PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 53 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI RADIO

 

DAN ORBIT SATELIT

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :            bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-­undang Nomor 36 Tahuil 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang, perlu untuk menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

 

Mengingat      :             1.    Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                                   2.    Undang‑undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

                                                             

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :       PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT.

 

BAB l

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

1.       Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda‑tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

 

2.     Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

 

3.     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

 

4.     Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio,

5.     Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam berteIekomunikasi;

 

6.        Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

7.        Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;

 

8.     Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

 

9.  Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;

 

10. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;

 

11. Komunikasi radio adalah teIekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;

 

12. Orbit satelit adalah sualu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;

 

13. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

 

14. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio

      yang mempunyai lebar tertentu.

 

15.  Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk  suatu stasiun radio;

 

16.     Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi  frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau  dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

 

17. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hai ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tetentu.

 

18. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

 

BAB II

PEMBINAAN

 

Pasal 2

 

Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.

 

 

Pasal 3

 

(1)     Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

 

(2)     Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑ kurangnya meliputi:

 

a. perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;

 

b.   penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio;

 

c.    pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi satelit pada orbit;

 

d.     perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;

 

e. penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi;

 

f.      koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada  orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional;

 

      g.      monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

BAB Ill

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

 

Bagian Pertama

Perencanaan

 

Pasal 4

 

Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a. mecegah terjadinya saling mengganggu;

b. efisien dan ekonomis;

a.       perkembangan teknologi;

b.       kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau

e.   mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan ( Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.

 

Pasal 5

 

(1)   Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.

 

(2)   Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

 

Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:

a.  perecanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan);dan

b.  perecanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan),

 

Bagian Kedua

 

Pasal 7

 

(1)                                 Penggunaan frekuetisi radio oleh kapal berbendera asing yang      beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk keperluan:

      

       a. laporan masuk; dan

b. laporan ke luar.

 

(2)   Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a           dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah  perairan Indonesia

 

(3)   Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan Indonesia.

 

Pasal 8

 

(1)   Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera, asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula

a.   digunakan untuk keperitingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau

 

b.   disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

 

c.   merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

 

(2)   Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 9

 

(1)   Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara, sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk keperluan :

a.       laporan masuk; dan

b.       laporan ke luar.

 

(1)       Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara Indonesia.

 

(3)    Laporan ke luar sebagaimana dimaksud; dalam ayat (1) huruf b. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara Indonesia.

 

Pasal 10

 

(1)    Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:

a.   digunakan untuk kepentingan keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau

 

b.   disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

 

c.   merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

 

(2)    Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 11

 

1.      Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.

  1. Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia,
  2. Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 13

  1. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri.
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut
    1. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
    2. lokasi penggunaan stasiun radio; dan
    3. spesifikasi teknis.

Pasal 14

  1. Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.
  2. Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakati secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.
  3. Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.
  4. Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.

Pasal 15

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.

Pasal 16

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.

Bagian Ketiga
Perizinan

Pasal 17

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
  3. Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

  1. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.
  2. Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.
  3. Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.
  4. Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai parameterparameter teknis.

Pasal 19

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.

Pasal 20

  1. Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.
  2. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.
  3. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara. 
  4. Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

  1. Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.
  2. Pemohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.
  3. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

Pasal 22

Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 23

  1. Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
  2. Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.

Pasal 24

  1. Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.
  2. Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.

Pasal 25

  1. Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
  2. Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Pasal 26

Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

Bagian Keempat
Realokasi Frekuensi Radio

Pasal 27

  1. Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.
  2. Menteri menetapkanl alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang﷓kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.

Pasal 28

Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.

Bagian Kelima
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 29

  1. Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen:
    1. jenis frekuensi radio;
    2. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio,
    3. luas cakupan; 
    4. lokasi; 
    5. minat pasar.
  3. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.
  4. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun.

Pasal 30

Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Pasal 31

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi
    1. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara;
    2. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
    3. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.
  2. Penggunaan spektruni frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
ORBIT SATELIT

Bagian Pertama
Penggunaan

Pasal 32

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri.
  2. Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.

Pasal 33

  1. Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International Telecommunication Union.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi.

Pasal 34

  1. Menteri menetapkan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
  2. Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.
  3. Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.

Bagian Kedua
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit

Pasal 35

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
  2. Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
  3. Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponen
    1. biaya pendaftaran;
    2. biaya koordinasi.
  4. Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 36

  1. Menteri melakukan penggawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penerbitan.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 37

  1. Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.
  2. Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

  1. Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.
  2. Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.
  3. Menteri melaporkan teriadinya gangguan frekuensi radio, dan
    melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada International Telecommunication Union.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

  
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 108
  

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET Rl
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands