UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 2003
TENTANG
MAHKAMAH
KONSTITUSI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan
berkeadilan; b.
bahwa Mahkamah Konstitusi
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam
usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c.
bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi; d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi; |
|
|
Mengingat |
: |
1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3879); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : |
|
|
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. |
|
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. 3.
Permohonan
adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai: a.
pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b.
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.
pembubaran
partai politik; d.
perselisihan
tentang hasil pemilihan umum; atau e.
pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN Bagian Pertama Kedudukan Pasal 2 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 3 Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia. Bagian Kedua Susunan Pasal 4 |
|
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. |
|
|
|
(2) |
Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh)
orang anggota hakim konstitusi. |
|
|
|
(3) |
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. |
|
|
|
(4) |
Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya. |
|
|
|
(5) |
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
Pasal 5 Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Pasal 6 |
|
|
|
|
(1) |
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat negara. |
|
|
|
(2) |
Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden,
kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. |
|
|
|
Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Pasal 7 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan. Pasal 8 Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas,
dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Pasal 9 Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB III KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bagian Pertama Wewenang Pasal 10 |
|
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b.
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.
memutus
pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. |
|
|
|
(2) |
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.
pengkhianatan
terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana
diatur dalam undang-undang. b.
korupsi
dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur
dalam undang-undang. c.
tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih. d.
perbuatan
tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau
Wakil Presiden. e.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. |
|
|
|
Pasal 11 Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil
pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Bagian Kedua Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Pasal 12 Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur
organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan
prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Pasal 13 |
|
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan
laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai: a. permohonan yang terdaftar, diperiksa,
dan diputus; b. pengelolaan keuangan dan tugas
administrasi lainnya. |
|
|
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
Pasal 14 Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan
Mahkamah Konstitusi. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI Bagian Pertama Pengangkatan Pasal 15 Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela; b. adil; dan c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan. Pasal 16 |
|
|
|
|
(1) |
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang
calon harus memenuhi syarat: a.
warga
negara Indonesia; b.
berpendidikan
sarjana hukum; c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh)
tahun pada saat pengangkatan; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan; dan f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. |
|
|
|
(2) |
Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat
surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. |
|
|
|
Pasal 17 Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi: a. pejabat negara lainnya; b. anggota partai politik; c. pengusaha; d. advokat; atau e. pegawai negeri. Pasal 18 |
|
|
|
|
(1) |
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
|
|
|
(2) |
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon
diterima Presiden. |
|
|
|
Pasal 19 Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara
transparan dan partisipatif. Pasal 20 |
|
|
|
|
(1) |
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan
pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). |
|
|
|
(2) |
Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. Pasal 21 |
|
|
|
(1) |
Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai
berikut: Sumpah hakim konstitusi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa” Janji hakim konstitusi: Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa” |
|
|
|
(2) |
Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di hadapan Presiden. |
|
|
|
(3) |
Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut: Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” |
|
|
|
Bagian Kedua Masa Jabatan Pasal 22 Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya. Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 23 |
|
|
|
|
(1) |
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila: a.
meninggal
dunia; b.
mengundurkan
diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi; c.
telah
berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun; d.
telah
berakhir masa jabatannya; atau e.
sakit jasmani
atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter. |
|
|
|
(2) |
Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak
hormat apabila: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b.
melakukan
perbuatan tercela; c.
tidak
menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah; d.
melanggar
sumpah atau janji jabatan; e.
dengan
sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; f.
melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau g.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. |
|
|
|
(3) |
Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(4) |
Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan
Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(5) |
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Konstitusi. Pasal 24 |
|
|
|
(1) |
Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak
hormat, diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden
atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a. |
|
|
|
(2) |
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang
bersangkutan direhabilitasi dengan Keputusan Presiden. |
|
|
|
(4) |
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(5) |
Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani perkara. Pasal 25 |
|
|
|
(1) |
Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah
penahanan, hakim konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. |
|
|
|
(2) |
Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari
jabatannya apabila dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana meskipun tidak ditahan. |
|
|
|
(3) |
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang
bersangkutan diberhentikan sebagai hakim konstitusi. |
|
|
|
(5) |
Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan
yang bersangkutan tidak bersalah, yang bersangkutan direhabilitasi. Pasal 26 |
|
|
|
(1) |
Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti
atau diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan. |
|
|
|
(2) |
Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu
paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja sejak
pengajuan diterima Presiden. |
|
|
|
Pasal 27 Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Konstitusi. BAB V HUKUM ACARA Bagian Pertama Umum Pasal 28 |
|
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam
sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang
dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan
memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin
oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan
pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara
yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(4) |
Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri
atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa
yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan. |
|
|
|
(5) (6) |
Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum. Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum. Bagian Kedua Pengajuan
Permohonan Pasal 29 |
|
|
|
(1) |
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap. |
|
|
|
Pasal 30 Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas
mengenai: a.
pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b.
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.
pembubaran
partai politik; d.
perselisihan
tentang hasil pemilihan umum; atau e.
pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31 |
|
|
|
|
(1) |
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a.
nama
dan alamat pemohon; b.
uraian
mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30; dan c.
hal-hal
yang diminta untuk diputus. |
|
|
|
(2) |
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut. Bagian Ketiga Pendaftaran
Permohonan dan Penjadwalan Sidang Pasal 32 |
|
|
|
(1) |
Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera
Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan. |
|
|
|
(2) |
Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib
dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon. |
|
|
|
(3) |
Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi. |
|
|
|
Pasal 33 Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain
catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor
perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok
perkara. Pasal 34 |
|
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama,
setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. |
|
|
|
(2) |
Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat. |
|
|
|
(3) |
Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan
pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu. Pasal 35 |
|
|
|
(1) |
Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan. |
|
|
|
(2) |
Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. Bagian Keempat Alat Bukti Pasal 36 |
|
|
|
(1) |
Alat bukti ialah: a.
surat atau
tulisan; b.
keterangan
saksi; c.
keterangan
ahli; d.
keterangan
para pihak; e.
petunjuk;
dan f.
alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. |
|
|
|
(2) |
Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat
dijadikan alat bukti yang sah. |
|
|
|
(4) |
Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya
alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
Pasal
37 Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang
diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti
yang satu dengan alat bukti yang lain. Pasal 38 |
|
|
|
|
(1) (2) |
Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan
Mahkamah Konstitusi. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang
dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
persidangan. |
|
|
|
(3) |
Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili
oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan. |
|
|
|
(4) |
Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun
sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta
bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa. Bagian Kelima Pemeriksaan Pendahuluan Pasal 39 |
|
|
|
(1) |
Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. |
|
|
|
(2) |
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari. Bagian Keenam Pemeriksaan Persidangan Pasal 40 |
|
|
|
(1) (2) (3) |
Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali
rapat permusyawaratan hakim. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati
tata tertib persidangan. Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
(4) |
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Pasal 41 |
|
|
|
(1) (2) |
Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa
permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi
keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada
lembaga negara yang terkait dengan permohonan. |
|
|
|
(3) |
Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. |
|
|
|
Pasal 42 Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk
memberikan keterangan. Pasal 43 Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau
termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
kuasa khusus untuk itu. Pasal 44 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain
kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat
keterangan yang khusus untuk itu. |
|
|
|
(2) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjukkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan. Bagian Ketujuh Putusan Pasal 45 |
|
|
|
(1) |
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat
bukti dan keyakinan hakim. |
|
|
|
(2) |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan
harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti. |
|
|
|
(3) |
Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang
terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan. |
|
|
|
(4) |
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil
secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang
dipimpin oleh ketua sidang. |
|
|
|
(5) |
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. |
|
|
|
(6) |
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. |
|
|
|
(7) |
Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan
dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil
dengan suara terbanyak. |
|
|
|
(8) |
Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak,
suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan. |
|
|
|
(9) |
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari
itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada
para pihak. |
|
|
|
(10) |
Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota
Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. |
|
|
|
Pasal 46 Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang
memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera. Pasal 47 Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Pasal 48 |
|
|
|
|
(1) (2) |
Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat: a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b.
