PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 53 TAHUN 2000
TENTANG
PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI
RADIO
DAN ORBIT SATELIT
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahuil 1999 tentang
Telekomunikasi, dipandang, perlu untuk menetapkan Peraturan Pernerintah tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar
1945;
2. Undang‑undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda‑tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik
lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio,
5. Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan
dalam berteIekomunikasi;
6.
Jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
7.
Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan
keamanan negara;
8. Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
9. Satelit adalah suatu benda yang beredar di
ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang
menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses
dan memancarkan kembali sinyal
komunikasi radio;
10.
Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat
penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat
perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi
radio;
11. Komunikasi radio adalah teIekomunikasi dengan mempergunakan gelombang
radio;
12.
Orbit satelit adalah sualu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa
satelit;
13. Spektrum frekuensi radio adalah
kumpulan pita frekuensi radio;
14. Pita
frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio
yang mempunyai lebar
tertentu.
15. Kanal frekuensi radio adalah
bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
16. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman
pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi
frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio
teresterial atau dinas komunikasi radio
ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi
tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
17.
Penetapan (assignment) pita frekuensi
radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu
administrasi dalam hai ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan
frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tetentu.
18.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 2
Pembinaan penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian.
(2) Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑ kurangnya
meliputi:
a. perencanaan penggunaan
spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
b.
penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio;
c.
pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi satelit pada orbit;
d. perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
e. penelitian dan pengembangan
penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi;
f. koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit
pada orbit dalam rangka mendukung
kepentingan nasional;
g. monitoring,
observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
BAB
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Pertama
Perencanaan
Pasal 4
Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. mecegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisien dan ekonomis;
a. perkembangan teknologi;
b. kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
e. mendahulukan kepentingan
pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan
pertolongan ( Search and Rescue/SAR), kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan umum.
Pasal
5
(1) Perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.
(2) Ketentuan mengenai tabel
alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal
6
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
a. perecanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan);dan
b.
perecanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan),
Bagian Kedua
Pasal 7
(1) Penggunaan
frekuetisi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan
a.
laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dilakukan sebelum
kapal berbendera asing memasuki wilayah
perairan
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah
perairan
Pasal 8
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera,
asing yang beroperasi di wilayah perairan
a. digunakan untuk keperitingan
keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencarian
dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b. disambungkan ke jaringan
telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem
komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan
frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 9
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara,
sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.
(1) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. dilakukan
sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara
(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud; dalam
ayat (1) huruf b. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari
wilayah udara
Pasal 10
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat
udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara
a. digunakan untuk kepentingan
keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara,
pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b. disambungkan ke jaringan
telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem
komunikasi satelit yang penggunaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas
bergerak penerbangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan
frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 11
1. Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional
Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.
Pasal 16
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.
Bagian Ketiga
Perizinan
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.
Bagian Keempat
Realokasi Frekuensi Radio
Pasal 27
Pasal 28
Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.
Bagian Kelima
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 29
Pasal 30
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
Pasal 31
BAB IV
ORBIT SATELIT
Bagian Pertama
Penggunaan
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Bagian Kedua
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit
Pasal 35
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID |
|
Diundangkan di Jakarta SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI |
|
|
|
|
|
Salinan sesuai dengan aslinya Lambock V. Nahattands |
|