|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk nienetapkan
Peraturan Vemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; Mengingat 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang
Dasar 1945; 2.
Undang‑undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1.
Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman. dan ataupenerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda‑tanda,isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik. radio. atau sistem elektromagnetik lainnya; 2.
Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.
Perangkat telekomunikasi
adalah. sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.
Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.
Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi; . 6.
Jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi; 7.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; 8.
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi; 9.
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi; 10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi; 11. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya
khusus; 12. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan
telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda; 13. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang
dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian
masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi; 14. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi. BAB II PENYELENGGARAAN
JARINGAN DAN JASA
TELEKOMUNIKASI Bagian
Pertama Penyelenggaraan
Telekomunikasi Pasal 2 Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh
penyelenggara telekomunikasi. Pasal 3 Penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a.
penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi; b.
penyelenggaraan jasa
telekomunikasi; c.
penyelenggaraan
telekomunikasi khusus. Pasal 4 Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu: a.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN); b.
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD); c.
Badan Usaha Swasta; atau d.
Koperasi. Pasal 5 Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh: a.
perseorangan; b.
instansi pemerintah; atau c.
badan hukum selain
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi. Bagian
Kedua Penyelenggaraan
jaringan Telekomunikasi Pasal 6 (1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi. (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun
jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. (3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun
dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis. (4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana
dimaksud dalami ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang
diselenggarakannya. Pasal 8 (1)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan
yang dimiliki dan disediakannya. (1)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang
terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada. (2)
Untuk menyelenggarakan jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi
wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. Pasal 9 (1)
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari: (2)
penyelenggaraan jaringan
tetap; (3)
penyelenggaraan jaringan
bergerak. (4)
Penyelenggaraan jaringan
tetap dibedakan dalam a.
penyelenggaraan jaringan
tetap lokal; b.
penyelenggaraan jaringan
tetap sambungan langsung jarak jauh; c.
penyelenggaraan jaringan
tetap sambungan internasional; d.
penyelenggaraan jaringan
tetap tertutup. (5)
Penyelenggaraan jaringan
bergerak dibedakan dalam a.
penyelenggaraan jaringan
bergerak terestrial; b.
penyelenggaraan jaringan
bergerak seluler; c.
penyelenggaraan jaringan
bergerak satelit. (6)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 10 (1)
Penyelenggara jaringan tetap
lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara
jaringan bergerak satelit harus, menyelenggarakan jasa teleponi dasar. (2)
Penyelenggara jaringan tetap lokal
dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa
telepon umum. (3)
Penyelenggara jaringan tetap
lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak
ketiga. Pasal 11 (1)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam menyediakan jaringan
telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. (2)
Kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Pasal 12 Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat‑syarat
berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi
tersedia Bagian Ketiga Penyelenggaraan jasa
Telekomunikasi Pasal 13 Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan
telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Pasal 14 (1)
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi terdiri dari: a.
penyelenggaraan jasa teleponi
dasar; b.
penyelenggaraan jasa nilai
tambah teleponi; c.
penyelenggaraan jasa
multimedia. (2)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 15 (1) Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin
kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. (2) Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa
telekomunikasi. (3) Dalam
menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana
Dasar Teknis. (4) Ketentuan
mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
Dengan Keputusan Menteri. Pasal 16 (1) Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi
yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi. (2) Apabila
pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya. Pasal 17 (1) Catatan/rekaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang‑kurangnya 3
(tiga) bulan. (2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak
memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi. Pasal 18 (1) Pelanggan jasa
telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat
akses dan perangkat terminal pelanggan
jasa telekomunikasi. (2) Instalasi
perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur
yang memenuhi persyaratan. Pasal 19 Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi
setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi
syarat‑syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa
telekomunikasi tersedia. Bagian Keempat Interkoneksi Penyelenggaraan
jaringan Telekomunikasi Pasal 20 (1) Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya
interkoneksi, (2) Interkoneksi
antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi. (3) Pelaksanaan
interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar
permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pasal 21 (1) Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan
interkoneksi. (2) Dalam pelaksanaan
interkoneksi, penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat
layanan yang disepakati. Pasal 22 (1)
Kesepakatan interkoneksi antar
penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan
dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2)
Dalam hal tidak tercapai
kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta
penyelesaiannya kepada Menteri. (3)
Upaya penyelesaian oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak para pihak
untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang‑undangan yang
berlaku. Pasal 23 (1)
Dalam menyelenggarakan jasa
telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan
biaya interkoneksi. (2)
Biaya interkoneksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang
transparan, disepakati bersama dan adil. (3)
Biaya interkoneksi dikenakan
kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal. (4)
Apabila terjadi perbedaan
penghitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan penyelesaian
upaya hukum melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pasal 24 Ketersambungan perangkat milik penyelenggara
jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dilaksanakan secara
transparan dan tidak diskriminatif. Pasal 25 (1)
Dalam hal penyelenggara
jaringan telekomunikasi tidak mempunyai
hubungan langsung ke jaringan telekomunikasi di wilayah tujuan di dalam
negeri dan atau luar negeri, penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan trafik melalui penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya. (2)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik berhak untuk
mendapatkan bagian biaya interkoneksi yang besarnya disepakati bersama. (3)
Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga dalam hal kapasitas saluran langsung
yang dimiliki penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mencukupi. (4)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib menyalurkan kelebihan trafik dari penyelenggara satu ke
penyelenggara jaringan lainnya. Bagian
Kelima Kewajiban
Pelayanan Universal Pasal 26 (1)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan penyelenggara jasa
telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal. (2)
Kontribusi kewajiban
pelayanan universal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berupa: a. penyediaan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi; b. kontribusi dalam bentuk komponen
biaya interkoneksi; atau c. kontribusi lainnya. Pasal 27 Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal
Menteri menetapkan: a.