identitas
pihak; c.
ringkasan
permohonan; d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
persidangan; e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; f.
amar
putusan; dan g. hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi,
dan panitera. |
|
|
|
Pasal 49 Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
putusan diucapkan. Bagian Kedelapan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Pasal 50 Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 51 |
|
|
|
|
(1) |
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan
warga negara Indonesia; b.
kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau a.
lembaga
negara. |
|
|
|
(2) |
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
(3) |
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: b.
pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau c.
materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
|
Pasal 52 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk
diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 53 Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah
Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi. Pasal 54 Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden. Pasal 55 Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang
yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian
Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 56 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. |
|
|
|
(5) |
Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai
pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak. Pasal 57 |
|
|
|
(1) |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
|
|
|
(2) |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
|
|
|
(3) |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan
wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. |
|
|
|
Pasal 58 Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 59 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah
Agung. Pasal 60 Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. Bagian Kesembilan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Pasal 61 |
|
|
|
|
(1) |
Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. |
|
|
|
(2) |
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan
kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga
negara yang menjadi termohon. |
|
|
|
Pasal 62 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 63 Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang
memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi. Pasal 64 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak. |
|
|
|
Pasal 65 Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi. Pasal 66 |
|
|
|
|
(1) |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan,
termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima. |
|
|
|
(2) |
Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon
batal demi hukum. |
|
|
|
Pasal 67 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa
kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden. Bagian Kesepuluh Pembubaran Partai Politik Pasal 68 |
|
|
|
|
(1) (2) |
Pemohon adalah Pemerintah. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai
politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
|
Pasal 69 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik
yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 70 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. |
|
|
|
Pasal 71 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas
pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi. Pasal 72 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai
politik disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Pasal 73 |
|
|
|
|
(1) |
Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran
pada Pemerintah. |
|
|
|
(2) |
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diterima. Bagian Kesebelas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pasal 74 |
|
|
|
(1) |
Pemohon adalah: a.
perorangan
warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta
pemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. partai politik peserta pemilihan umum. |
|
|
|
(2) |
Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan
hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan
Umum yang mempengaruhi: a.
terpilihnya
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran
kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden; c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan
umum di suatu daerah pemilihan. |
|
|
|
(3) |
Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. |
|
|
|
Pasal 75 Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib
menguraikan dengan jelas tentang: a.
kesalahan
hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil
penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b.
permintaan
untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut
pemohon. Pasal 76 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi
Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 77 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan
suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil
penghitungan suara yang benar. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan
menyatakan permohonan ditolak. |
|
|
|
Pasal 78 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu: a.
paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; b.
paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 79 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil
pemilihan umum disampaikan kepada Presiden. Bagian Keduabelas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pasal 80 |
|
|
|
|
(1) (2) |
Pemohon adalah DPR. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya mengenai dugaan: a.
Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b.
Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. |
|
|
|
(3) |
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan
keputusan mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|
|
|
Pasal 81 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 82 Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan
diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan
tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 83 |
|
|
|
|
(1) |
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar
putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. |
|
|
|
(2) |
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR. |
|
|
|
(3) |
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. |
|
|
|
Pasal 84 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 85 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib
disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden. BAB VI KETENTUAN
LAIN-LAIN Pasal 86 Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal
yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya
menurut Undang-Undang ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 87 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan
dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan
ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 88 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. |
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di : Jakarta pada tanggal : 13 Agustus 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di : Jakarta pada tanggal :
13 Agustus 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003
NOMOR 98 |
|||
|
|
|||