PEDOMAN PERILAKU
PENYIARAN
DAN
STANDAR PROGRAM
SIARAN
DISUSUN OLEH
KOMISI PENYIARAN
DAFTAR ISI
|
I. PENDAHULUAN |
4 |
|
A.
Pengantar |
4 |
|
B.
Tujuan |
4 |
|
C.
Asas-asas Pedoman Perilaku Penyiaran |
5 |
|
D.
Sanksi atas Pelanggaran |
5 |
|
E.
Peninjauan Kembali |
6 |
|
F.
Pengaduan |
6 |
|
|
|
|
II. PRINSIP-PRINSIP PROGRAM
FAKTUAL |
|
|
A.
Prinsip-Prinsip Jurnalistik: Akurat, Adil, Tidak Berpihak |
|
|
A.1.
Akurasi |
|
|
A.2.
Adil |
|
|
A.3.
Tidak Berpihak (Netral) |
|
|
B.
Perlakuan terhadap Narasumber |
|
|
B.1.
Informasi yang Perlu Diketahui Narasumber |
|
|
B.2.
Penolakan Partisipasi oleh Narasumber |
|
|
B.3.
Wawancara Telepon dan Rekaman Telepon |
|
|
B.4.
Wawancara Langsung dengan Penelepon dari Luar |
|
|
B.5.
Narasumber Anak |
|
|
C.
Privasi |
|
|
C.1.
Rekaman Tersembunyi |
|
|
C.2.
Pencegatan (Doorstepping) |
|
|
C.3.
Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah |
|
|
D.
Pelaporan tentang Peristiwa yang dapat Menimbulkan Kepanikan, Kerusuhan, dan
Peningkatan Konflik |
|
|
E.
Pelaporan tentang Peristiwa Traumatik |
|
|
F.
Kerjasama dengan Lembaga Lain |
|
|
G.
Program yang Disponsori |
|
|
H.
Relai Siaran Asing |
|
|
I.
Program Penggalangan Dana |
|
|
J.
Kuis dan Undian Berhadiah |
|
|
K.
Polling dan Hasil Penelitian |
|
|
III. KESOPANAN, KEPANTASAN, DAN
KESUSILAAN |
|
|
A.
Kekerasan |
|
|
A.1.
Pembatasan Umum |
|
|
A.2.
Kekerasan, Kecelakaan dan Bencana dalam Program Faktual |
|
|
A.3.
Rekonstruksi Kejahatan |
|
|
A.4.
Kekerasan dalam Program Anak |
|
|
A.5.
Bahan Peledak |
|
|
A.6.
Kekerasan terhadap Hewan |
|
|
A.7.
Bunuh Diri |
|
|
A.8.
kekerasan dalam Olahraga |
|
|
B.
Seks |
|
|
B.1.
Ciuman |
|
|
B.2.
Hubungan Seks |
|
|
B.3.
Pemerkosaan/Pemaksaan Seksual |
|
|
B.4.
Eksploitasi Seks |
|
|
B.5.
Masturbasi |
|
|
B.6.
Pembicaraan (talk) Mengenai Seks |
|
|
B.7.
Perilaku Seks Menyimpang |
|
|
B.8.
Pekerja Seks Komersial |
|
|
B.9.
Homoseksulitas/Lesbian |
|
|
B.10.
Ketelanjangan |
|
|
C.
Pelecehan Kelompok Masyarakat Tertentu |
|
|
D.
Kata-kata Kasar, Makian |
|
|
E.
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) |
|
|
F.
Alkohol dan Rokok |
|
|
G.
Suku, dan Ras |
|
|
H.
Agama |
|
|
I.
Tayangan Supranatural |
|
|
I.1.
Program Faktual |
|
|
I.2.
Program Non-Faktual |
|
|
I.3.
Horoskop dan Ramalan Bintang |
|
|
I.4.
Hipnotis |
|
|
J.
Korupsi |
|
|
K.
Judi |
|
|
L.
Siaran Berbahasa Asing |
|
|
III PENGGOLONGAN DAN PENJADWALAN
PROGRAM TELEVISI |
|
|
A.
Penggolongan Program |
|
|
A1.
Program Klasifikasi A |
|
|
A2.
Program klasifikasi R |
|
|
A3.
Program Klasifikasi SU |
|
|
A4.
Program Klasifikasi D |
|
|
B.
Penjadwalan Program |
|
|
C.
Kuota Program Anak |
|
|
D.
Iklan dalam Program Anak dan Remaja |
|
|
D1.
Iklan dalam Program Anak |
|
|
D2.
Iklan dalam Program Remaja |
|
I
PENDAHULUAN
A.
PENGANTAR
Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran ini pada dasarnya dirancang berdasarkan amanat
yang diberikan Undang-undang Republik Indonesia No. 32/2002 tentang Penyiaran
kepada Komisi Penyiaran
Dalam pasal 8 UU
tersebut dinyatakan dinyatakan bahwa Komisi Penyiaran
Sebuah Pedoman yang
mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam dunia penyiaran
Dalam kaitan itu, Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran ini dirancang dengan memperhatikan
berbagai bentuk Kode Etik dan Standar Program yang telah dikembangkan oleh
komunitas profesional dalam dunia penyiaran dan media massa di Indonesia selama
ini, seperti: Kode Etik Wartawan Indonesia, Standar Profesional Radio Siaran
serta Pedoman Program Penyiaran. Selain itu, Pedoman ini merujuk pada berbagai
peraturan perundangan yang berlaku di
B. TUJUAN
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran ini dikeluarkan dengan harapan agar tujuan penyiaran sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 3 UU Penyiaran 2002, dapat diwujudkan, yakni: ‘’ . . .
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang
beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera. . . ‘’
Sebgaimana diamanatkan pasal 48 UU
Penyiaran 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran ini disusun oleh Komisi Penyiaran
C. ASAS-ASAS PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran ini pada dasarnya dirancang dengan merujuk pada serangkaian prinsip
dasar yang harus diikuti setiap lembaga penyiaran di
2.
Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi rasa persatuan dan
kesatuan Negara Republik
3.
Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi norma dan nilai agama
dan budaya bangsa yang multikultural
4.
Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia
dan Hak Privasi
5.
Lembaga Penyiaran harus menjujung tinggi prinsip
ketidakberpihakan dan keakuratan
6.
Lembaga penyiaran wajib melindungi kehidupan anak-anak, remaja
dan kaum perempuan
7.
Lembaga penyiaran wajib melindungi kaum yang tidak diuntungkan
8.
Lembaga penyiaran wajib melindungi publik dari kebodohan dan
kejahatan
9.
Lembaga penyiaran wajib menumbuhkan demokratisasi.
Selanjutnya
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 48 (4) UU Penyiaran, dinyatakan pula bahwa
Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan Standar Isi Siaran yang
sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a.
rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
b. rasa hormat
terhadap hal pribadi
c.
kesopanan dan kesusilaan
d. pembatasan adegan
seks, kekerasan dan sadisme
e.
perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan
f.
penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
g.
penyiaran program dalam bahasa asing
h. ketepatan dan
kenetralan program berita
i.
siaran langsung; dan
j.
siaran iklan
D. SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran wajib dipatuhi semua lembaga
penyiaran di
Seandainya
ditemukan ada pelanggaran dilakukan lembaga penyiaran terhadap Standar dan
Pedoman ini, UU sebenarnya memberikan wewenang bagi KPI untuk mencabut izin
siaran lembaga bersangkutan, setelah adanya keputusan pengadilan yang tetap. Namun KPI
menetapkan bahwa dalam kasus ditemukannya pelanggaran, sebelum tiba pada tahap
pencabutan izin, KPI akan mengikuti tahap-tahap sanksi
administratif sebagai berikut:
a.
