PRSSNI Jawa Timur merupakan bagian dari PRSSNI nasional dengan status sebagai PRSSNI daerah, yang dalam struktur dan mekanisme organisasi memiliki otonomi.
PRSSNI Jawa Timur memiliki tradisi sebagai PRSSNI daerah yang sangat dinamis.
Secara konsisten semua mekanisme organisasi dijalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab. Agenda resmi sesuai AD/ART dijalankan dengan tertib, seperti persidangan organisasi, Musda, SPD, Rapat Anggota. Program program dan kegiatan dalam upaya peningkatan profesionalisme industri media radio secara konsisten dilaksanakan. Begitu pula penyusunan konsep konsep professional, antisipasi dan legislasi regulasi dll menjadi pekerjaan wajib dijalankan. Oleh situasi dinamis yang demikian mampu memotivasi anggota untuk selalu menempa diri menuju kemandirian.
PRSSNI Jawa Timur memiliki anggota sebanyak 101 perusahaan radio siaran swasta yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Secara organisasi PRSSNI Jawa Timur dikendalikan oleh Pengurus Daerah, yang areanya terbagi kedalam 4 wilayah dengan kendali organisasi dibawah Pengurus Cabang, yaitu Cabang Wilayah I meliputi Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kotamadya Surabaya, Kab/Kota Mojokerto, Kab. Sidoarjo dan Kab/Kota Pasuruan. Cabang Wilayah II meliputi Kab./Kota Malang. Cabang Wilayah III meliputi Kab.Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Ngawi, Kab/Kota Madiun, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang, Kab/Kota Kediri, Kab/Kota Blitar, Kab. Tulungagung dan Kab.Trenggalek. Cabang Wilayah IV meliputi Kab/Kota Probolinggo, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Banyuwangi dan Kab. Situbondo.
1. VISI
Visi PRSSNI mewujudkan organisasi sebagai sinergi antar radio siaran swasta dalam bentuk asosiasi perusahaan media radio yang berupaya secara terus menerus kearah kemajuan industri media radio.
2. MISI
1). PRSSNI senantiasa menjaga, meningkatkan dan mendukung kebebasan,
hak hak dan tanggung jawab menurut konstitusi.
2). PRSSNI merupakan representasi industri media radio dihadapan
pemerintah dan masyarakat yang memahami sebenar benarnya bahwa
organisasi ini senantiasa mengedepankan tanggung jawab siaran sesuai
aturan yang berlaku.
3).PRSSNI senantiasa menjaga standar professional dalam industri penyiaran
dengan cara meningkatkan nilai nilai kepribadian media radio agar dapat
memberikan pengabdian yang lebih baik kepada berbagai lapisan khalayak.
4). PRSSNI memberikan pelayanan kepada anggotanya guna mewakili
kepentingan industri penyiaran di bidang bidang legislasi, regulasi, dan
yudiasial untuk meyakinkan semua pihak bagi kelangsungan dan kekuatan
radio, secara bebas mengoperasikan dan menyajikan siarannya.
5). PRSSNI memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam lingkup
industri media radio, bersifat praktis, tehnis, dan informative dalam upaya
mendorong kompetisi secara sehat.
6). PRSSNI wajib menyatukan potensi radio swasta nasional Indonesia dalam
memberikan advokasi terhadap hal hal yang dapat diterima oleh public
dan masyarakat media radio.
3. KONSTITUSI ORGANISASI.
Untuk mengatur jalannya organisasi agar dapat mencapai target yang dicita citakan, PRSSNI memiliki konstitusi organisasi beruapa :
A. AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)
B.
SKRSI (Standar Kelayakan Radio Siaran Indonesia).
C.
Blue Print. (PRSSNI Jawa Timur telah memiliki Blue Print Organisasi.
4. KEPENGURUSAN ORGANISASI.
Dalam struktur organisasi PRSSNI, Jawa Timur termasuk dalam katagore PRSSNI Daerah, yang dikendalikan oleh suatu kepengurusan dengan nama Pengurus Daerah. Susunan dan Personalia Pengurus Daerah Jawa Timur ditentukan melalui forum resmi organisasi, yaitu Musda. |