KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR : 46 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO SIARAN MODULASI FREKUENSI (FREQUENCY MODULATION/ FM) SISTEM ANALOG

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi menentukan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis;

 

 

 

b.

bahwa persyaratan teknis alat dan perangkat radio siaran modulasi frekuensi (frequency modulation/FM) sistem analog yang berlaku saat ini perlu disempurnakan;

 

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal-hal pada butir a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frekquency Modulation/FM) Sistem Analog dengan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (LEmbaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

 

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

 

 

6.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan PErangkat Telekomunikasi;

 

 

 

7.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan PErangkat Telekomunikasi;

 

 

 

8.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002 tentang Susuna Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO SIARAN MODULASI FREKUENSI (FREQUENCY MODULATION/FM) SISTEM ANALOG

 

PERTAMA

:

Memberlakukan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA

:

Setiap Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog, yang akan digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan wajib untuk disertifikasi.

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

Ditetapkan di

:

JAKARTA

Pada tanggal

:

10 Mei 2004

__________________________________________

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

 

 

ttd

 

DJAMHARI SIRAT

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.       Menteri Perhubungan;

2.       Sekjen Dephub;

3.       Kepala Badan Litbang, Dephub;

4.       Sekditjen Postel;

5.       Para Direktur dilingkungan Ditjen Postel;

6.       Para Kepala UPT/ Dinas Postel.