Teguran tertulis
b. Penghentian
sementara mata acara yang bermasalah
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran
d. Denda administratif
e.
Pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu
f.
Penolakan untuk perpanjangan izin
g.
Pencabutan izin penyelenggaran penyiaran
Pihak
yang harus bertanggungjawab dalam hal terjadinya pelanggaran adalah lembaga
penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung pelanggaran tersebut. Dalam
hal ini, walaupun lembaga penyiaran memperoleh atau membeli program dari pihak
lain (misalnya Rumah Produksi), tanggungjawab tetap berada di tangan lembaga
penyiaran. Demikian pula, kendatipun sebuah program
yang mengandung pelanggaran sebenarnya adalah program yang disponsori pihak
tertentu, tanggungjawab tetap berada di tangan lembaga penyiaran.
Dalam
hal program bermasalah yang disiarkan secara bersama oleh sejumlah lembaga
penyiaran yang bergabung dalam jaringan lembaga penyiaran, tanggungjawab harus
diemban bersama oleh seluruh lembaga penyiaran yang menyiarkan program
bermasalah tersebut.
E. PENINJAUAN KEMBALI
Pedoman
Perilaku Penyiaran ini tidak bersifat permanen. Dalam
Pasal 49 UU Penyiaran dinyatakan bahwa Pedoman ini dapat secara berkala dinilai
kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
F. PENGADUAN
KPI
diamanatkan oleh UU Penyiaran (pasal 50) untuk mengawasi pelaksanaan Pedoman
oleh mereka yang terlibat dalam dunia penyiaran. Dalam
kaitan itu, KPI wajib menerima aduan dari setiap pihak yang menilai telah
berlangsung pelanggaran terhadap Pedoman dan menindaklanjuti aduan resmi
tersebut. KPI wajib memberikan hak jawab tentang aduan
tersebut pada lembaga penyiaran yang bersangkutan, sebelum KPI memberikan
evaluasi akhir terhadap aduan tersebut.
Sebelum
memberikan pertimbangan terhadap suatu keluhan dan pengaduan, KPI harus
mengirimkan salinan keluhan dan pengaduan kepada lembaga penyiaran
bersangkutan. Di dalam mengambil keputusan, KPI memiliki
wewenang untuk meminta kepada stasiun pernyiaran bersangkutan, untuk mengirim
rekaman bahan siaran yang disengketakan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan
tertulis dari stasiun penyiaran tersebut.
Apabila KPI
memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan pengaduan, lembaga penyiaran akan
diundang untuk didengar pendapatnya guna mendapatkan sanggahan dan penjelasan
lembaga penyiaran tersebut.
II
PRINSIP-PRINSIP PROGRAM FAKTUAL
Program faktual merujuk pada program siaran yang
menjayikan fakta non-fiksi. Termasuk di
dalam program faktual adalah program berita, features, dokumenter, program
realita (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan
mengundang nara sumber dan/atau penelepon, pembahasan masalah melalui diskusi, talk show, jajak pendapat,
pidato/ceramah, program editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan
program-program sejenis lainnya.
Berbeda dengan program non-faktual (seperti
sandiwara, drama, sinetron, film cerita, dan program-program fiksi lainnya),
program faktual harus menyajikan sesuatu yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian, yang membedakan program faktual
dengan program non-faktual adalah dalam hal dugaan, harapan dan kepercayaan
khalayak mengenai kebenaran informasi yang disampaikan. Terhadap program
faktual, khalayak memandang apa yang tersaji di dalam
program tersebut adalah hal-hal yang sesungguhnya terjadi. Kendatipun sebuah
program faktual mungkin mengandung unsur rekayasa (misalnya dalam hal
rekonstruksi sejarah atau rekonstruksi kejahatan), tetap terdapat harapan bahwa
apa yang disajikan dalam program tersebut telah dibuat
dalam cara yang sejauh mungkin mendekati apa yang sesungguhnya terjadi.
Berdasarkan kepercayaan dan harapan tersebut, khalayak mengandalkan apa yang disajikan melalui lembaga penyiaran saat khalayak
berusaha mengetahui dan memahami apa yang terjadi di lingkungannya dan
mengambil keputusan-keputusan yang, dalam banyak kasus, memliki makna penting
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lembaga
penyiaran tidak boleh mengkhianati kepercayaan ini. Karena
itu, walaupun
Di sisi lain, mengingat program faktual
menyangkut hal-hal yang sesungguhnya terjadi, proses pembuatannya secara tak
terelakkan melibatkan kehidupan sehari-hari mereka yang menjadi obyek atau
menjadi narasumber. Dalam hal ini, diperlukan pula sejumlah
pedoman agar pelibatan warga masyarakat tersebut tak mengakibatkan hal-hal yang
merugikan pihak yang dilibatkan tersebut.
Terakhir, penyajian program faktual ini kerap dapat
berpengaruh langsung terhadap kehidupan nyata masyarakat. Dalam kaitan ini, program faktual harus dibuat dan disajikan dalam cara yang tidak menimbulkan efek negatif terhadap
kepentingan publik.
A. Prinsip-prinsip
Jurnalistik: Akurat, Adil, Tidak Berpihak
Tanpa
dapat ditawar, lembaga penyiaran harus menyajikan informasi dalam program
faktual dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan
ketidakberpihakan (imparsialitas).
1. Akurasi
a.
Dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggungjawab
menyajikan informasi yang akurat dan tidak melakukan kecerobohan dalam
penyajian fakta, apalagi penyesatan dan pemutarbalikkan fakta yang dapat
merugikan seseorang, organisasi, perusahaan, dan pemerintah. Sebelum menyiarkan
sebuah fakta, lembaga penyiaran harus memastikan bahwa materi siaran tersebut
telah dicek keakuratan dan kebenarannya.
b. Bila lembaga penyiaran memperoleh informasi dari pihak lain yang belum
dapat dipastikan kebenarannya, lembaga harus menjelaskan pada khalayak bahwa
informasi tersebut adalah dalam versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.
Bila lembaga penyiaran menggunakan materi siaran yang diperoleh dari pihak lain
(misalnya kantor berita asing), lembaga penyiaran berkewajiban mencek kebenaran
berita tersebut sebelum menyiarkannya.
c.
Saat siaran langsung (baik berbentuk diskusi ataupun wawancara
via telepon), lembaga penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan narasumber
atau partisipan di studio atau via telepon melontarkan pernyataan tanpa bukti
atau belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam hal itu, semua
presenter harus siap mengatasi hal ini dengan melakukan verifikasi atau meminta
penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan narasumber atau
partisipasi tersebut.
d. Jika lembaga
penyiaran mengetahui atau menyadari bahwa mereka telah menyajikan informasi
yang tidak akurat atau yang menimbulkan salah interpretasi, maka lembaga
penyiaran wajib sesegera mungkin menyiarkan koreksi dan pernyataan permintaan
maaf jika diminta oleh pihak yang merasa dirugikan oleh penyajian informasi tersebut.
Namun demikian jika kesalahan yang terjadi telah merugikan kepentingan publik
atau merugikan reputasi seseorang atau pihak tertentu maka lembaga penyiaran
wajib menyiarkan koreksi dan pernyataan permintaan maaf tanpa perlu diminta
terlebih dahulu.
e.
Ketika lembaga penyiaran harus menyajikan berita atau dokumenter
yang didasarkan pada reka ulang (rekonstruksi) dari peristiwa yang sesungguhnya
terjadi, rekonstruksi tersebut harus disampaikan dengan:
i.
Menjelaskan kepada khalayak sejauh mana kesesuaian dan keakuratan
materi dengan peristiwa sebenarnya: apakah dibuat berdasarkan interpretasi
bebas tentang peristiwa yang terjadi atau setiap detail penggambaran yang
ditampilkan benar-benar akurat atau persis dengan peristiwa aslinya.
ii.
Tidak boleh ada ada perubahan atau penyimpangan terhadap fakta
yang dapat menimbulkan interpretasi yang salah atau tidak adil terhadap pihak
yang memiliki kepentingan langsung terhadap isi program.
iii. Lembaga penyiaran
harus memberitahukan dengan jelas asal versi reka ulang atau ilustrasi
tersebut. Stasiun televisi dapat mencantumkannya di layar, dan stasiun radio
dapat melakukannya dengan memberitahu di awal atau akhir program.
iv. Lembaga penyiaran
tidak boleh merugikan pihak-pihak yang menjadi subyek dan obyek reka ulang.
f.
Dalam menyajikan informasi yang sulit untuk dicek kebenarannya
secara empirik, seperti informasi kekuatan gaib, lembaga penyiaran harus menyertakan penjelasan bahwa mengenai kebenaran informasi tersebut, masih
terdapat perbedaan pandangan di masyarakat.
2. Adil
a.
Lembaga penyiaran harus menghindari terjadinya keraguan atau
interpretasi yang salah pada khalayak akibat cara
penyajian informasi yang tidak lengkap dan tidak adil.
b. Penggunaan footage atau potongan gambar dalam
sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain jangan sampai
menimbulkan interpretasi yang salah.
c.
Penyuntingan sebuah rekaman wawancara tidak boleh menimbulkan
salah interpretasi terhadap pandangan narasumber bersangkutan.
d. Dalam pemberitaan
kasus kriminalitas dan hukum, setiap tersangka harus diberitakan sebagai
tersangka sebelum pengadilan memutuskannya sebagai bersalah.
e.
Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum, lembaga
penyiaran harus menyamarkan identitas (termasuk menyamarkan wajah) tersangka,
kecuali identitas tersangka memang sudah terpublikasi dan dikenal secara luas.
f.
Jika sebuah program acara memuat kritik yang menyerang atau
merusak citra individu atau organisasi, mereka yang mendapat kritikan itu harus
diberikan kesempatan dalam waktu yang setara untuk memberikan komentar atau
argumen balik terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya.
3. Tidak
Berpihak, Netral
a.
Pada saat menyajikan
isu-isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, lembaga penyiaran
harus menyajikan berita, fakta, dan opini secara obyektif dan secara berimbang
b. Jika terdapat dua
atau lebih pihak yang saling bertentangan, pandangan semua pihak harus
disajikan dalam satu berita atau dalam satu siaran program faktual (berita,
dokumenter, talkshow) yang sama atau siaran berseri yang berurutan.
c.
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang mendalami
pandangan hanya dari satu pihak saja, dengan ketentuan harus menyajikan
pandangan-pandangan yang berbeda dari opini si narasumber dan membuat mekanisme
yang memungkinkan adanya pemberian tanggapan, misalnya telepon dari khalayak
yang disiarkan dalam program bersangkutan sehingga pandangan yang berbeda juga
diberi kesempatan untuk disiarkan.
d. Dalam program acara
yang mendiskusikan isu kontroversial, moderator, pemandu acara, atau
pewawancara:
i.
Tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan
salah satu pihak/pandangan.
ii.
Harus berusaha agar semua partisipan dan narasumber, dapat
secara baik mengekspresikan pandangannya.
B. PERLAKUAN TERHADAP
NARASUMBER
Dalam setiap
program yang melibatkan narasumber, lembaga lembaga penyiaran harus menjelaskan
secara terus-terang, jujur, dan terbuka kepada narasumber atau semua pihak yang
akan diikutsertakan, tentang sifat, bentuk, dan tujuan
dari acara. Harus dipastikan narasumber sudah benar-benar mengerti semua hal
tentang acara dimana mereka akan berpartisipasi.
1. Informasi yang Perlu Diketahui
Narasumber
Jika narasumber
diundang dalam sebuah program faktual (wawancara di studio, wawancara melalui
telepon, terlibat dalam program diskusi atau talk show), lembaga penyiaran:
a.
Harus memberitahukan tema, topik, dan bentuk acara di mana
narasumber akan berpartisipasi.
b. Harus menjelaskan alasan mengapa narasumber
dihubungi atau diundang untuk program acara tersebut.
c.
Harus memberitahukan siapa saja yang akan
hadir terlibat dalam acara tersebut.
d. Harus
memberitahukan garis besar pertanyaan yang akan
diajukan kepada narasumber.
e.
Harus menjelaskan hal lain (non-pertanyaan) yang nantinya akan diminta oleh lembaga lembaga penyiaran, misalnya
diminta menunjukkan bekas luka.
f.
Harus memberitahukan apakah acara tersebut disiarkan secara
langsung (live) atau direkam (recorded) dan apakah acara tersebut akan disunting atau tidak.
g.
Tidak boleh melatih, mendorong, atau membujuk narasumber untuk
mengatakan hal-hal yang sebetulnya narasumber tidak pahami, atau tahu bahwa itu
tidak benar atau tidak sepenuhnya percaya bahwa itu benar.
2. Penolakan
Partisipasi oleh Narasumber
Setiap orang berhak untuk menolak berpartisipasi dalam
sebuah program acara yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran Apabila ketidakhadiran seseorang atau
organisasi itu disebut atau dibicarakan dalam acara tersebut, harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan pernyataan yang bersifat menafsirkan penolakan
atau ketidakhadiran narasumber tersebut.
b.
Lembaga penyiaran dilarang membicarakan
masalah atas nama narasumber yang menolak atau tidak
hadir dengan dasar pembicaraan yang telah dilakukan sebelumnya dengan
narasumber tersebut, kecuali atas sizinnya.
c.
Lembaga penyiaran tidak boleh menggantikan
ketidakhadiran seorang narasumber dengan penggunaan rekaman wawancara atau
aktivitas narasumber tersebut, di mana rekaman atau materi itu dibuat untuk
program acara yang lain. Rekaman boleh digunakan sebagai latar belakang namun
tidak boleh digunakan untuk menjawab pertanyaan atau seolah-olah dibuat
menjawab pertanyaan dari presenter ataupun narasumber lain
yang hadir pada program acara bersangkutan.
3. Wawancara Telepon dan Rekaman Telepon
Dalam menyiarkan
hasil wawancara telepon baik langsung maupun rekaman, lembaga penyiaran harus
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Sebelum wawancara dilakukan lembaga penyiaran harus
memperkenalkan diri dan menyatakan tujuan wawancara kepada pihak yang akan diwawancara.
b. Penyiaran wawancara
telepon atau rekaman harus atas sepengetahuan dan persetujuan dari pihak-pihak
yang diwawancarai.
4. Wawancara Langsung dengan Penelepon dari
Luar
Dalam menyiarkan
wawancara langsung dengan penelpon dari luar, lembaga penyiaran harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a.
Sebelum percakapan disiarkan, lembaga penyiaran telah memperoleh
identitas memadai si penelepon.
b. Lembaga penyiaran
harus mengingatkan penelepon dan/atau memberhentikan wawancara apabila saat
wawancara berlangsung ada hal-hal yang tidak layak disiarkan secara langsung kepada publik.
c.
Lembaga penyiaran bertanggungjawab atas isi wawancara yang
disiarkan.
5.
Dalam menyiarkan
program yang melibatkan anak sebagai narasumber, lembaga penyiaran harus
mengikuti rangkaian ketentuan sebagai berikut
a.
Anak di bawah umur tidak boleh ditanya mengenai hal-hal di luar
kapasitas anak untuk menjawabnya (misal: tentang kematian orangtua, tentang
perceraian orangtua, dan sebagainya).
b. Izin dari orang tua
atau wali harus didapat sebelum mewawancarai anak.
c.
Materi siaran yang menyangkut anak-anak harus mempertimbangkan
keamanan anak dan masa depan anak.
d. Anak yang terkait
permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan, terlibat dengan kejahatan
seksual atau korban dari kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi
identitasnya.
C. PRIVASI
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi (hak atas kehidupan pribadi
dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Isi program siaran yang berhubungan dengan
hak privasi dibenarkan selama menyangkut
kepentingan publik.
b.
Ketika seseorang
secara tidak sengaja terekam dalam suatu liputan, hak privasi yang bersangkutan
tidak dengan sendirinya telah dilanggar. Namun penyiaran gambar tersebut harus
tetap menghormati hak privasi orang itu.
c.
Liputan dalam suatu institusi
tidak memerlukan izin per individu apabila telah mendapatkan izin dari
institusi yang bersangkutan.
Pengecualian berlaku untuk institusi khusus yang menyangkut isu sensitif (rumah
sakit, lembaga pemasyarakatan, lembaga rehabilitasi), di mana izin per individu
diperlukan.
1. Rekaman Tersembunyi
Rekaman
tersembunyi adalah tindakan menggunakan segala jenis alat perekam (gambar
ataupun suara) secara sembunyi-sembunyi untuk merekam tanpa diketahui oleh
orang lain atau subyek yang direkam. Dalam hal ini, terdapat sejumlah ketentuan
yang harus dipatuhi:
a.
Siaran rekaman tersembunyi dilarang,
kecuali menyangkut kepentingan publik atau mendapat izin dari subyek yang
direkam dan tidak merugikan orang lain.
b.
Perekaman tersembunyi hanya diperbolehkan
di ruang publik. Perekaman tersembunyi di ruang privat tidak diperbolehkan
(misal: di dalam kamar, di dalam rumah, di dalam kamar ganti)
c.
Dalam menyiarkan materi rekaman
tersembunyi, lembaga penyiaran bertanggung jawab untuk tidak melanggar privasi
orang-orang yang secara kebetulan ada dalam materi tersebut.
d.
Rekaman tersembunyi untuk program siaran
hiburan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·
Meksipun materi yang direkam bukanlah
sesuatu yang serius, lembaga penyiaran harus tetap bertanggung jawab untuk
tidak melakukan pelanggaran hak privasi.
·
Orang yang menjadi subyek rekaman harus
dimintai izin sebelum hasil rekaman disiarkan.
·
Orang yang menjadi subyek dalam rekaman
mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman disiarkan.
·
Bila pada saat perekaman, subyek mengetahuinya
dan meminta perekaman dihentikan, pihak lembaga penyiaran harus mengikuti
permintaan tersebut.
e.
Rekaman tersembunyi tidak boleh digunakan
dalam siaran langsung (live).
f.
Rekaman tersembunyi dengan penyadapan
telepon tidak boleh disiarkan oleh lembaga penyiaran kecuali materi dimaksud
merupakan barang bukti dalam pengadilan yang telah mendapatkan keputusan hukum
yang tetap.
2. Pencegatan (Doorstepping)
Pencegatan
adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau
diambil gambarnya. Dalam hal pencegatan ini, lembaga penyiaran harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran hanya dapat melakukan pencegatan di ruang
publik.
b.
Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan, selama itu tidak
melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi
c.
Lembaga Penyiaran harus menghormati hak narasumber untuk tidak
menjawab atau tidak berkomentar dan hak untuk tidak dimunculkan dalam siaran.
d.
Pencegatan, dengan melakukan percobaan berulang untuk mengambil
gambar atau mendapatkan wawancara setelah izin untuk melakukan hal itu secara
terbuka ditolak dapat dikategorikan pelanggaran privasi.
e.
Pencegatan dapat dibenarkan apabila terkait dengan kepentingan
publik dan permintaan izin untuk mengambil gambar atau wawancara secara terbuka
telah ditolak berulang.
3. Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah
Dalam menyiarkan
program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah, lembaga penyiaran
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan secara
tepat dan bijaksana untuk melindungi subyek dalam proses pemulihan korban dan
keluarganya.
b.
Lembaga penyiaran tidak boleh menambah penderitaan orang
yang sedang dalam kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban
kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan,
mengintimidasi orang bersangkutan untuk diwawancarai atau diambil gambarnya.
c.
Pengambilan gambar dan
pertanyaan wawancara yang disiarkan tidak boleh menambah penderitaan atau
membangkitkan trauma.
d.
Penyajian gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita
hanya dibolehkan dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.
e.
Pengambilan gambar dan wawancara tidak dapat dilakukan sebelum
memperoleh izin dari keluarga korban dan/atau pihak yang berwenang.
f.
Liputan terhadap suasana duka cita individu atau kelompok harus
mendapat izin dari keluarga atau individu yang berduka.
g.
Lembaga penyiaran harus menghormati peraturan mengenai akses
media yang dibuat oleh rumah sakit atau institusi medis lainnya.
h.
Terhadap korban kejahatan seksual, lembaga penyiaran tidak boleh
mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila tersebut.
D. PELAPORAN TENTANG PERISTIWA YANG DAPAT MENIMBULKAN
KEPANIKAN, KERUSUHAN, PENINGKATAN KONFLIK
Dalam menyajikan
program yang berisi liputan dan laporan tentang peristiwa yang diduga dapat
menimbulkan kepanikan, mempertajam konflik masyarakat atau dapat mendorong
terjadinya kerusuhan, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung peristiwa
kerusuhan atau perkelahian fisik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
b.
Dalam meliput dan menyajikan laporan tentan konflik antar
kelompok masyarakat, lembaga penyiaran dilarang berpihak pada salah satu
kelompok atau dengan sengaja menyajikan informasi yang dipercaya mampu menyulut
kemarahan setidaknya salah satu kelompok.
E. PELAPORAN TENTANG PERISTIWA TRAUMATIK
Dalam menyajikan
program faktual yang menampilkan kembali, mengulas atau merekonstruksi peritiwa
yang traumatik, termasuk kejahatan, kerusuhan sosial dan bencana alam, lembaga
penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran harus menyajikan program tersebut dengan
mempertimbangkan potensi traumatik, baik pada korban atau keluarga korban
maupun khalayak.
b.
Lembaga penyiaran harus mencegah kemungkinan bangkitnya kemarahan yang diakibatkan
oleh penggunaan materi siaran traumatik.
F. KERJASAMA DENGAN LEMBAGA LAIN
Dalam pembuatan
program faktual di mana lembaga penyiaran bekerjasama dengan lembaga lain dengan
kewenangan di wilayah tertentu, seperti pihak kepolisian, lembaga medis,
pemadam kebakaran, dan sebagainya, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran
harus sejak awal membuat dan menyepakati ketentuan dalam bekerja bersama dengan
lembaga-lembaga tersebut.
b.
Lembaga penyiaran harus patuh jika diminta oleh lembaga yang
bekerjasama untuk berhenti merekam atau meninggalkan tempat, kecuali jika
berkaitan dengan kepentingan publik.
G. PROGRAM YANG DISPONSORI
Lembaga penyiaran
tidak boleh menjual jam tayang kepada pihak manapun, kecuali iklan. Lembaga
penyiaran boleh menyajikan program yang disponsori – baik sebagian maupun
keseluruhan -- oleh pihak di luar lembaga lembaga penyiaran tersebut, kecuali:
program berita dan editorial
Dalam setiap
program yang disponsori, lembaga penyiaran harus:
a.
Memberitahukan kepada khalayak penonton atau pendengar bahwa
program tersebut disponsori. Pemberitahuan tersebut harus ditempatkan dalam cara yang memungkinkan penonton atau pendengar dapat dengan
mudah mengidentifikasi bahwa program tersebut didanai oleh pihak tertentu.
b.
Dalam program yang berdurasi siar kurang dari atau sampai dengan
c.
Kontrol editorial atas isi program yang disponsori harus berada
di tangan lembaga penyiaran.
d.
Perusahaan yang memproduksi produk yang dilarang untuk
diiklankan (misalnya minuman keras, judi) melalui siaran televisi atau radio
dilarang mensponsori program.
e.
Program yang disponsori oleh perusahaan yang memproduksi produk
yang iklannya dibatasi (misalnya rokok, alat kontrasepsi) dalam siaran televisi
atau radio hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00 - 04.00.
H. RELAI SIARAN ASING
Lembaga penyiaran
dapat menyajikan program faktual yang merupakan relai siaran yang berasal dari
lembaga penyiaran asing, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran harus menjaga agar isi program relai siaran
asing itu tidak bertentangan dengan kedaulatan nasional, peraturan-perundangan
yang berlaku di
b.
Lembaga penyiaran bertanggungjawab atas isi program relai siaran
asing.
I. PROGRAM PENGGALANGAN DANA
Dalam menyajikan
program yang berisikan permohonan penggalangan bantuan dana
kepada khalayak untuk keperluan amal, baik atas inisiatif lembaga penyiaran
sendiri maupun pihak lain, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kegiatan penggalangan dana itu harus
seizin yang berwenang.
b.
Lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas dapat
menyiarkan permohonan bantuan dana kepada khalayak
dalam konteks aksi penggalangan dana untuk mendanai penyelenggaraan siaran.
c.
Sebelum menyiarkan permohonan bantuan dana
atas nama pihak tertentu, lembaga penyiaran harus memastikan terlebih dahulu
status terdaftar badan atau lembaga bersangkutan.
d.
Dalam kejadian bencana tertentu, lembaga penyiaran dapat mengambil inisiatif untuk
menggalang bantuan amal. Namun lembaga penyiaran tidak boleh mengambil
keuntungan dari kegiatan tersebut.
e.
Lembaga penyiaran secara terbuka melaporkan perkembangan jumlah
bantuan dan dana yang didapat, serta penggunaannya
kepada penonton atau pendengar.
f.
Bantuan amal yang terkumpul, baik seluruh maupun sebagian, tidak
digunakan sebagai pembiayaan program siaran atau pengeluaran lainnya kecuali
telah dijelaskan sebelumnya.
g.
Dalam kasus penggalangan dana melalui pertunjukan
(misalnya konser musik) yang disiarkan, lembaga penyiaran diizinkan untuk
menyumbangkan keuntungan dengan dikurangi biaya terlebih dahulu, selama hal ini
diperjelas dengan penekanan pada khalayak bahwa tidak semua keuntungan yang
didapat akan disumbangkan.
J. KUIS DAN UNDIAN BERHADIAH
Dalam menyiarkan
program berisikan kuis dan undian hadiah, lembaga penyiaran harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kuis dan undian berhadiah harus
diselenggarakan dengan adil dan peraturannya harus diberitahukan secara terbuka
dan jelas pada khalayak.
b.
Dalam sebuah pertunjukan kuis, tidak ada peserta yang sudah
terlebih dahulu memperoleh informasi tentang pertanyaan yang akan
diajukan.
c.
Dengan atau tanpa sponsor, lembaga penyiaran harus bertanggung
jawab atas semua kuis dan undian berhadiah yang disiarkan.
d.
Jika sebuah kuis atau undian berhadiah menggunakan fasilitas
telepon dan SMS (short message service),
lembaga penyiaran harus memberitahukan dengan jelas biaya pulsa hubungan telpon
atau SMS yang dikenakan.
K. POLLING DAN
HASIL PENELITIAN
Dalam
menyiarkan hasil jajak pendapat dan hasil penelitian, lembaga penyiaran wajib
memberikan informasi secara terbuka dan jelas pada khalayak tentang metode yang
digunakan dan implikasinya terhadap hasil penelitian.
III
KESOPANAN, KEPANTASAN DAN KESUSILAAN
Kepercayaan akan prinsip kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekpresi
tidak pernah berarti pengakuan bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan materi
apapun deengan sebebas-bebasnya. Lembaga penyiaran pada
dasarnya beroperasi dengan menggunakan ranah publik dan, karenanya, harus
menyajikan materi dengan menempatkan kepentingan publik pada prioritas teratas.
Dengan demikian, kemerdekaan berekspresi melalui lembaga penyiaran dibatasi
oleh apa yang dipersepsikan sebagai kepentingan
publik.
Sesuai dengan
kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang
sangat beragam baik dalam usia, latar belakang,
ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Teori-teori komunikasi
juga sudah menunjukkan bagaimana isi siaran dapat mempengaruhi secara kuat
khalayak yang menerimanya. Dengan demikian, lembaga
penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkannya
tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung
nilai-nilai dasar yang dimiliki beragam kelompok khalayak tersebut.
A. KEKERASAN
Lembaga
penyiaran memang lazim dan bahkan dalam kasus-kasus tertentu merasa wajib
melaporkan atau menyiarkan kekerasan. Kekerasan dalam hal ini
mencakup hal-hal yang memang sungguh terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun
hal-hal yang termuat dalam program fiksi. Namun,
terdapat sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penyajian
kekerasan melalui lembaga penyiaran.
·
Mencegah jangan sampai tayangan tersebut menimbulkan hilangnya
kepekaan masyarakat terhadap kekerasan dan korban kekerasan.
·
Mencegah agar masyarakat tidak berlaku apatis terhadap gejala
kekerasan
·
Mencegah efek peniruan
·
Mencegah agar tidak timbul rasa ketakutan yang berlebihan
·
Mencegah agar masyarakat tidak menerima pandangan bahwa
kekerasan adalah jalan keluar yang dapat diterima dan dibolehkan.
1. Pembatasan Umum
a.
Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan
secara dominan, atau mengandung adegan kekerasan eksplisit dan vulgar, hanya
dapat disiarkan pada jam tayang di mana anak-anak pada umumnya diperkirakan
sudah tidak menonton televisi, yakni pukul 22.00 – 04.00 waktu setempat.
b.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan promo program
yang mengandung adegan yang dianggap di luar perikemanusiaan atau sadistis.
c.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan film yang dapat
dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi
kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
d.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan lagu-lagu atau klip video
musik yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.
2. Kekerasan, Kecelakaan dan Bencana dalam
program Faktual
Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk
memperlihatkan realitas dan pertimbangan tentang efek negatif yang dapat
ditimbulkan. Karena itu penyiaran adegan kekerasan, kecelakaan dan bencana
dalam program faktual harus mengikuti ketentuan sebagai berikut::
a.
Adegan kekerasan tidak
boleh disajikan secara eksplisit.
b.
Gambar luka-luka yang
diderita korban kekerasan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disorot secara close up (Big Close Up, Medium Close Up, Extreme Close Up).
c.
Gambar penggunaan
senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot secara close up close up (Big Close Up, Medium Close Up, Extreme Close Up).
d.
Gambar korban
kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah
yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan.
e.
Durasi dan frekuensi
penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi
f.
Dalam siaran radio,
penggambaran kondisi korban kekerasan, kecelakaan dan bencana tidak boleh
disampaikan secara rinci.
g.
Saat-saat kematian
tidak boleh disiarkan.
h.
Adegan eksekusi
hukuman mati tidak boleh disiarkan.
3. Rekonstruksi kejahatan
a.
Adegan ekonstruksi
kejahatan yang eksplisit dan rinci tidak boleh disiarkan.
b.
Adegan rekonstruksi
kejahatan seksual dan pemerkosaan sama sekali tidak boleh disiarkan.
c.
Siaran rekonstruksi
kejahatan harus memperoleh izin dari korban kejahatan, atau pihak-pihak yang
dapat dipandang sebagai wakil korban.
d.
Siaran rekonstruksi
yang memperlihatkan modus kejahatan secara eksplisit dan rinci dilarang.
e.
Adegan rekonstruksi
yang memperlihatkan cara pembuatan alat-alat
kejahatan tidak boleh disiarkan.
4. Kekerasan dalam Program Anak-anak
a.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program anak-anak yang
didominasi kekerasan.
b.
Dalam program anak-anak, tidak boleh tercipta kesan bahwa
kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi
pelaku dan korbannya.
5. Bahan Peledak
Lembaga Penyiaran
dilarang menyajikan isi siaran yang memberikan gambaran eksplisit dan rinci tentang
cara membuat bahan peledak.
6. Kekerasan terhadap binatang
a.
Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program yang mendorong
atau mengajarkan
tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.
b.
Dalam pembuatan acara non-faktual, lembaga penyiaran harus
menjaga agar tidak ada hewan yang dilukai.
7. Bunuh diri
a.
Penggambaran secara eksplisit dan rinci adegan bunuh diri
dilarang.
b.
Lembaga penyiaran harus menghindari tayangan program yang di
dalamnya terkandung pesan bahwa bunuh diri adalah sebuah jalan keluar yang
dibenarkan untuk mengakhiri hidup.
8. Kekerasan
dalam Olahraga
a.
Tayangan olahraga yang didominasi kekerasan (seperti tinju)
diizinkan.
b.
Program siaran yang berisikan tayangan permainan atau
pertandingan yang tidak dikategorikan sebagai olahraga yang didominasi
kekerasan (misalnya gulat profesional, dan semacamnya) hanya dapat disiarkan
pada pukul 22.00 – 04.00 waktu setempat.
B. SEKS
Lembaga penyiaran
dalam menyiarkan materi yang mengandung muatan seks harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1. Ciuman
Adegan
ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual dilarang. Adegan ciuman atau
mencium dalam konteks kasih sayang diizinkan, termasuk di dalamnya: ayah
mencium anak atau sebaliknya, ciuman kasih sayang seorang suami kepada istri
atau sebaliknya.
2. Hubungan Seks
a.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan yang menggambarkan
aktivitas hubungan seks atau adegan yang mengesankan berlangsungnya kegiatan
hubungan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.
b.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan suara-suara atau
bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks.
c.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan percakapan atau adegan
yang mewakili/menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks.
d.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan yang menggambarkan
hubungan seks antarhewan atau manusia dengan hewan.
e.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang isinya memuat
pembenaran bagi berlangsungnya hubungan seks di luar nikah.
3. Pemerkosaan/Pemaksaan Seksual
a.
Lembaga penyiaran
dilarang menyajikan adegan pemerkosaan atau pemaksaan seksual, atau adegan yang
menggambarkan upaya ke arah pemerkosaan dan pemaksaan seksual.
b.
Lembaga penyiaran
dilarang menyajikan program yang isinya memuat pembenaran bagi terjadinya
perkosaan atau yang menggambarkan perkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
4. Eksploitasi Seks
a.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan lagu dan klip video
berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.
b.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian yang menurut
akal sehat dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat
seksual atau memberi kesan hubungan seks.
c.
Lembaga penyiaran
dilarang menyiarkan program atau adegan yang dapat dipandang merendahkan
perempuan menjadi sekadar obyek seks.
d.
Lembaga penyiaran dilarang menampilkan tayangan yang menjadikan
anak-anak dan remaja sebagai obyek seks. Termasuk di dalamnya adalah adegan
yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian minim, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim
diasosiasikan dengan daya tarik seksual.
5. Masturbasi
Lembaga
penyiaran dilarang menyajikan adegan berlangsungnya masturbasi atau materi
siaran (misalnya suara) yang mengesankan berlangsungnya masturbasi.
6. Pembicaraan (talk) mengenai Seks
a.
Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai
masalah seks dapat disiarkan hanya pada pukul 22.00 – 04.00 waktu
setempat.
b. Program yang
berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks harus disajikan
dengan cara ilmiah dan santun. Pembawa acara
bertanggungjawab menjaga agar acara itu tidak menjadi ajang pembicaraan mesum.
c.
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran di mana penyiar
atau pembicara tamu atau penelepon berbicara tentang pengalaman seks secara
eksplisit dan rinci.
7. Perilaku Seks Menyimpang
Lembaga penyiaran
dapat menyiarkan program yang membahas atau bertemakan berbagai perilaku
seksual menyimpang dalam masyarakat, seperti:
·
hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak/remaja
·
hubungan seks antara sesama anak-anak atau remaja di bawah umur
·
hubungan seks sedarah
·
hubungan manusia dengan hewan
·
hubungan seks yang menggunakan kekerasan
·
hubungan seks berkelompok
·
hubungan seks dengan alat-alat
Dalam menyajikan
program berisikan materi tentang perilaku seks menyimpang tersebut, lembaga
penyiaran harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang mengandung
pembenaran terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut.
b. Program yang
mengandung muatan cerita atau pembahasan tentang perilaku seksual menyimpang
hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 sampai 04.00
8. Pekerja Seks Komersial
Lembaga penyiaran
dapat menyiarkan program yang memberitakan, membahas, atau mengandung muatan
cerita tentang pekerja seks komersial dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pprogram tersebut tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar
pelacuran dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
b. Dalam program
faktual, wajah dan identitas pekerja seks komersial harus disamarkan.
c.