wilayah tertentu sebagai wilayah
pelayanan universal; b.
jumlah kapasitas jaringan di
setiap wilayah pelayanan universal; c.
jenis jasa telekomunikasi
yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap
wilayah pelayanan universal; d.
penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di
wilayah pelayanan universal. Pasal 28 (1)
Kewajiban membangun dan
menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal. (2)
Kontribusi kewajiban
pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya yang
menyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal. (3)
Kontribusi kewajiban
pelayanan universal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pembayaran komponen biaya
interkoneksi yang diterima oleh penyelenggara jaringan tetap lokal. (4)
Kontribusi kewajiban
pelayanan universal lainnya dibebankan kepada penyelenggara jaringan selain
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dan kepada penyelenggara jasa lainnya. Pasal 29 (1)
Setiap penyelenggara jaringan
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencatatan atas
pendapatan dari hasil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal
dari pendapatan interkoneksi. (2)
Pencatatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri. Pasal ‑30 Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban
pelayanan universal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan
universal diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 31 Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan universal. Bagian Keenam Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Pasal 32 (1)
Setiap penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar
Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. (2)
Tarif Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah terseri diri. Pasal 33 Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 34 (1)
Tarif penyelenggaraan
telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi
terdiri atas jenis dan struktur tarif. Pasal 35 (1)
jenis tarif penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi terdiri atas a.
tarif sewa jaringan; b.
biaya interkoneksi. (2)
jenis tarif penyelenggaraan jasa
telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap terdiri atas: a.
tarif jasa teleponi dasar
sambungan lokal, sambungan langsung b.
jarak jauh (SLJJ), sambungan
langsung internasional (SLI). c.
tarif jasa nilai tambah
teleponi; d.
tarif jasa multimedia. (3)
jenis tarif penyelenggaraan
jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas : a.
tarif air‑time; b.
tarif jelajah; c.
tarif jasa multimedia. Pasal 36 (1)
Struktur tarif
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas : a.
biaya akses; b.
biaya pemakaian; c.
biaya kontribusi pelayanan
universal. (2)
Struktur tarif
penyelenggaraan jasa telckomunikasi terdiri atas biaya aktivasi; a.
biaya berlangganan bulanan; b.
biaya penggunaan; c.
biaya fasilitas tambahan. Pasal 37 (1)
Besaran tarif ditetapkan berdasarkan
formula. (2)
Penetapan formula perhitungan
tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya. (3)
Ketentuan mengenai formula
tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB III PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS Bagian
Pertama Umum Pasal 38 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
diselenggarakan untuk keperluan: a.
sendiri; b.
pertahanan keamanan negara; c.
penyiaran. Bagian Kedua Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri Pasal 39 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk
keperluan: a.
perseorangan; b.
instansi pemerintah; c.
dinas khusus; d.
badan hukum. Pasal 40 Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a meliputi: a.
amatir radio; b.
komunikasi radio antar
penduduk. Pasal 41 (1)
Kegiatan amatir radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling
berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi
yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika. (2)
Kegiatan amatir radio dapat
digunakan untuk penyampaian berita mara
bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR). Pasal 42 (1)
Kegiatan komunikasi radio
antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk
saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan. (2)
Kegiatan komunikasi radio antar
penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam,
pencarian dan pertolongan (SAR). Pasal 43 (1)
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk
mendukung kegiatan pemerintahan. (2)
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat
diselenggarakan jika: a.
keperluannya tidak dapat dipenuhi
oleh penyelenggara Jaringan dan atau jasa telekomunikasi; b.
lokasi kegiatannya belum
terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau c.
kegiatannya memerlukan
jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah. Pasal 44 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang
bersangkutan. Pasal 45 (1)
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan
hukum untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya. (2)
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika a.
keperluannya tidak dapat
dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; b.
lokasi kegiatannya belum
terjangkau oleh penyclenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau c.
kegiatannya memerlukan
jaringan telekomunikasi yang
tersendiri dan terpisah. Pasal 46 (1)
Dalam hal penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum
dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan izin Menteri. (2)
Penyelenggara telekomunikasi
khusus yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib mengikuti ketentuan‑ketentuan
mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi. (3)
Dalam hal penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah
dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan
jaringan dan jasa telekomunikasi. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara Pasal 47 (1)
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan
khusus bagi keperluan pertahanan keamanan negara yang dilaksanakan oleh
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
Indonesia. (2)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara
diatur dengan keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. (3)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur
dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Pasal 48 (1) Pembinaan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara
dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. (2) Pembinaan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan
oleh Kepala Kepolisian Republik Pasal 49 (1)
Dalam keadaan jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan pertahanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan
pertahanan negara penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus lainnya. (2) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang
diselenggarakan oleh penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum atau tidak
mampu mendukung kegiatan keamanan negara, penyelenggara telekomunikasi khusus
untukkeperluan keamanan negara dapat menggunakan atau
memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya. (3)
Dalam penggunaan dan
pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain,
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib
mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang
berlaku. (4)
Dalam penggunaan dan
pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain,
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib
mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang
berlaku. (5)
Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertahanan. (6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan
pemanfaatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama oleh
Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 50 Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44,
dan Pasal 45 dilarang untuk: a.
menyelenggarakan
telekomunikasi di luar peruntukannya; b.
menyambungkan atau mengadakan
interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan c.
memungut biaya dalam bentuk
apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk
telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang
telah diratifikasi. Bagian Keempat Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran Pasal 51 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi
keperluan penyiaran. Pasal 52 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi
kegiatan penyiaran. Pasal 53 (1)
Penyelenggara telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran wajib mernbangun sendiri jaringan sebagai
sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran. (2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimakstud dalam ayat (1) dilarang
menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya. Pasal 54 (1)
Jaringan telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi
lainnya sepanjang digunakan khusus untuk keperluan penyiaran. (2) Dalam
hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke
jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi. BAB IV PERIZINAN Pasal 55 (1) Untuk penyelenggaraan
telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin
penyelenggaraan. (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip. (3) Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara tidak
memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan. Pasal 56 (1)
Izin prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang. (2)
Perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hanya untuk 1 (satu) kali
selama 1 (satu) tahun. (3)
Izin prinsip tidak dapat
dipindahtangankan. Pasal 57 (1)
Untuk menyelenggarakan jaringan
dan atau jasa telekomunikasi, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara
tertulis kepada Menteri. (2)
Dalam mengajukan permohonan
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan: a.
berbentuk badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi; b.
mempunyai kemampuan
sumberdana dan sumberdaya manusia di bidang telekomunikasi. (3)
Tata cara pengajuan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 58 (1)
Menteri mengumumkan peluang usaha
untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi kepada
masyarakat secara terbuka. (2)
Pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a.
jenis penyelenggaraan; b.
jumlah penyelenggara; c.
lokasi dan cakupan
penyelenggaraan; d.
persyaratan dan tata cara
permohonan izin; e.
tempat dan waktu pengajuan
permohonan izin; f.
biaya‑biaya yang harus
dibayar; g.
riteria seleksi dan evaluasi
untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi. (3) Pemberian izin untuk penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau
seleksi. (4) Persyaratan permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf d sekurang‑kurangnya terdiri atas a.
profil perusahaan; b.
rencana pembangunan jaringan
atau jasa; c.
rencana usaha. (5) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atau
seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 59 Untuk menyelenggarakan
telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara
tertulis kepada Menteri. Pasal 60 (1)
Dalam pengajuan permohonan
izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi
persyaratan a. berbentuk badan hukurn Indonesia yang
bergerak di bidang penyiaran; b. mempunyai kemampuan sumberdana dan
sumberdaya manusia di bidang penyiaran. (2)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 6 1 (1)
Untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, Menteri mengumumkan
peluang usaha dalam menyelenggarakan telekomunikasi khusus untuk keperluan
penyiaran kepada masyarakat secara terbuka. (2)
Pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑ kurangnya memuat: a. jumlah
peeyelenggara; b. lokasi
dan cakupan penyelenggaraan; c. persyaratan
dan tata cara permohonan; d. tempat
dan waktu pengajuan permohonan; e. biaya‑biaya
yang harus dibayar; f. kriteria seleksi untuk penetapan calon
penyelenggara telekomunikasi. (3)
Penetapan izin penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilakukan melalui seleksi. (4)
Ketentuan mengenai tata cara
seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 62 (1)
Izin penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan
perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar
penduduk. (2)
Izin penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio Pasal 63 Izin penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio
lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan
izin stasiun radio. Pasal 64 (1) Menteri
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan
izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan mengenai pemberian
atau penolakan izin prinsip. (2)
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak
memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, permohonan izin prinsip
dianggap disetujui. Pasal 65 (1)
Pemegang izin prinsip wajib
mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah
selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik
operasi. (2) Ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 66 Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi
setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi. Pasal 67 (1)
Izin penyelenggaraan
telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun
dilakukan evaluasi. (2)
Terhadap hasil evaluasi yang
tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan, Menteri
menerapkan sanksi administrasi. (3)
Ketentuan mengenai tata cara
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri. BAB V GANTI RUGI Pasal 68 (1)
Atas kesalahan dan atau kelalaian
penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak‑pihak
yang dirugikan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (2)
Penyelenggara telekomunikasi
wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali
penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan
diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya, (3)
Ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas
kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi Pasal 69 (1)
Penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pasal 70 (1)
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau
perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan
instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. (2)
Besarnya ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kerugian atas
terhentinya kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada jaringan
telekomunikasi dan berdasarkan kesepakatan para pihak. (3)
Biaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga
atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan
atau perubahan jaringan telekomunikasi. BAB VI PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Pasal 71 (1)
Setiap, alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan tenis. (2) Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat
telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus. Pasal 72 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka: a.
