UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik, secara
nasional maupun internasional.
- bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan
Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga
saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
- bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum,
untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan
nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan
mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
- bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan
pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaba dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Organ
Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Sabam, Direksi, dan Komisaris.
- Rapat Umum
Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
- Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar.
- Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
atau khusus serta memberikan nasibat kepada Direksi dalam menjalankan
perseroan.
- Perseroan Terbuka
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Menteri
adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
Pasal 3
- Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah
diambilnya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
tidak berlaku apabila :
- persyaratan perseroan sebagai
badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang
bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
- pemegang saham yang
bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
perseroan; atau
- pemegang saham yang
bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku
Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk
jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PENDAFTARAN, DAN PENGUMUMAN
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 7
- Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
- Setiap
pendiri perseroan wajib rnengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
- Dalam hal
setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua)
orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terbitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain.
- Dalam hal
setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pemegang
saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan
atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
- Ketentuan
yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan ketentuan dalam ayat 3, serta ayat
4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
- Perseroan
memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 disahkan oleh Menteri.
- Dalam
pembuatan Akta Pendirian,.pendiri dapat diwakili oleh orang lain
berdasarkan surat kuasa.
Pasal 8
- Akta
Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya, sekurang-kurangnya
:
- nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendirian;
- susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
dan
- nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham,
dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
- Akta
Pendirian tidak boleh memuat :
- ketentuan tentang penerimaan
bunga tetap atas saham; dan
- ketentuan tentang pemberian
keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 9
- Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat 6 para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan
permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.
- Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
diterima.
- Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut
harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 10
- Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan
dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh
pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta
Pendirian.
- Naskah asli atau salinan resmi akta otentik
mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilekatkan pada
Akta pendirian.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan ayat 2 tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan
hak dan kewajiban bagi perseroan.
Pasal 11
- Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri
untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan
setelah perseroan menjadi badan hukum apabila :
- perseroan secara tegas
menyatakan menerirna semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang
lain yang ditugaskan pendirian dengan pihak ketiga;
- perseroan secara tegas
menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri,
walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan, atau
- perseroan mengukuhkan secara
tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
- Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan
oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum
tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 12
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
- nama dan
tempat kedudukan perseroan;
- maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- jangka waktu berdirinya perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal yang
ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, jumlah klasifikasi apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
- tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
- tata cara
penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
- ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-undang ini.
Pasal 13
- Perseroan
tidak boleh menggunakan nama yang :
- telah
dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan
lain; atau
- bertentangan dengan ketertiban
umum, dan atau kesusilaan.
- Nama perseroan harus didahului dengan perkataan
"Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".
- Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pada akhir nama perseroan
ditambah singkatan kata "Tbk".
- Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
- Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
- Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan
dalam surat panggilan atau pengumuman
untuk mengadakan RUPS.
Pasal 15
- Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat
persetujuan Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta
diumumkan sesuai dengan ketentuan dalarn Undang-undang ini.
- Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 meliputi :
- nama perseroan;
- maksud dan tujuan perseroan;
- kegiatan usaha perseroan;
- jangka waktu berdirinya
perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan
dan disetor; atau
- status Perseroan Tertutup
menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
- Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 dibuat dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 17
- Perubahan Anggaran Dasar yang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 mulai berlaku sejak tanggal persetujuan
diberikan.
- Perubaban Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat 3 mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan
persetujuan kurator.
Pasal 19
Permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 ditolak
apabila :
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan Anggaran Dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau
- ada sanggahan dari kreditor atas keputusan RUPS
mengenai pengurangan modal.
Pasal 20
Tata cara pengajuan
permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian Ketiga
Pendaftaran dan Pengumuman
Pasal 21
- Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan:
- Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
- akta perubaban Anggaran Dasar
beserta surat persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
- akta perubahan Anggaran Dasar beserta
laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan
laporan.
Pasal 22
- Perseroan yang telah didaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.
- Tata cara pengajuan permohonan pengumuman
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Selama pendaftaran dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan,
maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan
hukum yang dilakukan perseroan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Pertama Modal
Pasal 24
- Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai
nominal saham.
- Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat
dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
Pasal 25
- Modal dasar perseroan paling sedikit Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang
mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar
perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
- Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1, dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan
Terbuka beserta perubahannya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
- Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 harus telah ditempatkan.
- Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
- Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus
disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang
sah.
- Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus
disetor penuh.
Pasal 27
- Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya.
- Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penilaian harga ditetapkan
oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan.
- Penyetoran
saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 2 (dua)
surat kabar harian.
- Bagi
Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah disetor penuh
dengan tunai.
Pasal 28
- Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap
Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi
kewajiban penyetoran atas harga sahamnya.
- Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dapat dikompensasikan sebagai
setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
- Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk
dimiliki sendiri.
- Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang
dikeluarkan oleh induk perusahaannya.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan
Kekayaan Perseroan
Pasal 30
- Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan :
- dibayar dari laba bersih
sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil
dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
- jumlah nilai nominal seluruh
saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak
perusahaan dan gadai saham yang dipegang, tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan.
- Perolehan saham, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat 1 batal demi hukum dan
pembayaran yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan
kepada perseroan.
- Direksi secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas semua kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik,
yang timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 31
- Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat 1 atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
- Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
suara tersebut.
Pasal 32
- RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ
lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 33
- Saham yang dibeli kembali oleh perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah korum yang harus dicapai sesual dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
- Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak
perusahaannya juga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran
Dasar.
Bagian Ketiga
Penambaban Modal
Pasal 34
- Penambahan
modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
- RUPS dapat
menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 kepada Komisaris untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh RUPS.
Pasal 35
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 sah apabila
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, dan jumlah suara untuk
perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan
atau Anggaran Dasar.
Pasal 36
- Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain,
seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih
dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan
saham untuk klasifikasi saham yang sama.
- Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak
untuk membeli saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, setelah lewat waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan menawarkan
kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain untuk membeli
jumlah tertentu atas saham tersebut.
- Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada
karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 37
- Pengurangan modal perseroan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
- Direksi wajib memberitahukan secara tertulis
keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada semua kreditor dan
mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tinggal keputusan.
Pasal 38
- Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2, kreditor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas
keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diterima, perseroan wajib
memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai alasannya.
- Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak
memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak jawaban perseroan diterima, kreditor
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan perseroan.
Pasal 39
- Pengurangan modal berlaku setelah perubahan
Anggaran mendapat persetujuan Menteri.
- Persetujuan Menteri atas perubaban Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberikan apabila :
- tidak terdapat keberatan
tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat 1;
- telah dicapai penyelesaian
atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
- gugatan kreditor telah
mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 40
Perubahan Anggaran Dasar
disertai persetujuan Menteri tentang pengurangan modal harus didaftarkan dan
diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal 41
- Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap
saham atau atas semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara
seimbang;
- Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi
saham, keputusan pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai
dengan keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang
saham dari klasifikasi tersebut yang haknya dirugikan oleh keputusan
pengurangan modal.
Bagian Kelima
Saham
Pasal 42
- Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata
uang Republik Indonesia.
- Saham
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
- Saham atas
tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang
diperjanjikan disetor penuh.
Pasal 43
- Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar
Pemegang Saham, yang sekurang-kurangnya memuat :
- nama dan alamat pemegang
saham;
- jumlah, nomor, dan tanggal
perolehan saham yang dimiliki pemegang saham dan apabila dikeluarkan
lebih dari satu klasifikasi saham, tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;
- jumlah
yang disetor atas setiap saham;
- nama dan
alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; dan
- keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat 2.
- Selain
Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, perseroan wajib
mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada
perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu
diperoleh.
- Dalam hal
perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam Daftar Pemegang Saham
dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dicatat tanggal,
jumlah, dan nomor saham atas tunjuk yang dikeluarkan.
- Dalam
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dan ayat 2 dicatat pula setiap perubahan kepemilikan saham.
- Daftar
Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan
ayat 2 disediakan di tempat kedudukan perseroan agar dapat dilihat oleh
para pemegang saham.
Pasal 44
- Kepada
pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang
dimilikinya.
Pasal 45
- Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak
yang tidak dapat dibagi.
- Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih
dari 1 (satu) orang, maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat
digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang wakil bersama.
Pasal 46
- Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi
saham atau lebih.
- Setiap saham dalam klasifikasi yang sama
memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
klasifikasi saham, maka Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi
sebagai saham biasa.
- Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud
dalam ayat 3, dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi
saham atau lebih :
- dengan hak suara khusus,
bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara;
- yang setelah jangka waktu
tertentu dapat ditarik kembali atau dapat ditukar dengan klasifikasi
saham lain;
- yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima pembagian dividen secara kumulatif atau non
kumulatif; dan atau
- yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
lain atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Pasal 47
- Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai
nominal saham.
- Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak
diberikan hak suara perseorangan kecuali pemegang pecahan nilai nominal
saham baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilal nominal saham lainnya
yang sejenis rnemiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari
klasifikasi tersebut.
Pasal 48
Dalam Anggaran Dasar
perseroan ditentukan cara pemindahan atas saham sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
- Pemindahan
hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak
- Akta
pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya
disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
- Direksi
wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari
pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2.
- Pemindahan
hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham.
- Bentuk dan
tata cara pemindahan hak atas saham atas nama dan saham atas tunjuk yang
diperdagangkan di pasar modal diatur dalarn peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 50
Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan hak atas
saham yaitu :
- keharusan
menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu atau
Pemegang saham lainnya; dan atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari organ perseroan.
Pasal 51
- Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang
saham menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang saham
tertentu atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya sendiri, perseroan
wajib rnenjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga yang
wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
penawaran dilakukan.
- Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin
terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemegang saham
dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului,
penawaran kepada orang lain.
- Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan
sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berhak menarik kembali
penawaran tersebut setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1.
- Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok
pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan
satu kali.
- Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham
kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur lebih lanjut
dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 52
- Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan
hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan
secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak orang perserorangan menerima permintaan pemindahan hak tersebut.
- Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 telah lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan
tertulis, maka organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas
saham tersebut.
- Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama
disetujui oleh organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak persetujuan diberikan.
- Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak,
maka organ perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1.
- Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disertai penunjukan, maka berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 53
- Saham atas
tunjuk dapat digadaikan.
- Saham atas
nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
- Gadai
saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
- Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada
pada pemegang saham.
Pasal 54
- Saham merupakan benda bergerak dan memberikan
hak kepemilikan kepada pemegangnya.
- Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan
terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan
perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat
keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.
- Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan.
Pasal 55
- Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan Pemegang
saham atau perseroan, berupa :
- perubaban Anggaran Dasar;
- penjualan, penjaminan,
pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
- penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan perseroan.
- Dalam hal saham
yang diminta untuk dibeli sebagairnana dimaksud dalam ayat 1 melebihi
batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1, maka perseroan wajib rnengusahakan agar
sisa saham dibeli oleh pihak lain.
BAB IV
LAPORAN TAHUNAN DAN
PENGGUNAAN LABA
Bagian Pertama
Laporan Tahunan
Pasal 56
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi
menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat
sekurang-kurangnya :
- perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan
atas dokumen tersebut;
- neraca
gabungan dari perseroan yang tergabung dalarn satu grup, di samping neraca
dari masing-masing perseroan tersebut;
- laporan
mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan
utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan
perseroan;
- nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
- gaji dan
tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 57
- Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
- Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris
tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus
disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 58
- Perhitungan
tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
- Dalam hal
Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta
alasannya.
Pasal 59
- Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila :
- bidang usaha perseroan
berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
- perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
- perseroan merupakan Perseroan
Terbuka.
- Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 tidak dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.
- Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS
melalui Direksi.
- Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1, setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Pasal 60
- Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS.
- Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan
pengesahan perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diambil
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
- Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan
Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
- Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Pasal 61
- Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
- Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20%
(dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan.
- Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 hanya dapat
dipergunakan untuk rnenutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh
cadangan lain.
- Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk
cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
- Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1
diputuskan oleh RUPS.
- Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh
laba bersib setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen.
- Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak
diambil dimasukkan ke dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu
pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dalam
Anggaran Dasar.
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 63
- RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalarn
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar;
- RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang
berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
Pasal 64
- RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau
tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
- Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus
terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 65
- RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
- RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun buku.
- Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen
perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
- RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan.
Pasal 66
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk
kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
- Penyelenggaran RUPS sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau
lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih
kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan yang
bersangkutan.
- Pemintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
diajukan kepada, Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai
alasannya.
- RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hanya
dapat membicarakan, masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3.