Program tersebut hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 –
04.00 waktu setempat.
9. Homoseksualitas/Lesbian
Lembaga penyiaran
dapat menyiarkan program yang memberitakan, membahas, atau mengandung muatan
cerita tentang homoseksualitas dan lesbian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Program tersebut tidak boleh mempromosikan dan menggambarkan bahwa
homoseksualitas dan lesbian adalah suatu kelaziman yang dapat diterima oleh
masyarakat
b. Program tersebut
hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 – 04.00
10. Adegan Telanjang
Lembaga
penyiaran dilarang menyiarkan gambar manusia telanjang – atau mengesankan
telanjang—baik bergerak atau diam.
a.
Lembaga penyiaran dilarang mengeksploitasi gambar—bergerak atau
diam—bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan birahi, seperti
paha, pantat, payudara, dan alat kelamin.
b. Penayangan benda
seni, seperti patung, pahatan atau lukisan yang menampilkan gambar telanjang
dapat diizinkan selama itu ditampilkan tidak untuk mengeksploitasi daya tarik
seksual ketelanjangan itu sendiri.
C. PELECEHAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
Lembaga penyiaran
tidak boleh memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang
selama ini sering dipandang negatif, seperti:
·
Kelompok-kelompok pekerjaan tertentu, misalnya: pembantu,
hansip, satpam
·
Kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki ‘penyimpangan’,
seperti: waria, banci, pria yang keperempunan, perempuan yang kelaki-lakian,
dan sebagainya
·
Kelompok lanjut usia dan janda/duda
·
Kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik di luar normal, seperti:
gemuk, cebol, memiliki gigi tonggos, juling, dsb.
·
Kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: cacat pendengaran,
cacat penglihatan, tuna wicara
·
Kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental,
seperti: embisil, idiot, dsb.
Dalam kaitan itu,
lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan program yang
mengandung muatan yang dapat menyebabkan keresahan atau sakit hati individu
dalam kelompok-kelompok tersebut
b. Lembaga penyiaran
tidak menayangkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau
memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut
c.
Lembaga penyiaran menayangkan program yang menjadikan
kelompok-kelompok tersebut sebagai bahan olok-olok atau tertawaan
d. Lembaga penyiaran
dillarang menyajikan program yang di dalamnya termuat penggunakan
sebutan-sebutan yang sifatnya merendahkan atau berkonotasi negatif terhadap
kelompok-kelompok tersebut
e.
Kalaupun ada muatan dalam program yang mengandung olok-olok atau
stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut, itu harus selalu digambarkan
dalam konteks tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
D. KATA-KATA KASAR, MAKIAN
1.
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau
kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat
manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan
Tuhan.
2.
Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup
kata-kata dalam bahasa
E. NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA)
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang memuat pemberitaan,
pembahasan, atau penggambaran penggunaan napza dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Lembaga penyiaran tidak boleh
menyiarkan program yang menimbulkan kesan bahwa penggunaan napza dibenarkan.
b.
Lembaga penyiaran tidak boleh
menyiarkan cara penggunaan napza dengan eksplisit dan
rinci.
F. ALKOHOL DAN ROKOK
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang memuat pemberitaan,
pembahasan, atau penggambaran penggunaan alkohol dan rokok dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Lembaga penyiaran tidak boleh
menyiarkan program yang menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal
yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat
b.
Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan
program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk
menggunakan alkohol dan rokok.
c.
Lembaga penyiaran hanya boleh
menyajikan program yang mengandung adegan penggunaan alkohol dan rokok pada
pukul 22.00 – 04.00 waktu setempat.
G. SUKU DAN RAS
Dalam menyiarkan
program yang terkait dengan suku dan ras, lembaga penyiaran harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilarang menyajikan muatan yang melecehkan suku dan ras di
b. Dilarang menyajikan
penggunaan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu.
H. AGAMA
Masalah agama dapat tampil pada program acara agama, non-agama, dan
drama/fiksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Program keagamaan harus disajikan dengan memperhatikan kondisi
sosial dan psikologis masyarakat beragama di mana program tersebut disiarkan.
b. Lembaga penyiaran
dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan
terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.
c.
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung
pesan bahwa sebuah agama sah di
d.
Tatkala terdapat
kontroversi mengenai salah satu versi pandangan/aliran dalam agama tertentu,
lembaga harus menyajikan kontroversi tersebut dalam cara berimbang.
e.
Lembaga penyiaran
tidak menyajikan program berisi penyebaran ajaran dari suatu sekte, kelompok
atau praktek agama tertentu yang dinyatakan pihak berwenang sebagai kelompok
yang menyimpang dan sesat.
f.
Lembaga penyiaran
tidak menyajikan program berisikan perbandingan antaragama.
g.
Lembaga penyiaran
harus berhati-hati dalam menampilkan informasi tentang perpindahan agama.
Karenanya, cerita atau informasi faktual tentang perpindahan agama seseorang atau
sekelompok orang tidak disajikan secara berlebihan, dan alasan perpindahan
agama tidak dipaparkan secara rinci.
I. TAYANGAN SUPRANATURAL
1. Program
Faktual
a.
Program faktualyang
bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik,
kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00 – 04.00 waktu
setempat. Promo acara tersebut juga hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00
-04.00 waktu setempat.
b.
Dalam program faktual,
tidak boleh ada upaya manipulasi dengan menggunakan efek gambar ataupun suara
untuk tujuan mendramatisasi isi siaran sehinggga bisa menimbulkan interpretasi
yang salah; misalnya manipulasi audio visual tambahan seakan ada makhluk halus
tertangkap kamera.
c.
Lembaga penyiaran
harus berhati-hati dalam menyiarkan program faktual yang menggunakan narasumber
yang mengaku memiliki kekuatan/kemampuan supranatural khusus atau kemampuan
menyembuhkan penyakit dengan cara supranatural.Bila tidak ada ada landasan fakta
dan bukti yang bisa dipercaya, lembaga penyiaran wajib menjelaskan hal tersebut
kepada khalayak. Lembaga penyiaran juga wajib menjelaskan kepada khalayak bahwa
mengenai kekuatan/kemampuan tersebut sebenarnya ada perbedaan pandangan di
tengah masyarakat.
2. Program
Non-Faktual
a.
Program drama, film,
sinetron, komedi, kartun yang menyajikan kekuatan atau makhluk supranatural
dapat disiarkan di sembarang waktu, selama program tersebut menampilkan dunia
supranatural sebagai sekadar fantasi.
b.
Program dan promo
program yang berisikan materi supranatural yang mengerikan dan dapat
menimbulkan rasa takut hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00 – 04.00 waktu
setempat.
3. Horoskop dan
Ramalan Bintang
Program yang membahas materi horoskop dan perbintangan serta ramalan harus
disajikan dengan cara yang tidak menimbulkan simpulan bahwa isi program
tersebut adalah benar dan serius.
4. Hipnotis
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyajikan program berisi praktek
hipnotis yang mungkin dapat mempengaruhi penonton atau pendengar secara verbal
maupun non-verbal.