menjamin keterhubungan dalam
jaringan telekomunikasi; b.
mencegah saling mengganggu
antar alat dan perangkat telekomunikasi; c.
melindungi masyarakat dari
kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat
telekomunikasi; d.
mendorong berkembangnya
industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Pasal 73 (1)
Menteri menetapkan
persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum
memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan
instansi terkait. (2)
Persyaratan teknis alat dan
perangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a.
adopsi standar internasional
atau standar regional; b.
adaptasi standar
internasional atau standar regional; atau c.
hasil pengembangan industri,
inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional (3)
Persyaratan teknis yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. Pasal 74 (1)
Menteri menerbitkan sertifikat
untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan
teknis dan berdasarkan hasil pengujian. (2)
Pengujian alat dan perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji
yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan
oleh Menteri. (3)
Menteri dapat menunjuk balai
uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat. (4)
Persyaratan teknis untuk alat
dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki
standar internasional. (5)
Ketentuan mengenai tata cara
dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur
dengan Keputusan Menteri. Pasal 75 (1)
Menteri dapat melakukan
saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat
telekomunikasi dengan negara lain. (2)
Saling pengakuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasal 76 (1)
Dalam penerapan persyaratan
teknis alat dan perang telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat. (2)
Biaya sertifikat alat dan perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Pasal 77 (1)
Alat dan perangkat
telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label. (2)
Ketentuan mengenai label alat
dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
Keputusan Menteri. BAB VII PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Pasal 78 Jenis gangguan telekomunikasi terdiri atas: a.
gangguan fisik yaitu gangguan
secara fisik pada jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana
telekomunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
telekomunikasi; b.
gangguan elektromagnetik
yaitu gangguan secara elektromagnetik pada jaringan telekomunikasi dan atau
sarana dan prasarana telekornunikasi yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 79 Pengamanan dan perlindungan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan untuk mengamankan dan melindungi
sarana dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, sumber daya
manusia dan informasi. Pasal 80 (1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
penyelenggara telekomunikasi khusus wajib membuat peta dan atau gambar
jaringan telekomunikasi yang digunakannya. (2) Peta dan atau
gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disebarluaskan kepada instansi terkait. Pasal 81 (1) Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib
memasang tanda‑tanda keberadaan jaringan telekomunikasi; (2) Ketentuan
mengenai tanda‑tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri. Pasal 82 Setiap jaringan
telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi harus dilengkapi dengan
sarana pengamanan dan perlindungan agar terhindar dari gangguan
telekomunikasi. Pasal 83 Penyelenggara
telekomunikasi harus memasang perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan
perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 84 (1) Instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin
mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan
peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi. (2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghindari terjadinya
gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 85 Setiap orang yang bekerja di lingkungan
penyelenggaraan telekomunikasi wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana
telekomunikasi maupun informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi. Pasal 86 Penyelenggara telekomunikasi wajib
menyediakan, mendidik dan melatih tenaga yang bertugas dan bertanggung jawab
terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi. Pasal 87 Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan
atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi
yang diperlukan atas a.
permintaan tertulis Jaksa
Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana
tertentu; b.
permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
peraturan perundang‑undangan yang b erlaku Pasal 88 Permintaan perekaman informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 disampaikan secara tertulis dan sah kepada
penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri. Pasal 89 (1)
Permintaan tertulis perekaman
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sekurang‑kurangnya
memuat: a.
obyek yang direkam; b.
masa rekaman; dan c.
periode waktu laporan hasil
rekaman. (2)
Penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib memenuhi permintaan perekaman informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selambat‑lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam
terhitung sejak permintaan diterima. (3)
Dalam hal teknis rekaman
tidak dimungkinkan, penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) wajib memberitahukan kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia dan atau Penyidik. (4)
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) disampaikan selambat‑lambatnya 6 (enam) jam
setelah diterimanya permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5)
Hasil rekaman informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Jaksa
Agung dan atau Kepala Kepolisian dan atau
Penyidik. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI Pasal 90 (1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk
lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi. (3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 91 (1)
Keanggotaan lembaga peran
serta masyarakat berasal dari pelaku industri telekomunikasi yang terdiri
dari a.
asosiasi di bidang usaha
telekomunikasi; b.
asosiasi profesi
telekomunikasi; c.
asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi; d.
asosiasi pengguna jaringan
dan jasa telekomunikasi; dan (2)
masyarakat intelektual di
bidang telekomunikasi. (3)
Kepengurusan lembaga peran
serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). (1)
Kepengurusan lembaga peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri. (2)
Pengukuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga
peran serta masyarakat. Pasal 92 (1)
Lembaga peran serta masyarakat
di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. (2)
Pemikiran dan pandangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada pemerintah baik diminta maupun
tidak diminta. (3)
Pemerintah harus
mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2). Pasal 93 Lembaga peran serta masyarakat di bidang
telekomunikasi mempunyai fungsi a.
