Lampiran : Keputusan
Direktur Jenderal
Pos
dan Telekomunikasi
Nomor : 46/Dirjen/2004
Tanggal : 10 Mei 2004
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT
RADIO SIARAN MODULASI FREKUENSI (FREQUENCY
MODULATION/FM) SISTEM ANALOG
1.
PERSYARATAN
UMUM
1.1. Ruang Lingkup
Persyaratan teknis merupakan persyaratan teknis
untuk perangkat radio siaran Modulasi Frekuensi (FM) sistem analog.
Persyaratan
teknis ini meliputi ruang lingkup, definisi, singkatan, istilah, persyaratan
bahan
1.2.
Definisi
Perangkat
radio siaran FM sistem analog adalah alat dan perangkat radio yang berfungsi sebagai
pemancar radio yang terpasang pada stasiun radio siaran menggunakan sistem
analog dan modulasi frekuensi (Frequency
Modulation/FM) serta bekerja pada pita frekuensi 87,5
– 108 MHz.
1.3.
Singkatan
AC : Alternating Current
BNC : Bayonet
Nut Connector
dB : deciBel
dBm : deciBel
miliwatt
DSB-SC : Double
Side Band – Suppressed Carrier
FM : Frekuensi Modulasi
F3EGN : jenis
emisi mono
F8EGF : jenis
emisi stereo
Hz : Hertz
kHz : kiloHertz
kVA : kilo
Volt Ampare
MHz : Mega
Hertz
PCB : Printed
Circuit Board
RF : Radio Frekuensi
SCMO : Subsidiary
Communication Multiplex Operation
u s : Micro Second (Mikro detik)
0C : Derajat Celsius
1.4.
Istilah
1.4.1.
Stasiun Radio Siaran
Satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima
gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang
diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
1.4.2.
Frekuensi Modulasi
Sistem Modulasi dimana frekuensi radio carrier
sesaat bervariasi sesuai dengan amplitudo sinyal pemodulasi.
1.4.3.
Power Output Rating
Power
output rating adalah power carrier yang mungkin dioperasikan secara terus
menerus dalam suatu test load.
1.4.4.
Stabilitas Frekuensi Carrier
Stabilitas
frekuensi carrier adalah kemampuan peralatan pemancar untuk menjaga frekuensi
test utama.
1.4.5.
Spurious Emisi
Emisi gelombang radio diluar bandwidth yang
ditentukan yang menimbulkan interferensi dan distorsi.
1.4.6.
Radiasi Kabinet
Emisi yang dipancarkan dari perangkat transmisi
atau sumber lainnya yang outputnya normal.
1.4.7.
Siaran FM Stereophonic
Pengiriman program stereophonic oleh stasiun
siaran single FM menggunakan kanal utama dan sebuah sub kanal stereophonic.
1.4.8.
Left atau Right signal
Elektris
yang berasal dari suatu mikropon atau gabungan beberapa mikropon yang dibuat supaya
menghasilkan intensitas, waktu dan penempatan bunyi suara agar serasi bagi
pendengar sebelah kiri (left) atau kanan (right) pada pusat performating area.
1.4.9.
Kanal left atau right
Garis
signal left atau right melalui sistem siaran FM stereophonic.
1.4.10.
Kanal Utama (L+R)
Frekuensi band dari 50 – 15 kHz yang mengatur
frekuensi memodulasi carrier utama dan menyediakan kompatilibitas penerimaan
monophonic.
1.4.11.
Pilot Subcarrier
Subcarrier 19 kHz yang digunakan sebagai sinyal
kontrol untuk pemancar siaran FM stereophonic.
1.4.12.
Stereophonic Subcarrier
Subcarrier yang diselaraskan untuk frkuensi pilot
subcarrier.
1.4.13.
Stereophonic Separasi
Band frekuensi dari 23 – 53 kHz yang terdiri dari
subcarrier stereophonic dan sideband terkait.
1.4.14.
Stereophonic Separasi
Rasio
(dalam dB) output kanal L atau R diperuntukkan hanya pada output kanal L atau R
untuk sinyal yang sama.
1.4.15.
Crosstalk
Adanya sinyal yang tidak diinginkan pada sebuah
kanal (L atau R) yang disebabkan oleh sinyal dari kanal lain (R atau L).
1.4.16.
Subsidiary Communication Multiplex Operation
Hak
untuk mengirimkan informasi pada penambahan multiplex subcarrier atau
subcarrier.
1.4.17.
Multiplex Subcarrier
Subcarrier pada frekuensi antara 20 – 99 kHz yang
dimodulasi dengan menambah komunikasi informasi.
2.
PERSYARATAN
UMUM
Bahan
a.
Perangkat terbuat dari bahan yang kuat dan ringan
dan bisa sesuai dengan iklim tropis, antara lain :
bahan harus anti karat, tahan terhadap suhu, kelembaban iklim tropis, deterjen serta
bahan-bahan kimia.
b.
