KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR     701     TAHUN 2003

 

TENTANG

 

  KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,

DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

Menimbang                   :      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (6), Pasal 73 ayat (9), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu mengatur tata cara kampanye pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

 

Mengingat                     :      1.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

 

2.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2003;

 

3.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 640 Tahun 2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Tata Cara Perhitungan Jumlah Kursi Anggota   Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Setiap  Provinsi Seluruh Indonesia Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 ;

 

4.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 641 S/D 672  Tahun 2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Seluruh  Indonesia ;

 

5.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 678 Tahun 2003 tentang Penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

 

6.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679 Tahun 2003 tentang Penetapan Nomor Urut dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2004;

 

Memperhatikan             :     Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal      22 Desember 2003

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan                     : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

 

1.       Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia 1945.

2.       Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD adalah Wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih dari calon perseorangan melalui Pemilihan Umum.

3.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota.

4.       Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

5.       Panitia Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Panwas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Provinsi, Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Kecamatan.

6.       Peserta Pemilu adalah Partai Politik dan Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

7.       Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik untuk pengurus tingkat Provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat Kabupaten/Kota, atau dengan sebutan lain.

8.       Iklan Kampanye adalah penyiaran pesan-pesan melalui media cetak dan  elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.

 

Pasal 2

 

Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon anggota DPR dan DPRD dilakukan untuk meyakinkan para pemilih bukan anggota untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program-program partai melalui media massa, di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada masa dan waktu yang ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 3

 

Kampanye Peserta Pemilu Perseorangan/Calon Anggota DPD dilakukan untuk meyakinkan para pemilih untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program, visi, dan misi melalui media massa di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada masa dan waktu yang ditetapkan oleh KPU.

 

Pasal 4

 

(1)     Materi kampanye berisi visi, misi, dan program Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR dan DPRD.

(2)     Materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi agenda kebijakan yang akan diperjuangkan dan strategi untuk mewujudkannya.

(3)     Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara :

a.       Sopan, yaitu tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, cabul atau yang oleh masyarakat setempat dianggap tidak pantas ditampilkan kepada publik.

b.       Tertib,  yaitu tidak mengganggu kepentingan publik.

c.       Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih.

 

Pasal 5

 

(1)     Rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam dan/atau menghadiri kampanye pemilihan umum.

(2)     Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai hak dan kesempatan yang sama melakukan kampanye di seluruh wilayah Indonesia.

(3)     Peserta Pemilihan Umum Perseorangan calon Anggota DPD mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye di wilayah provinsi yang besangkutan.

 

 

BAB II

 

PEDOMAN DAN JADWAL PELAKSANAAN KAMPANYE

 

Bagian Pertama

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

 

Pasal 6

 

(1)     Kampanye untuk Anggota DPR dan DPRD diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPR dan DPRD, dengan ketentuan :

a.       kampanye pemilihan umum Anggota DPR diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Pusat dan/atau calon Anggota DPR;

b.       kampanye pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau calon Anggota DPRD Provinsi;

c.       kampanye pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(2)     Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu mengangkat juru kampanye dari calon dan/atau bukan calon Anggota DPR dan DPRD.

(3)     Juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

 

Pasal 7

 

(1)     Kampanye untuk Calon Anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan.

(2)     Calon Anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye.

(3)     Juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

 

Pasal 8

 

Kampanye untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing.

 

Pasal 9

 

(1)                 Peserta Pemilu membentuk Tim Penyelenggara Kampanye.

(2)                 Tim Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan oleh Calon Anggota DPD untuk Peserta Pemilu Perseorangan.

(3)                 Tim penyelenggara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.

 

 

Pasal 10

 

(1)     Tim Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas mempersiapkan pelaksanaan kampanye, menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di tiap daerah pemilihan.

(2)     Tim Penyelenggara Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye. 

 

Pasal 11

 

(1)     Kampanye Pemilihan Umum dilakukan melalui:

a.       pertemuan terbatas;

b.       tatap muka;

c.       penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d.       penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e.       penyebaran bahan kampanye kepada umum;

f.         pemasangan alat peraga di tempat umum;

g.       rapat umum;

h.       kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

(2)     Kampanye Pemilihan Umum  sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, e, f, g, dan h, diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye

 

Pasal 12

 

(1)     Kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruang tertutup dengan jumlah peserta tidak melebihi kapasitas ruang sebagaimana ditetapkan pengelola ruang.

(2)     Semua yang hadir dalam kampanye pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

Pasal 13

 

(1)     Kampanye tatap muka dilaksanakan dalam ruang tertutup atau ruang terbuka dengan melakukan dialog dengan jumlah peserta tidak melebihi kapasitas ruang sebagaimana ditetapkan pengelola ruang.

(1)     (2)        Semua yang hadir dalam kampanye tatap muka sebagaimana dimaksud pada   ayat (1), hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

Pasal 14

 

(1)     Media elektronik dan media cetak memberi kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilihan Umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilihan umum.

(2)     Media elektronik dan media cetak sebagaimana dimaksud ayat (1) berhak menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional masing-masing.

(3)     Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

(4)     Media elektronik dan media cetak dapat menyediakan rubrik khusus bagi para Peserta Pemilihan Umum.

(5)     Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum, seperti poling dan survey, oleh dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan.

 

Pasal 15

 

(1)     Kampanye dengan penyebaran melalui media elektronik dan media cetak, dilaksanakan dalam bentuk promosi.

(2)     Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari iklan, talkshow, wawancara, diskusi, kolom, dan bentuk-bentuk promosi lain yang dikenal di media elektronik dan media cetak.

(3)     Biaya promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung peserta pemilihan umum.

(4)     Peserta pemilihan umum tidak boleh menggunakan kesempatan untuk promosi yang tidak digunakan oleh peserta pemilihan umum lain.

 

Pasal 16

 

Dalam hal penyajian program perbicangan harus memenuhi kaidah-kaidah sebagai berikut :

a.       Melibatkan pihak-pihak yang mewakili berbagai kutub pendapat mengenai topik yang akan diperbincangkan khususnya bila topik tersebut mengandung masalah-masalah kontroversional.

b.       Peserta perbincangan harus menaati aturan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh media yang bersangkutan.

 

Pasal 17

 

Penyajian kampanye dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus menaati aturan sebagai berikut :

a.       Tidak menyerang, menghina, melecehkan partai politik peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD yang lain

b.       Produksi iklan tidak boleh menggunakan efek-efek bunyi atau gambar yang dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan atau menyesatkan.

c.       Tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, cabul, atau yang oleh masyarakat setempat dianggap tidak pantas ditampilkan kepada publik.

d.       Tidak memuat materi yang menghina suku, agama, ras dan antar golongan.

e.       Tidak ditayangkan di media massa elektronik pada siaran atau program untuk anak-anak.

 

Pasal 18

 

Untuk menjamin kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum dalam hal promosi melalui media ektronik dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam     Pasal 15, ditetapkan :

a.       Batas maksimum pemasangan iklan kampanye untuk setiap partai politik peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD di surat kabar atau harian secara kumulatif adalah 1 halaman setiap minggu untuk setiap surat kabar atau harian.

b.       Batas maksimum pemasangan iklan kampanye untuk setiap partai politik peserta pemilihan umum atau di majalah, tabloid atau mingguan secara kumulatif adalah 2 halaman setiap terbitan.

c.       Batas maksimum pemasangan iklan di televisi untuk kampanye setiap partai politik peserta pemilihan umum atau setiap calon anggota DPD secara kumulatif adalah 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.

d.       Batas maksimum pemasangan iklan di radio untuk setiap partai politik peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD secara kumulatif adalah 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio.

e.       Partai politik peserta pemilihan umum atau calon anggota DPD tidak dapat menggunakan waktu pemasangan iklan kampanye yang tidak dipergunakan oleh partai politik peserta pemilihan umum maupun calon anggota DPD lainnya.

f.         Iklan kampanye partai politik peserta pemilihan umum dan/atau calon anggota DPD dapat dimuat atau ditayangkan di media massa pada masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU.

 

Pasal 19

 

Penyajian kampanye dalam bentuk promosi untuk partai politik peserta pemilihan umum dan/atau calon anggota DPD di media elektronik maupun media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan  :

  1. Dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum jadwal kampanye pemilihan   umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD dimulai.
  2. Biaya pemasangan kampanye dilunasi sebelum promosi dimuat atau ditayangkan.
  3. Pemesanan dilakukan secara tertulis.
  4. Dokumentasi pemesanan disimpan oleh media massa bersangkutan dengan salinan untuk KPU.
  5. Dokumentasi pemesanan terbuka bagi akses publik.

 

Pasal 20

 

(1)                 Stasiun radio dan televisi dapat menyiarkan pidato radio dan/atau televisi untuk kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua Peserta Pemilihan Umum.

