
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 32
TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran
sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan
sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus
dijaga dan dilindungi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa
untuk menjaga integrasi nasional,
kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu
dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi
nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan
diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar
dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara
penyiaran wajib bertanggung jawab
dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya,
kepribadian dan kesatuan bangsa yang
berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai
lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang
baru;
Mengingat : 1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal
36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
3.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3817);
4.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
6.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
7.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3887);
9.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4220);
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK
dan
presiden republik
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.
bab i
ketentuan umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Siaran adalah pesan atau rangkaian
pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk
grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran.
2.
Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
3.
Penyiaran radio adalah media komunikasi
4.
Penyiaran televisi adalah media komunikasi
5.
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat
komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan
yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga
penyiaran yang bersangkutan.
6.
Siaran
iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran
radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
7.
Siaran
iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan
melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau
pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat
dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
8.
Spektrum frekuensi radio adalah gelombang
elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta
ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber
daya alam terbatas.
9.
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,
baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
10.
Sistem penyiaran nasional adalah tatanan
penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana
tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
11.
Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan
seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama
mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah,
antarwilayah di
12.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.
13.
Komisi
Penyiaran
14.
Izin
penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga
penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang
beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi
(2) Dalam
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran
diarahkan untuk :
a.
menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c.
meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
d.
menjaga dan
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e.
meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif
masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan
lingkungan hidup;
g.
mencegah
monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h.
mendorong
peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan
memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan
bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk
penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3) Dalam sistem penyiaran nasional
terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang
dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran,
dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Bagian Kedua
Komisi Penyiaran
Pasal 7
(1) Komisi
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran
(2) KPI sebagai lembaga negara yang
bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk
di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam
menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta
masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat
akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
a.
menetapkan
standar program siaran;
b.
menyusun
peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c.
mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran;
d.
memberikan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standar program siaran;
e.
melakukan
koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan
masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a.
menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak
asasi manusia;
b.
ikut
membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c.
ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri
terkait;
d.
memelihara tatanan informasi nasional yang adil,
merata, dan seimbang;
e.
menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi
masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f.
menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di
bidang penyiaran.
Pasal 9
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9
(sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih
dari dan oleh anggota.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan
anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat
yang dibiayai oleh negara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pendanaan
KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI
Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI
harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga
negara Republik
b.
setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
berpendidikan
sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d.
sehat
jasmani dan rohani;
e.
berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang
penyiaran;
g.
tidak terkait langsung atau tidak
langsung dengan kepemilik-an media
h.
bukan
anggota legislatif dan yudikatif;
i.
bukan
pejabat pemerintah; dan
j.
nonpartisan.
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan
dan kelayakan secara terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara
administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a. masa jabatan berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1) Apabila anggota KPI berhenti
dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh
anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
(2) Penggantian
anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara
administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta
tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13
(1) Jasa penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.
(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselengga-rakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 14
(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik
(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi
Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh
Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan
dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas
bagi Radio Republik
(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan
oleh dewan pengawas.
(8) Dewan pengawas dan dewan direksi
Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (
(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat
pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga
Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan
masyarakat;
d. siaran iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang
terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga
Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan
publik dan hasilnya diumumkan melalui media
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran
yang bersifat komersial berbentuk badan hukum
(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Pasal 17
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya
dimiliki oleh warga negara
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan
penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari
modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari
seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga
Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki
saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga
Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah
siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran
televisi, antara Lembaga
Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran
Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung
maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran
lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa
penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan
kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan
kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh
dari:
a.
siaran iklan; dan/atau
b.
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20
Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing
hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran
pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum Indonesia, didirikan
oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, dengan
daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani
kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga
Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan :
a.
tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak
merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b.
untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam
mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya,
pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
(3) Lembaga
Penyiaran Komunitas merupakan komunitas
nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
a.
tidak
mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b.
tidak terkait
dengan organisasi terlarang; dan
c.
tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau
golongan tertentu.
Pasal 22
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan
atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat
memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang
menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang
melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.
Pasal 24
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas
wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari
komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata
tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan
pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Bagian
Ketujuh
Lembaga
Penyiaran Berlangganan
Pasal 25
(1)
Lembaga Penyiaran Berlangganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga
penyiaran berbentuk badan hukum
(2)
Lembaga Penyiaran Berlangganan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi
siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media,
atau media informasi lainnya.
Pasal 26
(1) Lembaga
Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui
satelit;
b.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui
kabel; dan
c.
