NOMOR 701
TAHUN 2003
TENTANG
KOMISI
PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (6), Pasal 73 ayat (9), Pasal 76
ayat (3), dan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu mengatur tata cara kampanye
pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
2. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2003;
3. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 640 Tahun 2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Tata
Cara Perhitungan Jumlah Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Setiap
Provinsi Seluruh Indonesia Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 ;
4. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 641 S/D 672 Tahun
2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Seluruh Indonesia ;
5. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 678 Tahun 2003 tentang Penetapan Partai Politik menjadi
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679 Tahun 2003
tentang Penetapan Nomor Urut dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2004;
Memperhatikan : Keputusan
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal
22 Desember 2003
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
2.
Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD
adalah Wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih dari calon perseorangan melalui
Pemilihan Umum.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disebut DPRD
Kabupaten/Kota.
4.
Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU adalah
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
5.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut
Panwas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Provinsi,
Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Kecamatan.
6. Peserta Pemilu adalah Partai Politik dan Perseorangan
yang telah memenuhi persyaratan.
7. Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya adalah Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan
Daerah Partai Politik untuk pengurus tingkat Provinsi, dan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat Kabupaten/Kota, atau dengan
sebutan lain.
8. Iklan Kampanye adalah penyiaran pesan-pesan melalui media
cetak dan elektronik secara
berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, suara, peragaan, sandiwara,
debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan
dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.
Pasal 2
Kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Calon anggota DPR dan DPRD dilakukan untuk meyakinkan para
pemilih bukan anggota untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan
menawarkan program-program partai melalui media massa, di ruang terbuka atau
gedung pertemuan pada masa dan waktu yang ditetapkan oleh KPU.
Pasal 3
Kampanye Peserta Pemilu
Perseorangan/Calon Anggota DPD dilakukan untuk meyakinkan para pemilih untuk
mendapat dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program, visi, dan misi
melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada masa dan waktu
yang ditetapkan oleh KPU.
Pasal 4
(1)
Materi kampanye berisi visi, misi, dan program Peserta
Pemilu dan/atau calon anggota DPR dan DPRD.
(2)
Materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi agenda kebijakan yang akan diperjuangkan dan strategi untuk
mewujudkannya.
(3)
Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara :
a.
Sopan, yaitu tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang
tidak sopan, tidak senonoh, cabul atau yang oleh masyarakat setempat dianggap
tidak pantas ditampilkan kepada publik.
b.
Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan publik.
c.
Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan
mencerahkan pemilih.
Pasal 5
(1)
Rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam
dan/atau menghadiri kampanye pemilihan umum.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai hak
dan kesempatan yang sama melakukan kampanye di seluruh
wilayah
(3)
Peserta Pemilihan Umum Perseorangan calon Anggota DPD
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan
kampanye di wilayah provinsi yang besangkutan.
PEDOMAN DAN
JADWAL PELAKSANAAN KAMPANYE
Bagian Pertama
Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pasal 6
(1) Kampanye untuk Anggota DPR dan DPRD diselenggarakan oleh
Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPR dan
DPRD, dengan ketentuan :
a. kampanye pemilihan umum Anggota DPR diselenggarakan oleh
Pengurus Partai Politik tingkat Pusat dan/atau calon Anggota DPR;
b. kampanye pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi
diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau calon
Anggota DPRD Provinsi;
c. kampanye pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota
diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau
calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu mengangkat juru
kampanye dari calon dan/atau bukan calon Anggota DPR dan DPRD.
(3) Juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 7
(1) Kampanye untuk Calon Anggota DPD diselenggarakan oleh
calon yang bersangkutan.
(2) Calon Anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye.
(3) Juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Kampanye untuk Anggota DPR, DPD,
dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan di daerah
pemilihan masing-masing.
(1)
Peserta Pemilu
membentuk Tim Penyelenggara Kampanye.
(2)
Tim
Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya bagi Partai Politik Peserta Pemilu
dan oleh Calon Anggota DPD untuk Peserta Pemilu Perseorangan.
(3)
Tim
penyelenggara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada
KPU sesuai tingkatannya.
(1)
Tim Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 bertugas mempersiapkan pelaksanaan kampanye, menyampaikan usul jadwal
kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan melakukan koordinasi
dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di tiap daerah
pemilihan.
(2)
Tim Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya
kampanye.
(1)
Kampanye Pemilihan Umum dilakukan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.
pemasangan
alat peraga di tempat umum;
g.
rapat umum;
h.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, e,
f, g, dan h, diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye
(1)
Kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruang
tertutup dengan jumlah peserta tidak melebihi kapasitas ruang sebagaimana
ditetapkan pengelola ruang.