menghimpun pendapat,
pemikiran, dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian; b.
mengkaji dan merumuskan pendapat
yang berkembang di masyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan atau
peraturan yang berkaitan dengan
pembinaan, pengaturan, dan penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 94 (1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang
telekomunikasi dalam melaksanakan
kegiatannya dibiayai secara swadana. (2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang
telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber‑sumber yang sah. BAB IX SANKSI Pasal 95 (1)
Pelanggaran terhadap Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal l0 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3),ayat (4),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal.46 ayat (2),
Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal
60, Pasal 65 ayat dikenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan izin. (2)
Pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut‑turut yang mana masing‑masing
peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 96 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan
dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 97 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka: a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967
tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2843) jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 30); b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970
tentang Radio Siaran Non Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2952); c.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3446); d.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3466); e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3514), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 98 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 8 September 2000. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN
WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal
l l Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 107 Saliman sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET Rl Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, Lambock V Nahattands PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI UMUM
Penyelenggaraan telekomunikasi yang
mempunyai peranan penting dan startegis dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara
harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu cara untuk
meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan
membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam
penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam Undang‑undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus. Penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku, menyelenggarakan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat
dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain
penyelengara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi. Untuk penjabaran lebih lanjut
dari pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu
untuk menyusun peraturan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan
telekomunikasi. Di dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur bahwa penyelenggara jaringan teIekomunikasi dalam
menjalankan usahanya dituntut untuk membangun dan atau menyediakan jaringan
telekomunikasi yang sesuai dengan Rencana Dasar Teknis. Rencana Dasar Teknis
dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dapat pula menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan
mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri. Selanjutnya, penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi antar jaringan
telekomunikasi. Pelaksanaan interkoneksi diberikan atas dasar permintaan dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Penyelenggaraan interkoneksi
dikenakan biaya interkoneksi yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan
telekomunikasi asal dan besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan
perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan bersifat adil. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin
adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara
jasa telekomunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam
memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga,
penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/
perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan
catatan/rekaman dimaksud sekurang‑kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa
telekomunikasi dapat meminta catatan/rekaman dimaksud dengan membayar biaya
pencetakan atas catatan/rekaman tersebut. Menteri menetapkan pelaksanaan
kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal
Services Obligation) kepada
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelengga jasa telekomunikasi
berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi kontribusi dalam
bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya. Kewajiban Pelayanan Universal ini
dimaksudkan sebagai kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan
telekomunikasi di daerah terpencil dan atau belum berkembang terutama yang
berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi
yang sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintahan. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan
penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika
keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa
telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara
jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan
telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan
telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi
di luar peruntukkannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan
memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya. Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan
telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri. Perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu izin prinsip dan izin
penyelenggaraan telekomunikasi. Perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan
untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah
berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas wilayah yang terbuka
untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggara telekomunikasi
diwajibkan untuk memiberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang
dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan
atau jasa telekomunikasi. Sebaliknya, penyelenggara
jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan
jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari
instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. Selanjutnya
diatur mengenai peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Dalam rangka
melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk lembaga peran serta
