdapat unsur kejaksaan, perguruan tinggi, atau pers, keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dari unsur tokoh masyarakat.
(3) Tata cara
pengisian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
(1) Ketua dan wakil ketua Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh
anggota.
(2) Setiap anggota pengawas Pemilu
memiliki hak suara yang sama.
Pasal 126
Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum
pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
Pasal 127
(1) Pengawas Pemilu
menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat
diajukan oleh:
a. warga negara yang mempunyai hak
pilih;
b. pemantau Pemilu; dan/atau
c. peserta Pemilu.
(3) Laporan disampaikan
secara lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai
dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
pelanggaran Pemilu.
(5) Tata cara
pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Pasal 128
(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap
laporan pelanggaran yang diterima.
(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah laporan diterima.
(4) Laporan yang bersifat sengketa dan
tidak mengandung unsur pidana diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5) Laporan yang
mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik.
Pasal 129
(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan
sengketa melalui tahapan sebagai berikut:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa
untuk musyawarah dan mufakat;
b. apabila tidak tercapai kesepakatan,
pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang
bersengketa;
c. apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan
mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, pengawas
Pemilu membuat keputusan final dan mengikat.
(2) Penyelesaian persengketaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari sejak
pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.
Pasal 130
Pengawas
Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan
pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik.
Paragraf Kedua
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 131
(1) Segala ketentuan mengenai penyidikan
dan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini
berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidikan atas
tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini diselesaikan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(4) Penuntut umum
melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari penyidik.
Pasal 132
Tindakan
kepolisian terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap
Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak berlaku bagi anggota/pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan tindak pidana
yang diatur dalam undang-undang ini.
Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 133
(1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam
undang-undang ini dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana
kurang dari 18 (delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan
terakhir.
(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi
sebagai pengadilan tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan
ancaman pidana 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
(4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh
satu) hari dan oleh pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya berkas perkara.
Pasal 134
Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan
terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagian Ketiga
Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 135
(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat
dilakukan oleh pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri.
(3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dari dalam dan luar negeri harus mendaftarkan diri di KPU.
(4) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas;
dan
c. memperoleh akreditasi dari KPU.
Pasal 136
(1) Pemantau
Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan
menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU.
(2) Pemantau Pemilu
wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemantau Pemilu yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), dicabut
haknya sebagai pemantau Pemilu.
(4) Tata cara untuk menjadi pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan
Pemilu ditetapkan oleh KPU.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 137
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian
daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas)
hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja
menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak
pilihnya tersebut berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan
surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan
suatu perbuatan dalam Pemilu, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan
mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak
sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya
sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya
pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar
sebagai pemilih dalam Pemilu menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan
menjanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai
surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
peserta Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
Pasal 138
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(2) Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f dan huruf g, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah
ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima
belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
(4) Setiap orang
yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengggangu jalannya kampanye
Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang
yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Setiap orang
yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada
pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7) Setiap orang
yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana
kampanye Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang ini, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 139
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan
menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang
yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada
seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta Pemilu
tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang
yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau
paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang
yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari
satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(6) Seorang majikan/atasan yang tidak
memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali
dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada
waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu
pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dengan sengaja
memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 140
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang
dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah
disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang
yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan
suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang
yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 141
Jika
tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau peserta Pemilu,
ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam
pasal yang bersangkutan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 142
Partai
Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen)
jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar
sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½ (setengah)
kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta
Pemilu setelah Pemilu tahun 1999.
Pasal 143
(1) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 1999 yang memperoleh kurang dari 2% (dua persen) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (satu perdua) jumlah Provinsi dan di ½ (satu perdua) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya kecuali bergabung dengan Partai Politik lain.
(2) Bergabung
dengan partai politik lain dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan cara :
a.
bergabung dengan partai politik
peserta Pemilu tahun 1999 sebagaimana ketentuan Pasal 142;
b.
ergabung dengan partai politik lain
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dengan
menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung;
c. bergabung
dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142 dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.
Pasal 144
(1) Anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada bulan Maret tahun 2006 dengan kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diberlakukannya undang-undang ini.
(2) Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan keanggotaan KPU
yang baru sebagaimana diatur undang-undang ini.
Pasal 145
Dalam
Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
Pasal 146
Calon
anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik
paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan undang-undang ini.
Pasal 147
Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk.
Pasal
148
Untuk
Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah undang-undang ini diundangkan dan
tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan
Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
selesai.
BAB
XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 149
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 150
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Maret 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 37
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo