|
PERATURAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 25/PER/M.KOMINFO/5/2007
TENTANG
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri
penyiaran dan periklanan maka terbuka peluang untuk menggali potensi keahlian
dan profesionalisme sumber daya di bidang industri periklanan dalam negeri;
b. bahwa penayangan iklan merupakan sarana promosi, baik
bagi sumber kekayaan budaya, sumber daya manusia, sumber daya alam Indonesia,
kekayaan hayati maupun pengetahuan tradisional sehingga seyogyanya
didayagunakan secara maksimal, dalam produk siaran iklan oleh industri
periklanan dalam negeri;
c. bahwa untuk mengantisipasi proses globalisasi dan akan
terbukanya sektor jasa periklanan sebagai bagian dari klasifikasi bisnis
servis (business services) di GATS, maka dipandang perlu secara cepat
menumbuhkembangkan sumber daya periklanan lokal yang siap memasuki kompetisi
sektor jasa di manca negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf c di atas, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Penggunaan Sumber Daya
Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252), khususnya Pasal 5 (c), (h) dan (j)
mengenai Asas, Tujuan, Fungsi dan Arah, serta Pasal 46 ayat 11 mengenai
materi siaran iklan;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85) khususnya Pasal 8
dan Pasal 9;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3472);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4566);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4568), Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen
Komunikasi dan Informatika.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI
LEMBAGA PENYIARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Jasa periklanan adalah jasa pembuatan, produksi dan
pasca produksi hingga produk iklan siap siar;
2. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat
komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan
gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan melalui Lembaga
Penyiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran;
3. Sumber daya dalam negeri adalah sebagaimana yang
dimaksud di dalam Pasal 5 (c), (h), dan (j) serta Pasal 46 Ayat (11)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Materi iklan adalah semua komponen atau unsur yang
digunakan atau dipakai dalam proses pembuatan produksi iklan meliputi dan
tidak terbatas pada sumber daya manusia pemeran, namun juga komponen yang
digunakan hingga siap siar;
5. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara
yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, setelah Keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-1/2003, tanggal 22 Juli 2004, sebagai wujud
peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di
bidang penyiaran
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya
kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 5 (c), (h) dan (j), serta Pasal 46 Ayat (11) batang tubuh Undang-undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(2) Mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri,
mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan,
dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.
(3) Memperkenalkan kekayaan dan kebudayaan nasional ke
dunia global.
BAB III
KEWAJIBAN LEMBAGA PENYIARAN
Pasal 3
Lembaga Penyiaran:
a. Bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan
melalui lembaganya.
b. Tanggung jawab lembaga penyiaran dalam hal mematuhi
peraturan ini terbatas pada meminta surat pernyataan dari pemasang iklan
atau perusahaan iklan / rumah produksi atau pengiklan yang menyatakan bahwa
materi iklan yang akan disiarkan telah menggunakan sumber daya dalam negeri,
model surat pernyataan mana terdapat di
Lampiran peraturan ini.
c. Wajib untuk mengutamakan penyiaran produk iklan yang
menggunakan sumber daya lokal yang maksimal dengan memperhatikan masa
transisi tersebut di Pasal 11 peraturan ini.
d. Menyampaikan laporan ringkas yang disusun berdasarkan
pernyataan para pemasang iklan, tentang perkembangan produk iklan yang
disiarkan melalui lembaga penyiarannya setiap 6 (enam) bulan, kepada Menteri.
BAB IV
SUMBER DAYA IKLAN DALAM NEGERI
Pasal 4
(1) Sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan
melalui lembaga penyiaran wajib menggunakan pemeran dan latar belakang iklan
yang berasal dari dalam negeri, dengan masa transisi sebagaimana tersebut di
Pasal 11 peraturan ini.
(2) Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam
proses pembuatan iklan meliputi dan tidak terbatas pada model, pemain,
penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu,
pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (crew), suara
latar, operator telecinema, penyunting online, penyunting, penyunting
offline, penyunting efek, tenaga grafis, pelukis animasi, pemain musik,
pengubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti
(stuntman), editor offline, editor online, editor special effect 3-D animasi
baik audio maupun visual.
(3) Latar belakang yang digunakan dalam pembuatan iklan
terdiri dari latar panggung (backdrop, setting), bangunan, panorama alam,
flora, fauna, musik, kesenian, bahasa, dan manusia atau latar belakang
masyarakat Indonesia.
BAB V
IKLAN ASING
Pasal 5
Iklan asing atau iklan yang menggunakan sumber daya asing
untuk disiarkan pada lembaga penyiaran terbatas pada:
a. Iklan pariwisata, yaitu iklan yang memuat unsur
pariwisata dari suatu negara asing dengan barang atau jasa yang keberadaannya
di negara tersebut.
b. Iklan properti, yaitu iklan mengenai bangunan, rumah,
apartemen, gedung yang berlokasi di luar Indonesia.
c. Iklan mengenai pertandingan internasional, perlombaan,
festival, pendidikan tinggi, sekolah/studi dan kegiatan lain yang berlokasi
di luar Indonesia.
d. Iklan brand global dan atau yang membawa brand image
dengan tokoh pemeran tertentu, dimana penayangan produk iklan termaksud di
seluruh dunia akan menggunakan tokoh tersebut.
e. Iklan dengan karakter atau yang merupakan aktivitas
unggulan (flag ship) suatu negara.
f. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran huruf d dan e
di atas dapat dikonsultasikan kepada Menteri.