(2)
Semua yang hadir dalam kampanye pertemuan terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dibenarkan membawa atau menggunakan
tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(1)
Kampanye tatap muka dilaksanakan dalam ruang tertutup
atau ruang terbuka dengan melakukan dialog dengan jumlah peserta tidak melebihi
kapasitas ruang sebagaimana ditetapkan pengelola ruang.
(1)
(2) Semua yang
hadir dalam kampanye tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(1)
Media elektronik dan media cetak memberi kesempatan yang
sama kepada Peserta Pemilihan Umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilihan umum.
(2)
Media elektronik dan media cetak sebagaimana dimaksud ayat
(1) berhak menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi
pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional masing-masing.
(3)
Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Wartawan
(4)
Media elektronik dan media cetak dapat menyediakan rubrik
khusus bagi para Peserta Pemilihan Umum.
(5)
Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum,
seperti poling dan survey, oleh dan/atau melalui media
(1)
Kampanye dengan penyebaran melalui media elektronik dan
media cetak, dilaksanakan dalam bentuk promosi.
(2)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
iklan, talkshow, wawancara, diskusi, kolom, dan bentuk-bentuk promosi lain yang
dikenal di media elektronik dan media cetak.
(3) Biaya promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung peserta
pemilihan umum.
(4) Peserta pemilihan umum tidak boleh menggunakan kesempatan untuk promosi
yang tidak digunakan oleh peserta pemilihan umum lain.
Pasal
16
Dalam hal penyajian program
perbicangan harus memenuhi kaidah-kaidah sebagai berikut :
a. Melibatkan pihak-pihak yang mewakili berbagai kutub pendapat mengenai topik
yang akan diperbincangkan khususnya bila topik tersebut mengandung
masalah-masalah kontroversional.
b. Peserta perbincangan harus menaati aturan penyelenggaraan yang ditetapkan
oleh media yang bersangkutan.
Pasal
17
Penyajian kampanye dalam bentuk
promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus menaati aturan sebagai
berikut :
a. Tidak menyerang, menghina, melecehkan partai politik peserta pemilihan umum
atau calon anggota DPD yang lain
b. Produksi iklan tidak boleh menggunakan efek-efek bunyi atau gambar yang
dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan atau menyesatkan.
c. Tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh,
cabul, atau yang oleh masyarakat setempat dianggap tidak pantas ditampilkan
kepada publik.
d.
Tidak memuat materi yang menghina suku, agama, ras dan antar
golongan.
e. Tidak ditayangkan di media massa elektronik pada siaran atau program untuk
anak-anak.
Pasal
18
Untuk menjamin kesempatan yang
sama kepada peserta pemilihan umum dalam hal promosi melalui media ektronik dan
media cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, ditetapkan :
a. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye untuk setiap partai politik
peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD di surat kabar atau harian secara
kumulatif adalah 1 halaman setiap minggu untuk setiap surat kabar atau harian.
b. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye untuk setiap partai politik
peserta pemilihan umum atau di majalah, tabloid atau mingguan secara kumulatif
adalah 2 halaman setiap terbitan.
c. Batas maksimum pemasangan iklan di televisi untuk kampanye setiap partai
politik peserta pemilihan umum atau setiap calon anggota DPD secara kumulatif
adalah 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
selama masa kampanye.
d. Batas maksimum pemasangan iklan di radio untuk setiap partai politik
peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD secara kumulatif adalah 10 spot
berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio.
e. Partai politik peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD tidak dapat
menggunakan waktu pemasangan iklan kampanye yang tidak dipergunakan oleh partai
politik peserta pemilihan umum maupun calon anggota DPD lainnya.
f.
Iklan kampanye partai politik peserta
pemilihan umum dan/atau calon anggota DPD dapat dimuat atau ditayangkan di
media massa pada masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU.
Pasal
19
Penyajian kampanye dalam bentuk
promosi untuk partai politik peserta pemilihan umum dan/atau calon anggota DPD
di media elektronik maupun media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
ditetapkan :
Pasal 20
(1)
Stasiun radio dan televisi dapat menyiarkan pidato
radio dan/atau televisi untuk kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada
semua Peserta Pemilihan Umum.
(2)
Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi,
ditentukan sebagai berikut :
a.
pidato radio disiarkan oleh stasiun radio pemerintah
dan swasta dan dapat dipancarluaskan (relay) ke seluruh
b.
pidato televisi disiarkan oleh televisi pemerintah
dan swasta, dapat dipancarluaskan (relay) ke seluruh
(3)
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dalam
bentuk pidato radio dan/atau televisi, ditentukan sebagai berikut :
a.
pidato radio disiarkan oleh stasiun radio pemerintah
dan swasta di Provinsi yang bersangkutan sesuai kesepakatan peserta pemilu
dengan asosiasi penyiaran radio yang difasilitasi oleh KPU Provinsi;
b.
pidato televisi disiarkan oleh televisi pemerintah
dan swasta di Provinsi yang bersangkutan sesuai kesepakatan peserta pemilu
dengan asosiasi penyiaran televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi;
Pasal 21
(1)
Untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk pidato radio
dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU berkoordinasi dengan asosiasi penyiaran radio dan televisi
pemerintah dan swasta untuk merumuskan kesepahaman mengenai :
a.
pemberian kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu
untuk menyampaikan tema dan materi kampanye melalui pidato radio dan/atau
televisi;
b. tatacara penyiapan dan perekaman serta waktu penyiaran
pidato;
c.
pembiayaan.
(2)
Biaya kampanye dalam bentuk pidato radio dan/atau
televisi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara peserta pemilihan umum
dengan asosiasi radio dan asosiasi televisi.
Pasal 22
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dilaksanakan
dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat
umum.
Pasal 23
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Pasal 24
(1)
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau
diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
(2)
Pemasangan alat peraga kampanye dan atribut Peserta
Pemilu tidak ditempatkan pada tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau
tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
pendidikan, jalan-jalan protokol dan
jalan tol.
(3)
Pemasangan alat
peraga kampanye di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus seizin
pemilik tempat tersebut.
(4)
Pemasangan alat
peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan
Pasal 25
(1)
Alat peraga kampanye Peserta Pemilu dipasang
sekurang-kurangnya berjarak 50 cm dari
alat peraga Peserta Pemilu lainnya.
(2)
Apabila Peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye
berjarak kurang dari 50 cm dari alat peraga kampanye Peserta Pemilu lainnya,
KPU memerintahkan kepada Peserta Pemilu tersebut untuk mencabut/memindahkan
alat peraga kampanye tersebut.
(3)
Apabila Peserta Pemilu tidak mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat
dan aparat keamanan mencabut alat peraga tersebut.
Pasal 26
Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu yang bersangkutan, paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara.
Pasal 27
(1)
Kampanye dalam bentuk rapat umum, dilaksanakan di
ruang terbuka yang dihadiri oleh
(2)
Kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
(3)
Hari dan/atau waktu pelaksanaan kegiatan kampanye
dalam bentuk rapat umum disesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama-agama di
(4)
Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), hanya
dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta
Pemilu yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Jadwal
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 28
(1)
Kampanye
dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai dengan
(2)
Masa tenang
selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan
Pasal 29
(1)
KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye untuk setiap daerah
pemilihan dengan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Jadwal kampanye
untuk setiap daerah pemilihan disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta
Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya;
b.
KPU menyusun
jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat;
c.
KPU Provinsi
menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh :
1)
perseorangan
calon Anggota DPD;
2)
pengurus partai politik tingkat provinsi;
d.
KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan
oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.
e.
Jadwal kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye sudah diserahkan
kepada Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan kepada calon Anggota DPD
yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu dan POLRI di daerah pemilihan dalam
wilayah kerjanya.
(2)
Jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlaku untuk Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,
huruf b, dan huruf g.
Pasal 30
(1)
Pengurus Partai
Politik sesuai tingkatannya dan calon Anggota DPD yang tidak akan menggunakan
kesempatan kampanye sebagaimana tercantum dalam jadwal, baik sebagian ataupun
seluruhnya, memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa kampanye.
(2)
KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal kampanye.
(3)
Jadwal kampanye
yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4)
KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah
diperbaiki kepada pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dengan tembusan
disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan
POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.
(5)
KPU Provinsi
menyampaikan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPD yang sudah diperbaiki kepada
KPU dan kepada calon anggota DPD dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah
kerjanya.
Pasal 31
(1)
Peserta Pemilu
yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap
muka, rapat umum, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan
a.
lokasi/tempat
kampanye;
b.
waktu
pelaksanaan kampanye;
c.
perkiraan jumlah
d.
rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik
keberangkatan maupun kepulangannya; dan
e.
Tim Penyelenggara Kampanye sebagai penanggungjawab kampanye.
(3)
Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi
kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, POLRI setempat dapat
mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan
atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Peserta Pemilu yang
bersangkutan.
(4)
Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diterima; KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau
penundaan kampanye, dan keputusan tersebut diberitahukan kepada Peserta Pemilu
yang bersangkutan.
Pasal 32
(1)
Massa yang
menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara
rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat
kampanye, tidak dibenarkan :
a.
melakukan pawai
kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;
b.
memasuki wilayah
daerah pemilihan lain;
c.
melanggar
peraturan lalu lintas.