Pasal 67
- Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon
untuk :
- melakukan sendiri pemanggilan
RUPS tahunan, atas pemohonan pemegang saham apabila Direksi atau
Komisaris tidak menyelenggarakm RUPS tahunan pada waktu yang telah
ditentukan; atau
- melakukan sendiri pemanggilan RUPS
lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat 2, apabila Direksi atau Komisaris lewat waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.
- Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan
RUPS serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang
ini atau Anggaran Dasar.
- Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi
dan atau Komisaris untuk hadir.
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai
pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan penetapan
instansi pertama dan terakhir.
Pasal 68
- Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi rnelakukan
pemanggilan kepada pemegang saham.
- Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar; pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat
dilakukan oleh Komisaris.
Pasal 69
- Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum RUPS diadakan.
- Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat
tercatat.
- Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka
dilakukan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
- Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan
dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari dilakukan
pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.
- Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 4 kepada pemegang saham secara cuma-cuma. Dalam hal
pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dan ayat 2, keputusan tetap sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh
pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
dengan suara bulat.
Pasal 70
- Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan
pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 71
- Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik
sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan
menggunakan hak suaranya.
- Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Komisaris, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak
sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal 72
- Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
- Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu
sendiri tidak mempunyai hak suara.
- Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak
perusahaannya juga tidak mempunyai hak suara.
Pasal 73
- RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan
atau Anggaran menentukan lain.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.
- Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua
diselenggarakan.
- RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS
pertama.
- RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 sah
dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
- Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
dalam ayat 5 tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 73
- Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar
rnenentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih
besar dari suara terbanyak biasa.
Pasal 75
- Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
tersebut.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.
Pasal 76
Dalam hal penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
Pasal 77
Setiap penyelenggaraan RUPS
wajib dibuat risalah dan dibububi tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Pasal 78
- Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan
bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.
- Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, keputusan dapat diambil apabila semua
pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis
baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.
BAB VI
DIREKSI DAN KOMISARIS
Bagian Pertama
Direksi
Pasal 79
- Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.
- Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana
masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau
Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggot
Direksi.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau
orang yang pernah dihukum karena melakukan yang merugikan keuangan negara
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 80
- Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
- Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi
dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam Akta
Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b.
- Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
- Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan,
pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak
pemegang saham dalam pencalonan.
Pasal 81
- Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi
ditetapkan oleh RUPS.
- Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa
kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Komisaris
atas nama RUPS.
Pasal 82
Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 83
- Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1
(satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota
Direksi kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran
Dasar.
- Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan
wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal 84
- Anggota Direksi tidak berwenang mewakili
perseroan apabila :
- terjadi perkara di depan
pengadilan antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
atau
- anggota Direksi yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
perseroan.
- Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak
mewakili perseroan apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1.
- Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, RUPS mengangkat 1 (satu)
orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan.
Pasal 85
- Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaba
perseroan.
- Setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan
bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
- Atas nama Perseroan, Pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perseroan.
Pasal 86
- membuat dan memelihara Daftar
Pemegang Saham, risalah RUPS, risalah rapat Direksi; dan
- menyelenggarakan pembukuan
perseroan.
- Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disimpan di tempat kedudukan perseroan.
- Atas permohonan tertulis dari pemegang saham,
Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan
salinan Daftar Pemegang Saham, risalah dan Pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1.
Pasal 87
Anggota Direksi wajib
melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya
pada Perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal 88
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk
mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar
kekayaan perseroan.
- Perbuatan hukum sebagairnana dimaksud dalam ayat
1 tidak boleh merugikan Pihak ketiga yang beritikad baik.
- Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara
tersebut.
- Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan.
Pasal 89
Direksi dapat memberi kuasa
tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain
untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pasal 90
- Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
RUPS.
- Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan
atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup
kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
- Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Pasal 91
- Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan rnenyebutkan alasannya.
- Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
- Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2, maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Pasal 92
- Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk
sementara oleh RUPS atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang
bersangkutan.
- Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berwenang melakukan tugasnya.
- Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.
- Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
- RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian
sementara tersebut atau memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.
- Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak
diadakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, pemberhentian sementara
tersebut batal.
Pasal 93
Dalam Anggaran Dasar diatur
ketentuan mengenai pengisian sementa jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal
Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
Bagian Kedua
Komisaris
Pasal 94
- Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana
masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau
Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang
Komisaris, mereka merupakan sebuah majelis.