Lembaga
Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga
Penyiaran Ber-langganan harus:
a.
melakukan
sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau
disalurkan;
b.
menyediakan
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan
program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c.
menyediakan
1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh)
siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran
produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan
Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
a.
iuran berlangganan; dan
b.
usaha lain yang sah dan terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 27
Lembaga
Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di
wilayah Negara Republik
b.
memiliki
stasiun pengendali siaran yang berlokasi
di Indonesia;
c.
memiliki
stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
d.
menggunakan
satelit yang mempunyai landing right
di Indonesia; dan
e. menjamin
agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel
dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah
layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan persyaratan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan
di
(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran
asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang
disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal 31
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan
jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun
penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran
dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran
melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem
stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat
didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan
wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
(6) Mayoritas pemilikan modal awal
dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah
tempat stasiun lokal itu berada.
Bagian Kesepuluh
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Persyaratan
Teknis Perangkat Penyiaran
Pasal 32
(1) Setiap
pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut
oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kesebelas
Perizinan
Pasal 33
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya
lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama,
visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
(4) Izin dan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara
pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari
KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang
diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio
oleh Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin
penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
(6) Izin penyelenggaraan dan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
(7) Lembaga penyiaran wajib membayar
izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
Pasal 34
(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan
sebagai berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk
jangka waktu 5 (
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat
diperpanjang.
(3) Sebelum memperoleh izin tetap
penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba
siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib
melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang
dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut
karena :
a.
tidak
lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b.
melanggar
penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang
ditetapkan;
c.
tidak
melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada
KPI;
d.
dipindahtangankan
kepada pihak lain;
e.
melanggar
ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat
penyiaran; atau
f.
melanggar
ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin
penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran
harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi,
dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5.
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung
informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas,
watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran
televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga
Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus)
mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan
remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga
penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai
dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya
dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan,
merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat
manusia
Bahasa Siaran
Pasal 37
Bahasa pengantar utama
dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(1)
Bahasa daerah dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan,
apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam
bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks
Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia
sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam
Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam
mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga
penyiaran luar negeri.
(2)
Relai siaran yang digunakan sebagai
acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri,
dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal
dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai
siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang
bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
Pasal 41
Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan
siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi
dan monopoli pembentukan opini.
Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42
Wartawan
penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk
kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Hak Siar
Pasal 43
(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib
memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran,
lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Ralat Siaran
Pasal 44
(1) Lembaga
penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka
waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama
serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Arsip Siaran
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan
siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen,
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah,
nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada
lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
Pasal 46
(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga
dan siaran iklan layanan masyarakat.
(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5.
(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a.
promosi
yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau
kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain,
ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b.
promosi
minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c.
promosi
rokok yang memperagakan wujud rokok;
d.
hal-hal
yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e.
eksploitasi
anak di bawah umur 18 (delapan belas)
tahun.
(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui
lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi
tanggung jawab lembaga penyiaran.
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata
acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu
untuk siaran iklan layanan masyarakat.
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga
Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk
Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk
Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran
iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga
puluh per seratus) dari siaran iklannya.
(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang
dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan
sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan
Sensor Isi Siaran
Pasal 47
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus
sensor dari lembaga yang berwenang.
BAB V
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku
penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :
a.
nilai-nilai
agama, moral dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
b.norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan
lembaga penyiaran.
(3) KPI
wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada
Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang
sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a.
rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b.
rasa hormat terhadap hal pribadi;
c.
kesopanan dan kesusilaan;
d.
pembatasan
adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e.
perlindungan
terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f.
penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g.
penyiaran program dalam bahasa asing;
h.
ketepatan dan kenetralan program berita;
i.
siaran
langsung; dan
j.
siaran
iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49
KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi
pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib
menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib
menindaklanjuti aduan resmi mengenai
hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian
kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
(1) KPI dapat
mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan
yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib
menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku
penyiaran.
BAB VI
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Setiap
warga negara
(2) Organisasi
nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan,
dapat mengembangkan kegiatan literasi
dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran
yang merugikan.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi,
wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
(2) KPI Daerah dalam menjalankan
fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 54
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung
jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung
jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal
34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1),
Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11),
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa :
a.
teguran tertulis;
b. penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu
siaran;
d. denda
administratif;
e. pembekuan
kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan
izin penyelenggaraan penyiaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 56
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana
yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
(2) Khusus bagi tindak pidana yang
terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap
orang yang:
a. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
c. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
d. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 60
(1) Dengan berlakunya Undang-undang
ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada
sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun
untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran
televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Lembaga Penyiaran yang sudah
mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah
berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran
melalui stasiun relainya, sampai dengan
berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut
dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang
ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 61
(1) KPI harus
sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya
Undang-undang ini.
(2) Untuk pertama kalinya pengusulan
anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik
Pasal 62
(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun
oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10),
Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31
ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 63
Dengan
berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Desember 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
ttd
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Lambock V.
Nahattands