BAB VI
KOMPONEN DAN PROSES PRODUKSI IKLAN
Pasal 6
(1) Pembuatan iklan untuk siaran produk iklan yang
disiarkan lembaga penyiaran di Indonesia harus diproduksi dan diproses
di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Perekaman, pengeditan dan penambahan efek suara,
harus dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Perkecualian dari Ayat (1) hingga Ayat (2) di atas
hanya dapat dilakukan dengan alasan kuat dan bukti-bukti faktual yang
mendukung, bahwa jasa atau proses termaksud benar-benar tidak dapat atau
belum dapat dilakukan di Indonesia, yang disampaikan kepada Lembaga
Penyiaran, dimana produk iklan tersebut akan disiarkan.
(4) Alasan tersebut di Ayat (3) agar disampaikan ke
Menteri.
BAB VII
ISI/MUATAN SIARAN IKLAN
Pasal 7
Isi/muatan produk iklan yang disiarkan melalui Lembaga
Penyiaran harus sesuai dengan standar maupun kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi
yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, maupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PERIKLANAN
Pasal 8
(1) Sumber tenaga dalam produksi iklan maupun proses
pasca produksi sebuah produk iklan yang menggunakan tenaga asing atau
penasehat teknis (technical advisor) untuk tujuan alih teknologi, harus
didampingi oleh tenaga lokal dengan perbandingan 1 :
3.
(2) Guna pencapaian mutu yang tinggi dari produk iklan
lokal maupun berkembangnya sumber daya manusia dalam negeri, maka
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dari ditetapkannya peraturan ini, fungsi dan
peran tenaga asing tersebut harus dapat ditangani oleh tenaga kerja lokal.
(3) Tenaga asing yang bekerja di sektor periklanan di
Indonesia, wajib memberikan jasa pendidikan atau pelatihan untuk para pekerja
atau sumber daya manusia lokal secara cuma-cuma, melalui media dan sarana
yang tersedia, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun informal,
sedikitnya 2 (dua) kali setahun, termasuk melalui sistem magang.
(4) Lembaga pendidikan formal maupun informal di sektor
periklanan harus dapat memanfaatkan peluang pembelajaran tersebut di Ayat (3)
dengan sebaik-baiknya, dan menyampaikan laporan tentang upaya tersebut kepada
Menteri.
(5) Usaha periklanan yang mempekerjakan tenaga kerja
asing atau orang asing yang beroperasi di sektor produksi iklan di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), wajib menaati peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku, tidak terbatas pada peraturan
tentang imigrasi, perpajakan, tenaga kerja, izin usaha maupun perizinan lain
yang ditetapkan.
(6) Sumber tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam
peraturan ini selama berada di wilayah Indonesia, wajib mendaftar di asosiasi
terkait dengan pekerjaan mereka, mentaati syarat-syarat, standar kinerja,
kewajiban yang ditentukan oleh asosiasi terkait dengan pekerjaannya, dan
asosiasi wajib memperlakukan mereka secara setara dengan tenaga lokal dalam
klasifikasi yang sama.
BAB IX
PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERMASUK HAK CIPTA
Pasal 9
(1) Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan
untuk sebuah produk iklan, jika ada, berhak untuk mendapat apresiasi dan
perlindungan.
(2) Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau
perlindungan sebagai pemilik hak, melalui perusahaan di mana ia bekerja,
untuk menegaskan hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
(3) Penegasan tentang pihak yang akan memiliki hak atas
kekayaan intelektual seperti hak cipta tersebut dituangkan dan disepakati
dalam perjanjian antar para pihak yang bersangkutan, yakni antara pihak
pencipta dengan perusahaan.
(4) Perusahaan periklanan wajib menghormati perjanjian
tentang pemberian perlindungan hak tersebut di Ayat (3), dengan mendaftarkan
perjanjian tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pengawasan berkala bagi produk iklan yang disiarkan
melalui lembaga penyiaran dilaksanakan oleh Menteri, berdasarkan laporan
berkala yang disampaikan sebagaimana tersebut di Pasal 3 Butir (d) peraturan
ini.
(2) Menteri dapat mengambil tindakan terhadap lembaga
penyiaran yang tidak mematuhi peraturan ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi dapat
menyampaikan keberatan tertulis apabila sanksi tersebut tidak cukup dasar
untuk dijatuhkan, berikut alasan dan bukti bukti yang menunjang, dan sanksi
akan dapat dicabut.
(4) Perusahaan pemasangan iklan yang menyampaikan
pernyataan yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
(5) Dalam proses penjatuhan maupun pencabutan sanksi,
semua pertimbangan akan dilakukan secara transparan, dan tertulis.
(6) Dalam rangka pengawasan yang efektif, Menteri dapat
melakukan koordinasi dengan badan atau lembaga pemerintah lain, tidak
terbatas pada instansi imigrasi, tenaga kerja, instansi pemberi izin,
instansi pajak dan aparat penegak hukum apabila dirasa perlu.
BAB XI
MASA TRANSISI BAGI LEMBAGA PENYIARAN
Pasal 11
(1) Lembaga penyiaran wajib secara bertahap menyesuaikan
dengan ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya pada akhir tahun
2007.
(2) Tahap pelaporan pertama wajib telah dimulai 6 bulan
sejak ditetapkannya peraturan ini.
(3) Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah
sewaktu–waktu, dalam rangka menyikapi perkembangan dari pelaksanaan
peraturan ini.
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
1. Presiden RI;
2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
3. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;
4. Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan
Informatika;
5. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;
6. Organisasi Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi.
|