Komponen terbuat dari bahan berkualitas tinggi.
c.
Papan rangkaian tercetak (PCB) terbuat dari bahan
yang bermutu tinggi. Sistem penyambungan/penyolderan pada terminalnya mudah
dilaksanakan dan mempunyai sifat kelistrikan yang baik.
Konstruksi
untuk perangkat pemancar radio yang dirancang sebagai perangkat portable,
perangkat harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut
:
a.
Perangkat terlindung dari kemungkinan masuknya
serangga, benda-benda lain yang tidak dikehendaki.
b.
Aman terhadap air dan matahari.
c.
Dilengkapi dengan terminal-terminal pengukuran dan
sistem pemeliharaan.
d.
Mudah dilakukan pemindahan/diangkat.
3.
PERSYARATAN
PERANGKAT PEMANCAR
3.1. TRANSMISI
3.1.1. Sistem transmisi
Diperlukan
untuk mengubah sinyal input modulasi ke frekuensi carrier pada frekuensi center
dari suhu kanal FM dengan band frekuensi 87,5 – 108
MHz.
3.1.2. Jenis Emisi
Penandaan dari modulasi dan emisi mengacu pada
bagaimana frekuensi carrier dimodulasi dan dipancarkan.
Peralatan pemancar akan menghasilkan emisi F3EGN
(jenis emisi mono) untuk operasi monophonic dan emisi F8EHF (jenis emisi
stereo) untuk operasi stereophonic. Perlatan pemancar harus
mampu dioperasikan dalam suatu deviasi frekuensi + 75 kHz, yang setara
dengan modulasi maksimum 100%.
3.1.3. Penyesuaian Frekuensi Carrier
Peralatan pemancar harus dapat beroperasi sesuai
dengan standar pada setiap kanal didalam rentang frekuensi pembawa yang
ditetapkan tanpa mengubah konstruksi utama kecuali komponen-komponen yang terkait
dengan perubahan frekuensi.
3.1.4.
Tegangan
dan Frekuensi Jala-jala
Peralatan
pemancar harus dapat beroperasi pada sumber tegangan AC 220/380 Volt +
10% pada frekuensi 50Hz. Persyaratan tegangan, maksimum kVA harus dicantumkan
pada peralatan pemancar.
3.1.5.
Phase
to phase Loading
Peralatan pemancar diatas 10 kVA harus memberikan
beban seimbang bagi jala-jala, sehingga arus disetiap fasa bervariasi +/- 10%
dari setiap rata-rata ketiga fasa arus.
3.2. RF CARRIER
3.2.1. Power Output Rating RMS
Standard
beban output power harus sesuai dengan tegangan input AC berubah ubah sebesar
10% dari nilai dasar.
Pengaturan
output power pemancar mengizinkan pengoperasian di atas range + 50% dari
output power dasar.
3.2.2. Stabilitas Frekuensi Carrier
Frekuensi
carrier akan tetap dalam range + 1000 Hz dari
frekuensi test utama.
3.2.3. Spuricus Emisi
Spuricus
emisi peralatan pemancar tidak boleh melebihi nilai yang tercantum di bawah ini :
|
NO |
SPURIOUS EMISI |
NILAI MAXIMUM |
|
1 |
Diantara 120 kHz –
240 kHz dari carrier frekuensi |
-25 dB* |
|
2 |
Diantara 240 kHz –
600 kHz dari carrier frekuensi |
-35 dB* |
|
3 |
Diatas 600 kHz dari carrier frekuensi |
-(43+ 10 log P)*
atau -80 dB* |
|
Catatan : P = Power (dalam
satuan Watt) * = Mengacu pada power level dari carrier tak termodulasi |
||
3.2.4. Elektromagnetic Compability (EMC)
Mengacu pada rekomendasi CISPR 22 dan CISPR 24.
4.
PERSYARATAN
TEKNIS
4.1. Performansi Audio (Monophonic)
4.1.1. Audio Input Impedence
Audio
input impedence harus bernilai 600 Ohm balance terhadap ground.
4.1.2. Audio Input Level untuk Modulasi
100%
Standard
audio input level untuk modulasi 100% harus 10 dBm + 2 dBm.
4.1.3. Audio Frekquency Response
Kurva
audio frekuensi respon akan terletak diantara kurva
garis pada gambar 1.
4.1.4. Distorsi Harmonik Frekuensi Audio
Distorsi
frekuensi audio termasuk seluruh harmonic sampai 30 kHz tidak boleh melebihi 1%
dalam range frekuensi dari 50–15 kHz.
4.1.5. Level Noise Frekuensi Modulasi
pada Carrier
Level
< -60 dB dibawah level carrier dengan modulasi 100%.
4.1.6. Level Noise Amplitudo Modulasi
pada Carrier
Level
< -50 dB dibawah level carrier dalam band frekuensi 50–15 kHz.