Pasal 95
- Komisaris diangkat oleh RUPS.
- Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris
dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta
Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b.
- Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu
dengan kemungkinan diangkat kembali.
- Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan,
pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang
saham jam pencalonan.
Pasal 96
Yang dapat diangkat menjadi
Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang
yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 97
Komisaris bertugas
mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta mernberikan
nasihat kepada Direksi.
Pasal 98
- Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
- Atas nama perseroan, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perseroan.
Pasal 99
Komisaris wajib melaporkan
kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada
perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal 100
- Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS,
Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
- Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban
Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 101
- Angggta Komisaris dapat diberhentikan atau
diberhentikan sementara oleh RUPS.
- Ketentuan mengenai pemberhentian dan
pemberhentian sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 dan Pasal 92, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 berlaku
pula terhadap Komisaris.
BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 102
- Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan
diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri
dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.
- Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau
Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan
melakukan penggabungan atau peleburan, yang memuat sekurang-kurangnya :
- nama perseroan yang akan
melakukan penggabungan atau peleburan;
- alasan serta penjelasan
masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau
peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
- tata cara konversi saham dari
masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan
terhadap saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan;
- rancangan perubahan Anggaran
Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta
Pendirian perseroan baru hasil peleburan;
- neraca, perhitungan laba rugi
yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan
melakukan penggabungan atau peleburan; dan hal-hal lain yang perlu
diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan.
- Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau
Peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 disetujui oleh RUPS
masing-masing perseroan.
Pasal 103
- Pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan.
- Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar
saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh
perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Rencana pengambilalihan
dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi
perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang
memuat sekurang-kurangnya :
- nama perseroan yang mengambil
alih dan yang diambil alih; dan
- alasan serta penjelasan
Direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan serta atas cara
pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
- Pengambilalihan dilakukan
dengan Persetujuan RUPS masing-masing atas Rancangan Pengambilalihan yang
diajukan oleh Direksi masing-masing perseroan.
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan
hukum yang bukan perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Rencana pengambilalihan
dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi
perseroan yang akan diambil alih dan Badan Pengurus badan hukum yang
bukan perseroan yang akan mengambil alih yang memuat sekurang- kurangnya
:
- nama perseroan yang akan
diambil alih dan nama hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil
alih; dan
- alasan serta penjelasan
Direksi perseroan yang akan diambil alih dan bahan hukum yang bukan
perseroan yang akan mengambil alih mengenai persyaratan serta tata cara,
pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
- Pengambilalihan dilakukan
dengan persetujuan RUPS perseroan yang diambil alih dan persetujuan
Anggota atau Badan Pengurus dari badan hukum yang bukan perseroan yang
mengambil alih.
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan orang
perseorangan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Rencana pengambilalihan
dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi
perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan
mengambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :
- nama perseroan yang akan
diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih; dan
- alasan serta penjelasan
Direksi perseroan yang akan diambil alih mengenai persyaratan dan tata
cara pengambilalihan saham.
- Pengambilalihan dilakukan
dengan persetujuan RUPS perseroan yang akan diambil alih atas Rancangan
yang diajukan Direksi perseroan yang akan diambil alih dan orang
perseroan akan mengambil alih.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
tidak membatasi badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih
saham perseroan lain langsung dari pemegang saham.
Pasal 104
- Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan harus memperhatikan :
- kepentingan perseroan,
pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan; dan
- kepentingan masyarakat dan
persaingan sehat dalam melakukan usaha.
- Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual
sahamnya dengan harga yang wajar.
Pasal 105
- Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan,
dan pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan
Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 76.
- Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat
kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 106
- Rancangan Penggabungan perseroan yang telah
rnendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan Anggaran
Dasar perseroan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat 1.
- Rancangan Penggabungan perseroan yang telah
mendapat persetujuan RUPS baik yang tidak disertai perubahan Anggaran
Dasar maupun yang disertai perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3.
- Rancangan Peleburan perseroan yang telah
mendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan pengesahan Akta
Pendirian perseroan hasil peleburan untuk mendapat pengesahan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6.
- Rancangan Pengambilalihan perseroan yang telah
mendapat persetujuan RUPS dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat 3.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 22 berlaku pula bagi penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan.
Pasal 107
- Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan,
maka perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.
- Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dapat, dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan
likuidasi.
- Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 tidak didahului dengan likuidasi, maka :
- aktiva dan pasiva perseroan
yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada
perseroan hasil penggabungan atau peleburan; dan
- pemegang saham perseroan yang
digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan
hasil penggabungan atau peleburan.
Pasal 108
- Direksi perseroan hasil penggabungan atau
peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut
dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
berlaku pula terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1.
Pasal 109
Ketentuan mengenai
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 110
- Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan
dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat
dugaan bahwa :
- perseroan melakukan perbuatan
melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
- anggota Direksi atau Komisaris
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang
saham atau pihak ketiga.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat l, dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
perseroan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
hanya dapat dilakukan oleh :
- pemegang saham atas nama diri
sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10
(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah;
- pihak lain yang dalam Anggaran
Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk
mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
- Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum.
Pasal 111
- Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau
mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
- Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak
didasarkan atas alasan yang wajar.
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua
Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan
paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.
- Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan
Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai
ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
- Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan
kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui.
- Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan
wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
- Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan
kepada pihak lain.
Pasal 112
- Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh
pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang
bersangkutan.
Pasal 113
- Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya
pemeriksaan.
- Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh
perseroan.
- Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
perseroan dapat, menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 kepada pemohon, anggota
Direksi, dan atau Komisaris.
BAB IX
PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
Pasal 114
Perseroan bubar karena :
- keputusan RUPS;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar telah berakhir;
- penetapan pengadilan.
Pasal 115
- Direksi dapat mengajukan usul pembubaran
perseroan kepada RUPS.
- Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat 1 dan Pasal 76.
- Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam
keputusan RUPS.
- Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal 116
- Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu
berdirinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, Menteri
atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
- Permohonan memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah suara tersebut.
- Permohonan memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan permohonan persetujuan perubahan
Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
- Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak permohonan diterima.
- Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan
berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut,
maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal 117
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan
atas :
- Permohonan kejaksaan
berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum;
- permohonan 1 (satu) orang
pemegang saham atau lebih mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah;
- permohonan kreditor
berdasarkan alasan :
- perseroan tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan perseroan
tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut; atau
- permohonan pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan ada cacat hukum dalam Akta Pendirian
perseroan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula
penunjukan likudator.
Pasal 118
- Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
- mendaftarkan dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- mengajukan permohonan untuk
diumumkan dalam Berita Negeri Republik Indonesia;
- mengumumkan dalam 2 (dua)
surat kabar harian; dan
- memberitahukan kepada Menteri.
- Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan bubarnya
perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, maka lukuidator secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
- Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
Pasal 119
- Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi.
- Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan
kekayaan perseroan;
- penentuan tata cara pembagian
kekayaan;
- pembayaran kepada para
kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan
hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- tindakan-tindakan lain yang
perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Dalam hal perseroan sedang dalam proses
likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam
likuidasi" di belakang nama perseroan.
Pasal 120
- Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai
bubarnya perseroan.
- Pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
memuat :
- nama dan alamat likuidator;
- tata cara pengajuan tagihan;
dan
- jangka waktu rnengajukan
tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari
terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
- Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b dan huruf c, dan
kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 121
- Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai
dengan ketentuan Pasal 120 ayat 2 huruf c, dapat mengajukan tagihannya
rnelalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak,
bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118.
- Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan
perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.
Pasal 122
- Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka
Direksi bertindak selaku likuidator.
- Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan
pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.
Pasal 123
Atas permohonan 1 (satu)
orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua
Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan
likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.
Pasal 124
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas
likuldasi yang dilakukan.
- Sisa kekayaan hasil likuidasi dipergunakan bagi
para pemegang saham.
- Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan
hasil akhir proses, likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal
22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 125
- Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan
atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum
Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
- Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan
atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada
saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang- undang ini.
- Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah
disahkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel. Staatsblad 1847: 23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 126
- Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
berlakunya Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantle op de Indonesische
Matschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717), wajib mengajukan
permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada
Menteri.
- Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku
ketentuan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 127
Bagi perseroan yang
melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan
Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu
Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23)
yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak
berlaku.
- Segala peraturan pelaksana dari Buku Kesatu
Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23)
yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
- Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatshappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 129
Undang-undang ini mulai
berlaku 1 (satu) tahun terhitung tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 13