(2)                 Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi, ditentukan sebagai berikut :

a.       pidato radio disiarkan oleh stasiun radio pemerintah dan swasta dan dapat dipancarluaskan (relay) ke seluruh Indonesia sesuai kesepakatan peserta pemilu dengan asosiasi penyiaran radio;

b.       pidato televisi disiarkan oleh televisi pemerintah dan swasta, dapat dipancarluaskan (relay) ke seluruh Indonesia sesuai kesepakatan peserta pemilu dengan asosiasi penyiaran televisi;

(3)                 Pelaksanaan Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi, ditentukan sebagai berikut :

a.       pidato radio disiarkan oleh stasiun radio pemerintah dan swasta di Provinsi yang bersangkutan sesuai kesepakatan peserta pemilu dengan asosiasi penyiaran radio yang difasilitasi oleh KPU Provinsi;

b.       pidato televisi disiarkan oleh televisi pemerintah dan swasta di Provinsi yang bersangkutan sesuai kesepakatan peserta pemilu dengan asosiasi penyiaran televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi;

 

Pasal 21

 

(1)                 Untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU berkoordinasi dengan asosiasi penyiaran radio dan televisi pemerintah dan swasta untuk merumuskan kesepahaman mengenai :

a.       pemberian kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye melalui pidato radio dan/atau televisi;

b.       tatacara penyiapan dan perekaman serta waktu penyiaran pidato;

c.       pembiayaan.

(2)                 Biaya kampanye dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara peserta pemilihan umum dengan asosiasi radio dan asosiasi televisi.    

 

Pasal 22

 

Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dilaksanakan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum.

 

Pasal 23

 

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

 

Pasal 24

 

(1)                 Pemasangan alat peraga kampanye  di tempat umum, ditempatkan  pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

(2)                 Pemasangan alat peraga kampanye dan atribut Peserta Pemilu tidak ditempatkan pada tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan,  jalan-jalan protokol dan jalan tol.

(3)                 Pemasangan alat peraga kampanye di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus seizin pemilik tempat tersebut.

(4)                 Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan   ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai Peraturan Daerah.

 

Pasal 25

 

(1)                 Alat peraga kampanye Peserta Pemilu dipasang sekurang-kurangnya berjarak    50 cm dari alat peraga Peserta Pemilu lainnya.

(2)                 Apabila Peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye berjarak kurang dari 50 cm dari alat peraga kampanye Peserta Pemilu lainnya, KPU memerintahkan kepada Peserta Pemilu tersebut untuk mencabut/memindahkan alat peraga kampanye tersebut.

(3)                 Apabila Peserta Pemilu tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan mencabut alat peraga tersebut.

 

Pasal 26

 

Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu yang bersangkutan, paling lambat 3 (tiga) hari  sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

 

Pasal 27

 

(1)                 Kampanye dalam bentuk rapat umum, dilaksanakan di ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye.

(2)                 Kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

(3)                 Hari dan/atau waktu pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum disesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama-agama di Indonesia.

(4)                 Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),  hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

 

Bagian Kedua

Jadwal Pelaksanaan Kampanye

 

Pasal 28

 

(1)                 Kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal             11 Maret sampai dengan 1 April 2004

(2)                 Masa tenang selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 April 2004.

 

Pasal 29

 

(1)                 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut :

a.        Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya;

b.        KPU menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh Pengurus Partai  Politik tingkat pusat;

c.        KPU Provinsi menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh :

1)             perseorangan calon Anggota DPD;

2)             pengurus partai politik tingkat provinsi;

d.        KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.

e.        Jadwal kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye sudah diserahkan kepada Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan kepada calon Anggota DPD yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

(2)                 Jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf g.

 

Pasal 30

 

(1)                 Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan calon Anggota DPD yang tidak akan menggunakan kesempatan kampanye sebagaimana tercantum dalam jadwal, baik sebagian ataupun seluruhnya, memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa kampanye.

(2)                 KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal kampanye.

(3)                 Jadwal kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(4)                 KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dengan tembusan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

(5)                 KPU Provinsi menyampaikan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPD yang sudah diperbaiki kepada KPU dan kepada calon anggota DPD dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

 

Pasal 31

 

(1)                 Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye memberitahukan secara tertulis kepada aparat POLRI setempat, mengenai :

a.        lokasi/tempat kampanye;

b.        waktu pelaksanaan kampanye;

c.        perkiraan jumlah massa yang hadir;

d.        rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan maupun kepulangannya; dan

e.        Tim Penyelenggara Kampanye sebagai penanggungjawab kampanye.

(3)                 Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, POLRI setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

(4)                 Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima; KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye, dan keputusan tersebut diberitahukan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

Pasal 32

 

(1)                 Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye, tidak dibenarkan :

a.        melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;

b.        memasuki wilayah daerah pemilihan lain;

c.        melanggar peraturan lalu lintas.

 

 

(2)                 Tim Penyelenggara Kampanye dari setiap Peserta Pemilu wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai pimpinan lapangan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban massa pada saat keberangkatan  dan/atau kepulangan  dari tempat kampanye.

 

Pasal 33

 

(1)                 Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas POLRI  dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan.