4.2. Operasi Dtereophonic dan multiplex
4.2.1. Kanal L + R
Sinyal
modulasi untuk kanal L+R akan terdiri atas penjumlahan
sinyal L dan R.
Saat
salah satu sinyal L atau R berada pada kanal L+R, deviasi carrier utama tidak
boleh melebihi 45% dari total modulasi.
4.2.2. Pilot Carrier
Frekuensi sinyal pemandu harus 19.000 Hz +
2 Hz.
Deviasi dari carrier oleh sinyal pemandu harus
antara 8% dan 10% pada modulasi maksimum untuk pengoperasian monophonic.
4.2.3. Kanal L – R
a.
Subcarrier stereophonic harus ditekan pada level +
40 dB dibawah modulasi total dari carrier.
b.
Sinyal modulasi untuk subcarrier stereophonic
harus sama dengan selisih kanal L dan R (L-R).
c.
Harus penjumlahan sideband dari modulasi amplitudo
pada subcarrier stereophonic tidak menyebabkan deviasi puncak dengan carrier
melebihi 45% yang total modulasi sinyal L atau R berada pada kanal L-R.
4.2.4. Subsidiary Communication Multiplex
Operation
Untuk
perangkat yang mempunyai fasilitas SCMO berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Beberapa bentuk modulasi mungkin digunakan pada
beberapa multiplex subcarrier.
b.
Selama tidak adanya program pancaran, multiplex
subcarrier dan sideband yang signifikan harus dalam range frekuensi 20-99 kHz.
Penjumlahan modulasi carrier yang disebabkan oleh seluruh subcarrier diatas 76
kHz tidak boleh melebihi 10%, dan untuk penjumlahan modulasi carrier yang
disebabkan penyimpangan subcarrier + 75 kHz tidak melebihi 30%.
c.
Selama program monophonic atau stereophonic
memancar, multiplex subcarrier dan sideband yang signifikan harus dalam range
frekuensi 53-99 kHz.
d.
Penjumlahan modulasi carrier yang disebabkan
subcarrier di atas dan dibawah 76 kHz tidak melebihi 10%.
4.3. Performansi Multiplex
4.3.1. Audio Frequency Response
Kurva
respon frekuensi audio akan berada atau diantara kurva
garis pada ITU-R BS 450-3.
4.3.2. Distorsi Harmonik Frekuensi Audio
Kanal
L dan R akan sesuai persyaratan 4.1.4 apabila modulasi
maksimum 90% dan rasio mengacu pada level tersebut.
4.3.3. Level Noise Frekuensi Modulasi
pada Carrier
Persyaratan
4.1.5 akan sesuai apabila modulasi maksimum 90% dan
rasio mengacu pada level < -60 dB dibawah level carrier.
4.3.4. Level Noise Amplitudo Modulasi
pada Carrier
Persyaratan
4.1.6 akan sesuai apabila modulasi maksimum 90%.
4.3.5. Crosstalk
Crosstalk dalam kanal lain harus < -40
dB di bawah modulasi 90%.
4.3.6. Stereophonic Separation
Stereophonic Separation antar kanal harus 30 dB
atau lebih baik.
4.3.7. Frequency Stability Subcarrier
Frekuensi
subcarrier pemandu harus 19 kHz + 2 Hz, dan beberapa multiplex
subcarrier harus diantara 500 Hz dari pilihan frekuensi operasi oleh pabrikan
yang diperuntukkan dalam test report.
4.3.8. Stereophonic Sub-carrier
Suppresion
Stereo
subcarrier harus < -40 dB di bawah total modulasi dari carrier.
5.
PERSYARATAN
PENGUJIAN
5.1. Cara Pengambilan Contoh Uji
Pengambilan benda uji dilakukan secara random
(acak) oleh instansi penguji dengan 1 (satu) sample.
5.2. Cara Uji
Cara pengujian ditetapkan oleh institusi penguji yang
harus mampu memperlihatkan secara kualitatif dan kuantitatif bahwa benda uji
dilakukan pengukuran menurut prosedur uji dan persyaratan dalam standar ini.
5.3. Syarat Lulus Uji
Hasil pengujian dinyatakan LULUS UJI, jika semua
benda diuji memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam persyaratan teknis ini.
5.4. Syarat Keselamatan dan Kesehatan
Perangkat Radio Siaran FM ini harus dirancang
bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindungi dari gangguan listrik, dan
elektromagnetik.
5.5. Syarat Penandaan
Setiap
Perangkat radio Siaran FM wajib ditandai, memuat nama
pabrik dan negara pembuat, merk / type dan nomor seri serta memenuhi ketentuan
sertifikasi.
5.6. Cara Pengemasan
Ukuran pengemasan tergantung pabriknya, tetapi
harus memperhatikan unsur keselamatan, estetika dan efisiensi ruangan.
Ditetapkan : J A K A R T A
Pada tanggal : 10 Mei 2004
DIREKTUR JENDERAL POS DAN
TELEKOMUNIKASI
ttd
DJAMHARI SIRAT