KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR : 99 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR 15 A/DIRJEN/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGALIHAN KANAL FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penyelenggara radio siaran FM di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), menghadapi kendala teknis untuk pelaksanaan pengalihan kanal frekuensi radio eksisting secara serentak pada tanggal 3 Mei 2004, sehingga diperlukan perpanjangan waktu untuk pelaksanaan pengalihan kanal frekuensi radio eksisting tersebut;

 

 

 

2.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15 A/Dirjen/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio Bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation).

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

 

 

2.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (LEmbaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

 

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

 

 

7.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MEnteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;

 

 

 

8.

Keputusan Menteri PErhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2004;

 

 

 

9.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 57 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

 

 

 

10.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation).

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR 15 A/DIRJEN/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGALIHAN KANAL FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)

 

PERTAMA

:

Mengubah DIKTUM KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15 A/DIRJEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio Bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

a.       Pengalihan kanal frekuensi radio sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA di atas dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Mei 2004;

b.       Dalam hal aspek teknis belum memungkinkan, tanggal sebagaimana dimaksud pada butir a menjadi 1 Agustus 2004, dengan ketentuan.

 

1)

Dilarang melakukan kegiatan pemancaran spektrum frekuensi radio, atau

 

 

2)

Dapat melakukan kegiatan pemancaran spektrum frekuensi radio sepanjang tidak menggangu penyelenggara radio siaran FM yang telah pindah ke kanal frekuensi radio sesuai master plan.

 

KEDUA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

Ditetapkan di

:

JAKARTA

Pada tanggal

:

30 April 2004

__________________________________________

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

 

 

ttd

 

DJAMHARI SIRAT

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.       Menteri Perhubungan;

2.       Menteri Dalam Negeri;

3.       Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

4.       Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);

5.       Para Gubernur Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia;

6.       Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;

7.       Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan;

8.       Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel;

9.       Para Penyelenggara Radio Siaran Frekuensi Modulasi (FM).