(2)                 Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

Pasal 34

 

Apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi gangguan keamanan, POLRI setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB III

 

PELANGGARAN DAN PENGENAAN SANKSI 

 

Bagian Pertama

Larangan Kampanye

 

Pasal 35

 

Dalam kampanye Pemilu dilarang :

a.                                           mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.                                           menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

c.                                           menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;

d.                                           mengganggu ketertiban umum;

e.                                           mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

f.                                             merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

g.                                           menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 
Pasal 36

 

Penggunaan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dapat dilakukan untuk keperluan kampanye berdasarkan prakarsa/izin dari Pimpinan lembaga pendidikan dengan ketentuan:

a.                                           Pimpinan lembaga pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua Peserta Pemilu;

b.                                           Penggunaan tempat pendidikan untuk keperluan kampanye tidak mengganggu proses belajar mengajar.

 

Pasal 37

 

(1)                 Dalam kampanye, dilarang melibatkan :

a.       Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;

b.       Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

d.       Pejabat BUMN/BUMD;

e.       Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

f.         Kepala Desa atau sebutan lain.

(2)                 Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik yaitu Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :

a.       tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;

b.       menjalankan cuti diluar tanggungan negara;

c.       pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

d.       menyampaikan tembusan surat cuti sesuai dengan tingkatannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

(3)                 Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a. dilarang menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya negara lainnya untuk kampanye Pemilihan Umum, kecuali yang telah secara khusus diwajibkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

(4)                 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan melaksanakan Kampanye wajib melaporkan secara tertulis waktu dan tempat kampanye selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya.

 

Pasal 38

 

Peserta Pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota POLRI sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.

 

Pasal 39

 

Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

 

Pasal 40

 

(1)                 Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye pada tempat dan waktu yang sama dengan kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(2)                 Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye untuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(3)                 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD.

(4)                 Peserta Pemilihan Umum dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun.

 

Pasal 41

 

(1)                 Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

(2)                 Sebelum masa kampanye, peserta pemilihan umum dapat melakukan kegiatan internal yang hanya melibatkan anggotanya.

(3)                 Peserta Pemilihan Umum dilarang memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye, kecuali pada tempat yang telah ditentukan.

 

Pasal 42

 

(1)     Tempat-tempat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41    ayat (3), adalah :

a.       kantor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau kantor Tim Penyelenggara Kampanye peserta pamilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

b.       tempat yang ditetapkan Pemerintah daerah dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(2)     Pemasangan alat peraga pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara bersamaan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan ditempat yang terpisah oleh peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

 

Pasal 43

 

Peserta pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat.

 

Bagian Kedua

Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran  Kampanye

 

Pasal 44

 

(1)      Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pelaku tindak pidana.

Pasal 45

 

(1)     Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 38, Pasal 40 dan Pasal  41 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 43, merupakan pelanggaran tatacara kampanye.

(2)     Pelanggaran tatacara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi :

a.               peringatan tertulis;

b.               penghentian kegiatan kampanye.

(3)      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada Peserta Pemilu yang menyelenggarakan kampanye.

 

 

Pasal 46

 

(1)                 Apabila terjadi pelanggaran tata cara kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan pelanggaran tersebut tidak menimbulkan gangguan keamanan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan dengan menyebutkan ketentuan yang dilanggar.

(2)                 Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.

(3)                 Larangan melakukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Panwas Pemilu seusai tingkatannya, Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPD yang bersangkutan.

 

Pasal 47

 

(1)                 Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menimbulkan gangguan keamanan, POLRI setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

(2)                 Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.

(3)                 POLRI setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

 

Pasal 48

 

(1)                 Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2)                 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Bagian Ketiga

Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Pasal 49

 

(1)                 Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dinyatakan batal sebagai calon.

(2)                 Seorang calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 50

 

Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh :

a.                                                   KPU, untuk calon Anggota DPR dan DPD;

b.                                                   KPU Provinsi, untuk calon Anggota DPRD Provinsi;

c.                                                   KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Pasal 51

 

(1)                  Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

(2)                  Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3)                  Calon yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan.

 

Pasal 52

 

(1)                 Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara, suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

(2)                 Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih, kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB V

 

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

 

Pasal 53

 

(1)                 Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye.

(2)                 Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3)                 Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.

 

Pasal 54

 

(1)                 Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye.

(2)                 Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.

 

Pasal 55

 

KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik.

 

 

 

 

Pasal 56

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29  Desenber 2003

 

 

KETUA

 

Ttd

 

Prof. Dr. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN

 

    Salinan sesuai dengan aslinya

 SEKRETARIS JENDERAL KPU

         Kepala Biro Hukum,

 

 

 

 

           W.S. Santoso, SH