MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :  11/P/M.KOMINFO/7/2005

TENTANG

PENGURANGAN WAKTU SIARAN
LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA
DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan harga minyak dunia yang semakin meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya krisis energi nasional;

 

 

b.

bahwa untuk mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Lembaga Penyiaran;

 

 

c.

bahwa untuk mendukung gerakan hemat energi tersebut, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk mengurangi waktu siaran  Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4252);

 

 

3.

Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

 

 

5.

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;

 

 

6.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGURANGAN WAKTU SIARAN LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL.

Pasal  1

(1)

Bagi jasa penyiaran radio dan televisI yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib melakukan pengurangan waktu siarannya;

(2)

Pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menutup siaran setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 05.00 waktu setempat;

(3)

Untuk pengurangan waktu siaran selama Bulan Ramadhan Tahun 2005 setiap hari mulai pukul 01.00 s/d03.00 waktu setempat;

(4)

Bagi Lembaga Penyiaran yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan siaran langsung olahraga sebelum ditetapkannya Peraturan ini dapat menyelenggarakan siarannya hanya pada jam siaran acara olahraga tersebut;

(5)

Ketentuan pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan ini dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi kemampuan penyediaan energi nasional.

Pasal  2

Pelenggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di  :  JAKARTA
Pada tanggal  :  11 Juli 2005

 

 

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONSIA,
ttd

 

SOFYAN A. DJALIL

 

Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:

1.

Presiden RI;

2.

Wakil Presiden RI;

3.

Pimpinan DPR-RI;

4.

Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

5.

Jaksa Agung RI;

6.

Kepala Kepolisian RI;

7.

Para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

8.

Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

9.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;

10.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;

11.

Organisasi Penyiaran Radio dan Televisi;

12.

Para Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi seluruh Indonesia;

13.

Para Kepala Balai Monitor Ditjen Postel, Depkominfo, seluruh Indonesia.