J. KORUPSI
Lembaga
penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan, atau tema
yang mengandung pembenaran terhadap tindak korupsi.
K. JUDI
Lembaga
penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan atau tema
yang mengandung pembenaran terhadap perjudian.
L. SIARAN BERBAHASA ASING
Lembaga penyiaran
diizinkan menyajikan program acara berbahasa asing dengan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a.
Untuk program yang disajikan dalam bahasa asing, lembaga
penyiaran televisi harus menyertakan teks dalam bahasa
b. Kekecualian untuk
ketentuan L1, adalah program khusus berita berbahasa asing, program pelajaran
bahasa asing, atau pembacaan kitab suci.
c.
Program dalam bahasa asing dapat disulihsuarakan dalam jumlah
maksimal 30% (tigapuluh persen) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang
disiarkan lembaga bersangkutan.
III
PENGGOLONGAN DAN PENJADWALAN
PROGRAM TELEVISI
Lembaga penyiaran
televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.
Penggolongan program ini akan berakibat pada jadwal
tayang acara bersangkutan.
Untuk memudahkan
khalayak penonton mengidentifikasi, informasi penggolongan program ini harus
terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung.
A.
PENGGOLONGAN PROGRAM
Penggolongan
program diklasifikasikan dalam empat kelompok:
·
A : Tayangan untuk Anak,
yakni khalayak berusia di bawah 11 tahun
·
R : Tayangan untuk Remaja,
yakni khalayak berusia 12-18 tahun
·
D : Tayangan untuk Dewasa
·
SU : Tayangan untuk Semua
Umur
1.
Unsur-unsur yang menyebabkan Program memperoleh Klasifikasi ‘A’
-
Tayangan yang khusus dibuat dan ditujukan untuk anak
-
Berisikan isi, materi,
-
Tidak boleh menonjolkan kekerasan (baik perilaku verbal maupun
non-verbal) serta menyajikan adegan kekerasan yang mudah ditiru anak-anak
-
Tidak boleh menyajikan adegan yang memperlihatkan perilaku atau
situasi yang membahayakan yang mudah atau mungkin ditiru anak-anak.
-
Tidak boleh mengandung muatan yang dapat mendorong anak belajar
tentang perilaku yang tidak pantas, seperti: berpacaran saat anak-anak,
bersikap kurang ajar pada orangtua atau guru.
-
Tidak mengandung muatan yang mendorong anak percaya pada
kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual
magis, mistik, atau kontak dengan roh.
-
Tidak mengandung adegan yang menakutkan dan mengerikan
-
Mengandung salah satu atau beberapa hal yang berkaitan dengan
nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan
rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar
-
Jika program mengandung gambaran tentang nilai-nilai dan
perilaku anti-sosial (seperti tamak, licik, berbohong), program tersebut harus
juga menggambarkan sanksi atau akibat yang jelas dari perilaku tersebut.
-
Tidak memuat materi yang mungkin dapat mengganggu perkembangan
jiwa anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, penggunaan obat
bius.
2.
Unsur-unsur yang menyebabkan Program memperoleh Klasifikasi ‘R’
-
Tayangan yang khusus dibuat dan ditujukan untuk remaja
-
Berisikan isi, materi,
-
Kandungan muatan kekerasan dapat ditampilkan secara tidak
berlebihan dan hanya berfungsi sebagai bagian yang diperlukan untuk
mengembangkan cerita serta bukan menjadi daya tarik utama.
-
Pembahasan atau penggambaran adegan yang terkait dengan
seksualitas dan hubungan antar jeniskelamin harus ditampilkan dalam proporsi
yang wajar dalam konteks pendidikan seks yang sehat bagi remaja.
-
Mengandung salah satu atau beberapa hal yang berkaitan dengan
nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan
rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar.
-
Tayangan hendaknya memberikan referensi pergaulan remaja yang positif
serta dapat memotivasi remaja untuk lebih mengembangkan potensi diri.
3.
Unsur-unsur yang menyebabkan Program memperoleh Klasifikasi ‘SU’
-
Berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak
dan remaja, namun dianggap layak ditonton anak dan remaja, dan seluruh penonton
lainnya.
-
Tidak mengandung muatan yang hanya dapat muncul dalam program
dengan klasifikasi ‘D”
4.
Unsur-unsur yang menyebabkan Program memperoleh Klasifikasi ‘D’
-
Berisikan materi yang hanya pantas disaksikan oleh orang dewasa
-
Mengandung tema atau membahas persoalan-persoalan keluarga yang
dianggap sebagai masalah dewasa, seperti: intrik dalam keluarga,
perselingkuhan, perceraian.
-
Mengandung muatan kekerasan secara lebih dominan, ekplisit, dan
vulgar. Namun demikian, program tersebut tetap tak boleh mengandung muatan
sadistis dan di luar perikemanusiaan, serta mendorong atau menggelorakan
kekerasan.
-
Mengandung materi yang mengerikan dan menakutkan bagi anak-anak
dan remaja.
-
Mengandung pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai masalah
seks dewasa seperti perilaku seks menyimpang, pekerja seks komersial atau
homoseksualitas/lesbian.
-
Mengandung penggambaran mengenai penggunaan alkohol dan rokok.
-
Program faktual yang mengandung penggambaran tentang dunia gaib,
paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dedngan roh.
B.
PENJADWALAN PROGRAM
Penempatan program
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Program klasifikasi
A hanya dapat disiarkan pada
-
pukul 07.00 – 09.00 dan 15.00– 18.00 di hari Senin-Sabtu
-
pukul 07.00 – 11.00 dan 15.00 – 18.00 di hari Minggu/libur
nasional
Program dan promo
program klasifikasi R hanya dapat disiarkan pada:
-
pukul 09.00 – 20.00 namun harus di luar jam yang khusus
diperuntukkan bagi anak ( 15.00 – 18.00)
Program klasifikasi
‘U’ dapat disiarkan pada:
-
seluruh jam siar
Program dan promo
program klasifikasi ‘D’ hanya dapat disiarkan pada:
-
pukul 22.00 – 04.00
C. KUOTA PROGRAM ANAK
-
Setiap lembaga penyiaran televisi harus mengalokasikan tayangan dengan
klasifikasi ‘A” setidaknya 260 jam setahun atau sekitar 3 jam dalam seminggu.
-
Setiap lembaga penyiaran televisi harus mengalokasikan tayangan
dengan klasifikasi ‘R’ maksimum 416 jam setahun atau sekitar 8 jam dalam
seminggu.
D. IKLAN DALAM PROGRAM ANAK DAN REMAJA
1. Iklan dalam Program Anak
-
Tidak ada promo program yang tergolong klasifikasi ‘R’ dan ‘D’
-
Maksimal iklan adalah 10 persen dari jam tayang program
-
Tidak boleh mengiklankan produk makanan yang tidak sehat bagi
anak, seperti yang mengandung banyak gula dan lemak
-
Tidak boleh mengiklankan produk yang tidak terkait dengan anak
-
Tokoh dalam iklan tidak boleh sama dengan tokoh dalam program
yang ditayangkan
2. Iklan dalam Program Remaja
- Tidak ada promo
program yang tergolong berklasifikasi ‘D’
- Tidak boleh
mengiklankan produk yang tidak terkait dengan remaja.