(2)
Tim
Penyelenggara Kampanye dari setiap Peserta Pemilu wajib menunjuk seorang atau
lebih anggotanya sebagai pimpinan lapangan, yang bertanggung jawab terhadap
kelancaran, keamanan dan ketertiban
Pasal 33
(1)
Apabila pada
saat keberangkatan dan/atau kepulangan
(2)
Perubahan rute
perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan
dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Pasal 34
Apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi gangguan
keamanan, POLRI setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PELANGGARAN DAN PENGENAAN SANKSI
Bagian Pertama
Larangan Kampanye
Pasal 35
Dalam
kampanye Pemilu dilarang :
a.
mempersoalkan
Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
c.
menghasut dan
mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.
mengganggu
ketertiban umum;
e.
mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
f.
merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
g.
menggunakan
fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penggunaan
tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dapat dilakukan
untuk keperluan kampanye berdasarkan prakarsa/izin dari Pimpinan lembaga
pendidikan dengan ketentuan:
a.
Pimpinan lembaga
pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua Peserta Pemilu;
b.
Penggunaan
tempat pendidikan untuk keperluan kampanye tidak mengganggu proses belajar
mengajar.
Pasal 37
(1)
Dalam kampanye,
dilarang melibatkan :
a.
Ketua/Wakil
Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim
pada semua badan peradilan;
b.
Ketua/Wakil
Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank
d.
Pejabat
BUMN/BUMD;
e.
Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f.
Kepala Desa atau sebutan lain.
(2)
Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik yaitu
Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/ Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
a.
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya;
b.
menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
c.
pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
d.
menyampaikan tembusan surat cuti sesuai dengan
tingkatannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(3)
Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir
a. dilarang menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau
sumberdaya negara lainnya untuk kampanye Pemilihan Umum, kecuali yang telah
secara khusus diwajibkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
akan melaksanakan Kampanye wajib melaporkan secara tertulis waktu dan tempat
kampanye selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada
KPU sesuai tingkatannya.
Pasal 38
Peserta Pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota POLRI sebagai peserta kampanye
dan juru kampanye dalam Pemilu.
Selama masa kampanye sampai
dilaksanakan pemungutan suara, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal 40
(1)
Peserta
Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye pada
tempat dan waktu yang sama dengan kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum.
(2)
Peserta
Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye untuk
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(3)
Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum
perseorangan calon anggota DPD.
(4)
Peserta
Pemilihan Umum dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun.
Pasal 41
(1)
Peserta
Pemilihan Umum dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye yang
ditetapkan oleh KPU.
(2)
Sebelum masa
kampanye, peserta pemilihan umum dapat melakukan kegiatan internal yang hanya
melibatkan anggotanya.
(3)
Peserta
Pemilihan Umum dilarang memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye,
kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
Pasal 42
(1) Tempat-tempat yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3),
adalah :
a.
kantor Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum atau kantor Tim Penyelenggara Kampanye peserta
pamilihan umum perseorangan calon anggota DPD.
b.
tempat yang
ditetapkan Pemerintah daerah dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemasangan alat peraga pada tempat yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara bersamaan oleh
partai politik peserta pemilihan umum dan ditempat yang terpisah oleh peserta
pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.
Pasal 43
Peserta pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan
kampanye pemilihan umum yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi
perekonomian masyarakat.
(1)
Pelanggaran atas
ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pelaku tindak pidana.
(1)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan
huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 38,
Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
dan Pasal 43, merupakan pelanggaran tatacara kampanye.
(2)
Pelanggaran tatacara kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi :
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan kampanye.
(3)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada Peserta Pemilu yang
menyelenggarakan kampanye.
(1)
Apabila terjadi pelanggaran tata cara kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan pelanggaran tersebut tidak
menimbulkan gangguan keamanan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
memberikan peringatan tertulis kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan dengan
menyebutkan ketentuan yang dilanggar.
(2)
Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan
pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan
kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.
(3)
Larangan melakukan kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Panwas Pemilu seusai tingkatannya, Pengurus
Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPD yang
bersangkutan.
(1)
Apabila
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menimbulkan gangguan
keamanan, POLRI setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat
terjadinya pelanggaran.
(2)
Apabila gangguan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah
pemilihan.
(3)
POLRI setempat
memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan
disertai alasannya.
Pasal 48
(1)
Pelanggaran atas
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1)
Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
dinyatakan batal sebagai calon.
(2)
Seorang calon
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD
dilakukan oleh :
a.
KPU, untuk calon Anggota DPR dan DPD;
b.
KPU Provinsi, untuk calon Anggota DPRD Provinsi;
c.
KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
(1)
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2)
Pembatalan
sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Calon yang
dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar
calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan
yang bersangkutan.
(1)
Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara,
suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
(2)
Apabila tanggal
mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih,
kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut
ketentuan yang berlaku.
(2)
Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur
pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan
kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.
(1)
Untuk memonitor
pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk
Pos Monitor Kampanye.
(2)
Rincian tugas
dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 55
KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI
dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum
di daerah konflik.
Pasal 56
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 Desenber 2003
KETUA
Ttd
Prof. Dr. NAZARUDDIN
SJAMSUDDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum,
W.S. Santoso, SH