UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta
yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan
Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah
gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya
ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat
dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak
eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran
yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a.
orang yang
namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.
orang yang
namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu
Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang
tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya,
orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal
dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor
dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan
tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih
dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang
dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan
Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta
atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c.
alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a.
hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c.
pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.
keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d.
Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan,
serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
(2)
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu
sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni
dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau
sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya,
Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang
atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret,
apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang
dibuat:
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan
potret yang dibuat:
a.
tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak untuk
kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan
yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya
apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan
untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum
walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan
proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat
diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak
Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan
Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu
katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya
seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang
Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak
Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1)
Informasi elektronik tentang informasi
manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di
tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak
Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau
sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa
pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada
pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya
di bidang cakram optik (optical disc),
wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang
memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau
drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk
seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g.
ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.
alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan,
tafsir, saduran, dan bunga rampai,
1.
berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua)
orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program
Komputer;
b. sinematografi;
c.
fotografi;
d. database; dan
e.
karya hasil
pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
(2)
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal
ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a.
Pasal 10 ayat
(2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit
berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan
yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang
terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula
ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya,
setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai
Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana
dimaksud dalam:
a.
Pasal 24 ayat
(1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari
untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak
Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara
untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata
cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
a.
Dalam Daftar
Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c.
tanggal
penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e.
nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan
pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap
menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut
Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau
satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima
hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang
menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan
melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang
atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan
kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada
Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang
Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan
penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi
dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun
berikutnya setelah:
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf
b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40,
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59,
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68,
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77
berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum
Ciptaan, pencatatan pengalihan
Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta
lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan
Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak
lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang
tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan
nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan
nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti
atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.
mengubah isi
Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada
Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada
pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata
untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial
dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan
gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada
ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua
Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan
didaftarkan.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan,
Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4)
hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan
yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang
telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada
tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon
kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4)
Panitera wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat
belas) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara
kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai
dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi
diucapkan.
(6)
Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi
hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan
surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
b. menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Pasal 68
Dalam
hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak
yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah
menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam
hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian
yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
75
Terhadap
Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan
warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk
pertama kali di Indonesia;
c.
semua Ciptaan
bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang
ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy
Sudibyo