masyarakat di bidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa
lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga dimaksud merupakan mitra
Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Namun, perlu
ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tersebut tidak bersifat
mengikat kepada Pemerintah. Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan‑ketentuan
yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi. PASAL DEMI
PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup
jelas Pasal 5 Cukup
jelas Pasal 6 Ayat (1) Dalam membangun dan atau
menyediakan jaringan telekomunikasi penyelenggara jaringan dapat membangun
keseluruhan jaringan dapat pula membangun sebagian dan atau menyediakan
sebagian jaringan untuk terselenggaranya telekomunikasi. Misal, dalam hal
diperlukannya penggunaan transponder satelit, penyelenggara jaringan tidak
harus memiliki satelit sendiri. Ayat (2) Yang dimaksud ketentuan
perundang‑undangan yang berlaku antara lain adalah ketentuan perundang‑undangan
di bidang perizinan untuk galian, mendirikan bangunan, keagrariaan, atau lingkungan
hidup. Ayat (3) Rencana Dasar Teknis adalah
ketentuan‑ketentuan teknis yang harus diikuti dalam pembangunan dan
atau penyediaan jaringan telekomunikasi sehingga menjamin ketersambungan satu
jaringan ke jaringan lainnya. Rencana Dasar Teknis meliputi
antara lain prinsip‑prinsip interkoneksi, pembebanan, penomoran dan
pengaturan arus informasi (routing). Ayat (4) Cukup
jelas Fasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat
(2) Yang dimaksud dengan kegiatan usaha
yang terpisah adalah adanya pemisahan sistem pembukuan secara tegas dalam
setiap usaha penyelenggara
telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha
yang sehat dan adanya auditing
akunting. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Penyelenggaraan jaringan
tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi
tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit
sewa. Huruf b Penyelenggaraan jaringan
bergerak adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan
telekomunikasi bergerak. Ayat (2) Huruf a Penyelenggaraan jaringan
tetap lokal adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan di wilayah yang
ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel. Penyelenggaraan jaringan
tetap lokal dapat menyelenggarakan sirkit sewa. Huruf b Penyelenggaraan jaringan
tetap sambungan langsung jarak jauh (interlokal) adalah kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk menghubungkan jaringan‑jaringan terutama
jaringan tetap lokal teremasuk sirkit sewa untuk jaringan tertutup. Jaringan
tetap sambungan langsung jarak jauh merupakan, jaringan tulang punggung
interlokal. Huruf c Penyelenggaraan jaringan
tetap sambungan internasional adalah
penyelenggaraan jaringan yang menghubungkan jaringan domestik dengan jaringan
internasional. Huruf d Penyelenggaraan jaringan
tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan
jaringan untuk disewakan. Ayat (3) Huruf a Penyelenggaraan jaringan
bergerak terestrial adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan
bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum. Huruf b Penyelenggaraan jaringan
bergerak seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Huruf c Penyelenggaraan jaringan
bergerak satelit adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak melalui satelit. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan jasa
teleponi dasar adalah jasa telepon yang menggunakan teknologi circuit switch
yaitu telepon dan faksimile. Ayat (2) Yang dimaksud dengan telepon
umum adalah telepon umum koin dan telepon umum kartu. Ayat (3) Pihak ketiga adalah badan
hukum Indonesia yang bekerjasama dengan
Penyelenggara jaringan tetap lokal berdasarkan perjanjian kerjasama. Pasal 11 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Suatu perjanjian harus dibuat
secara tertulis untuk mempertegas ruang lingkup perjanjian dan mempermudah
penyelesaian sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul dalam
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Pasal 12 Kewajiban memenuhi setiap permohonan
dari setiap calon pelanggan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan
telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jaringan
telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap
calon pelanggannya. Yang dimaksud dengan syarat‑syarat
berlangganan adalah syarat‑syarat yang harus dipenuhi oleh calon
pelanggan jaringan telekomunikasi seperti izin penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, sertifikasi perangkat yang dipergunakan, cakupan pelayanan,
dan jenis jasa yang akan diselenggarakan. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Penyelenggaraan jasa teleponi
dasar adalah penyelenggaraan telepon,
telegrap, teleks dan faksimil. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat
dilakukan secara jual kembali. Penyelenggaraan jasa jual
kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar
kesepakatan usaha, menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain
penyelenggaraan warung telekomunikasi. Huruf
b Penyelenggaraan
jasa nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraan jasa yang menawarkan
layanan nilai tambah untuk teleponi dasar,seperti jasa jaringan pintar (IN),
kartu panggil (calling card), jasa‑jasa
dengan teknologi interaktif (voice
response) dan radio panggil untuk umum. Huruf c Penyelenggaraan jasa multimedia
adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis
teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet
dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan.
Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Penyelenggaraan jasa jual
kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar
kesepakatan usaha, menjual kembali
jasa multimedia. Contohnya, penyelenggaraan warung internet. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kualitas
pelayanan yang baik antara lain
dengan memenuhi standar pelayanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 16 Cukup
Jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Biaya yang dimaksud adalah
biaya percetakan atas catatan/rekaman penggunaan jasa telekomunikasi. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan
perangkat akses adalah perangkat yang
merupakan bagian dari dan disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
untuk keperluan penyambungan jasa telekomunikasi yang akan dipergunakan oleh
pelanggan, Yang dimaksud dengati
perangkat terminal pelanggan adalah perangkat/terminal yang berada di lokasi
pelanggan dan disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk keperluan
bertelekomunikasi. Ayat (2) Cukup
jelas Pasal 19 Kewajiban memenuhi setiap
permohonan dari setiap calon pelanggan jasa telekomunikasi sepanjang akses
jasa telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jasa
telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap
calon pelanggannya. Yang dimaksud dengan syarat‑syarat
berlangganan adalah syarat‑syarat yang harus dipenuhi oleh calon
pelanggan jasa telekomunikasi seperti tanda bukti diri, alamat tetap, dan
denah lokasi. Pasal 20 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Yang dimaksud titik
interkoneksi adalah titik terjadinya interkoneksi ketersambungan yang merupakan
titik batas tanggungjawab pengelolaan jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara yang berbeda. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Larangan diskriminasi ini
dimaksudkan agar penyelenggara jaringanmenyediakan titik interkoneksi pada
titik yang diminta, sepanjang secara teknis memungkinkan. Ayat (2) Tingkat layanan yang dimaksud
antara lain adalah mutu dan kapasitas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat
(1) Biaya
interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanyasaling keterhubungan
jaringan antar dua penyelenggara jaringan atau lebih. Ayat
(2) Cukup jelas Ayat
(3) Yang
dimaksud dengan jaringan telekomunikasi asal adalah jaringan telekomunikasi
dari mana trafik berasal. Ayat
(4) Cukup jelas Pasal 24 Yang dimaksud ketersambungan
adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan
telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router. Pasal 25 Ayat
(1) Cukup jelas Ayat
(2) Cukup jelas Ayat
(3) Cukup jelas Ayat
(4) Ketentuan ini
dimaksudkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan
kelebihan trafik penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam rangka menjamin
tersambungnya telekomunikasi pengguna ke alamat yang dituju. Pemakai jasa telekomunikasi
tidak dibebani beban tambahan sebagai akibat disalurkannya trafik ke jaringan
lain. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf
b Cukup jelas Huruf
c Yang
dimaksud dengan kontribusi lainnya dapat
berupa antara lain pembebasan biaya
akses dan subsidi tarif. Pasal 27 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Jenis jasa telekomunikasi
yang dimaksud adalah jenis jasa telekomunikasi yang berupa sambungan telepon
dan telepon umum. Huruf d Cukup jelas Pasal 28 ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan
penyelenggara jaringan lainnya adalah penyelenggara jaringan tetap sambungan
jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional,
penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan bergerak
satelit. Ayat (3) Cukup
jelas Ayat (4) Cukup
jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Laporan pencatatan
dimaksudkan untuk keperluan penetapan jumlah kapasitas, dan wilayah pelayanan
universal. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Sanksi yang dimaksudkan
adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan dibidang
Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Telekomunikasi. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Huruf
a Tarif sewa
jaringan adalah tarif atas penggunaan jaringan yang digunakan oleh pihak
penyewa atau pemakai jaringan telekomunikasi Huruf
b Biaya
interkoneksi adalah tarif yang dibayar oleh 1 (satu) penyelenggara jaringan
telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang atas
usahanya menyediakan akses dan menyalurkan trafik telekomunikasi Ayat (2) Huruf
a Cukup jelas Huruf
b Tarif jasa
nilai tambah teleponi dimaksud adalah tarif yang harus dibayar oleh pengguna jasa
telekomunikasi atas penggunaan jasa nilai tambah teleponi, seperti jasa nilai
tambah kartu panggil (calling card), premium call. Huruf c Cukup jelas Ayat
(3) Huruf a Tarif air
time adalah tarif penggunaan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak per satuan
waktu. Huruf b Tarif
jelajah adalah tarif yang dibebankan kepada pelanggan yang menggunakan
jaringan telekomunikasi bergerak di luar tempat asal pelanggan tersebut tercatat. Huruf c Cukup
jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang
dimaksud dengan biaya aktivasi adalah biaya untuk mengaktifkan akses yang
harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi. Huruf b Cukup
jelas Huruf c Cukup
jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Besaran
tarif yang dihitung berdasarkan formula ditetapkan sesuai mekanisme
pasar Ayat
(2) Biaya yang
dimaksud adalah komponen biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan,
pengembangan jaringan, faktor‑faktor inflasi, daya beli masyarakat, dan
efisiensi perusahaan. Ayat (3) Cukup
jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan perseorangan dimaksudkan dalam rangka memenuhi kegemaran
dan latih diri dalam bidang
telekomunikasi. Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Kegiatan
kemasyarakatan meliputi antara lain kegiatan kepramukaan, olah raga,
kesenian, sosial, ketertiban dan gangguan keamanan negara. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Keperluan yang tidak dapat
dipenuhi dapat meliputi keperluan di bidang teknologi atau jenis jasa
telekomunikasi yang dibutuhkan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup.jelas Pasal 44 Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus antara lain meliputi
sistem komunikasi: a. pencarian dan pertolongan (SAR); b. navigasi; c. meteorologi dan geofisika; d. astronomi; e. penginderaan dan pengendalian jarak jauh; f. keselamatan
penerbangan; g. keselamatan pelayaran. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
badan hukum antara lain meliputi sistem komunikasi usaha: a.
perbankan; b.
pertambangan dan energi; c.
kehutanan; d.
transportasi; e.
kesehatan; f.
industri dan perdagangan; g.
pertanian dan perkebunan; Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ayat
(1) Fungsi
pertahanan negara dan keamanan negara meliputi upaya di bidang pertahanan
negara yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri, dan upaya di
bidang keamanan negara yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara memiliki
ciri‑ciri: a. bersifat terbatas, rahasia dan
atau sangat rahasia; b. untuk komunikasi dan non
komunikasi; c. berbentuk searah dan segala arah;
dan d. bersifat tetap dan bersifat
bergerak. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup
jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran memiliki ciri‑ciri : a. bersifat memancar satu arah dan terus
menerus; b. diterima langsung oleh penerima; C. bersifat tetap dan bergerak; d. menampilkan gambar dan atau suara; dan e. peruntukan siarannya untuk masyarakat
luas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat
(1) Penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyewa jaringan sebagai
sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi lain, tidak termasuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran. Ayat
(2) Cukup jelas Pasal
54 Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Pada prinsipnya, izin prinsip
dan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah satu kesatuan izin. lzin
prinsip dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada calon penyelenggara telekomunikasi
mempersiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan dan mendukung
terselenggaranya penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan izin
penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewenangan yang diberikan untuk
penyelenggaraan telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup
jelas Pasal 56 Ayat (1) Jangka waktu izin prinsip
paling lama adalah 3 (tiga) tahun. Ayat (2) Perpanjangan
izin prinsip hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Ayat (3) Cukup
jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf
b Cukup jelas Huruf
c Cukup jelas Huruf
d Cukup jelas Huruf
e Cukup jelas Huruf
f Yang
dimaksud biaya‑biaya adalah biaya‑biaya yang harus dibayar oleh
calon penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, seperti biaya
pembelian dokumen lelang. Huruf g Cukup
jelas Ayat
(3) Pemberian
izin melalui seleksi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraantelekomunikasi yang
jumlahnya dibatasi. Sedangkan pemberian izin melalui
evaluasi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang
jumlahnya tidak dibatasi. Ayat
(4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup,jelas Huruf
b Yang
dimaksud dengan lokasi adalah tempat didirikannya stasiunpenyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran. Sedangkan
cakupan penyelenggaraan adalah luas pancaran (coverage area) dan luas wilayah operasi (service area). Huruf c Cukup
jelas Huruf d Cukup
jelas Huruf e Yang dimaksud biaya‑biaya
adalah biaya‑biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran, seperti biaya pembelian dokumen lelang. Huruf f Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Batas waktu yang dimaksud adalah
dihitung sejak tanggal batas waktu akhir penyerahan permohonan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Uji laik
operasi dimaksudkan untuk pengujian dan pemberian pernyataan bahwa seluruh
sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun secara teknis siap
dioperasikan. Lembaga
yang ditunjuk melaksanakan uji laik operasi harus memiliki akreditas dari lembaga yang
berwenang. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang
dimaksud dengan kerugian langsung adalah kerugian yang diderita secara
langsung karena penggunaan jaringan atau jasa telekomunikasi (limited damage) Kerugian
tidak langsung sebagai akibat penggunaan jaringan atau jasa telekomunikasi
(consequential damage) tidak dapat
dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi Pasal 69 Ayat (1) Penyelesaian ganti rugi
dengan cara di luar pengadilan adalah penyelesaian ganti rugi melalui
konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Ayat (2)
Cukup
jelas Pasal 70 Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga untuk memberikan
informasi kepada instansi/ departemen/ lembaga atau pihak lain bahwa
penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan ganti rugi
yang diakibatkan adanya pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasinya. Ayat (2)
Cukup
jelas Ayat (3)
Cukup
jelas Pasal 71 Ayat (1) Persyaratan
teknis yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang dibuat oleh instansi teknis
terkait. Ayat
(2) Cukup jelas Pasal 72 Huruf a Yang dimaksud dengan keterhubungan
adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 73 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak
terkait meliputi kelompok industri, penyelenggara telekomunikasi, masyarakat,
lembaga penelitian, lembagakonsumen dan perguruan tinggi. Keikutsertaan pihak
terkait diwujudkan dalam bentuk kelompok studi atau kelompok teknis Ayat (2) Huruf a Adopsi standar internasional
atau regional merupakan suatu pengesahan atau pengakuan terhadap standar yang
telah direkomendasikan oleh organisasi internasional maupun regional di
bidang telekomunikasi, seperti International Telecommunication Union (ITU)
dan European TeIecommunication Standard
Institute (E TSI) Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Standar Nasional Indonesia
(SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, dan
berlaku secara nasional. Pasal 74 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Yang
dimaksud dengan lembaga yang berwenang adalah Lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah yang mempunyai kewenangan melaksanakan kegiatan pemberian
akreditasi balai uji. Pengujian dilakukan
terhadap sampel alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan
teknisnya Ayat (3) Balai uji
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini mencakup lembaga uji dan
laboratorium uji. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Penerapan persyaratan teknis
meliputi antara lain hasil uji dan sertifikat. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan biaya
sertifikat adalah biaya sertifikasi termasuk
antara lain biaya untuk kegiatan pengujian teknis alat dan perangkat
telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Label sebagaimana dimaksud
adalah sertificate marking. Label alat
dan perangkat telekomunikasi merupakan tanggung jawab pihak yang memproduksi
dan atau memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah sesuai
dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup
jelas Pasal 78 Huruf a Sarana dan
prasarana telekomunikasi terdiri dari piranti lunak (software) dan piranti keras (hardware). Huruf b Cukup
jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Instansi terkait
yang dimaksud adalah departemen, pemerintah daerah dan pihak lainya yang
membangun dan menyediakan sarana dan prasarana untuk umum, yang
menyelenggarakan kegiatan pertambangan dan yang menerbitkan izin mendirikan
bangunan/gedung tinggi. Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Yang dimaksud disampalkan secara tertulis
dan sah adalah setiap permintaan perekaman informasi harus dibuat dan
disampaikan secara tertulis oleh instansi yang berwenang serta dibubuhi cap
instansi pemohon dan tanda tangan pejabat yang mengajukan permintaan Pasal 89
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memperjelas mengenai objek masa dan periode waktu laporan hasil rekaman
untuk dijadikan pedoman di dalam pelaksanaan perekaman informasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Lembaga peran serta masyarakat merupakan
mitra pemerintah. Masyarakat
dapat membentuk beberapa lembaga peran serta masyarakat di bidang
telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Pelaku industri
telekomunikasi meliputi antara lain penyelenggara telekomunikasi, pengusaha
peralatan telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang
telekomunikasi. Ayat
(3) Cukup jelas Pasal 91 Cukup jelas Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga peran serta
masyarakat di bidang telekomunikasi tidak bersifat mengikat kepada
pemerintah. Ayat (3). Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup jelas Pasal 98 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3980
|