ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mewujudkan negara kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain
menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Bahwa radio siaran adalah media komunikasi massa, menggunakan spektrum
frekuensi radio yang merupakan ranah publik, berkewajiban mengembangkan
diri sebagai sarana publik untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Bahwa sebagai industri media penyiaran, radio swasta berperan aktif bagi
pertukaran informasi, gagasan dan kebudayaan yang bebas dan objektif sebagai
perwujudan masyarakat demokratis dan sejahtera dengan tetap berlandaskan
pada integritas moral dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa atas dasar kesadaran itu, dan didorong kehendak untuk memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan,
Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia membentuk organisasi dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia,
disingkat PRSSNI.
Pasal 2
Waktu
PRSSNI didirikan pada tanggal 17 Desember 1974 di Jakarta untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Pusat Organisasi PRSSNI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN
Pasal 4
Asas
PRSSNI berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Sifat
PRSSNI bersifat demokratis dan independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan PRSSNI adalah mewujudkan dan meningkatkan peran anggota dalam
mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dengan memperjuang-kan dan membela
kepentingan anggota serta turut menciptakan kondisi yang menguntungkan
bagi pengembangan industri penyiaran radio.
BAB III
ANGGOTA, HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota
Anggota PRSSNI adalah Badan Penyelenggara Radio Siaran Swasta Nasional.
Pasal 8
Hak anggota
Hak anggota adalah :
- Hak memperoleh perlindungan dan pelayanan.
- Hak suara dan menyampaikan pendapat.
- Hak memilih dan dipilih, serta
- Hak membela diri.
Pasal 9
Kewajiban anggota
Kewajiban anggota adalah :
- Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan
lainnya yang dikeluarkan PRSSNI.
- Menjaga nama baik PRSSNI.
- Membayar uang pangkal dan iuran.
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Organisasi
- Wilayah PRSSNI meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Organisasi PRSSNI terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Daerah dan tingkat
Cabang.
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan PRSSNI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan
Pengurus Cabang.
Pasal 12
Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Nasional.
- Pengurus Pusat mewakili PRSSNI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Pengurus Daerah
- Pengurus Daerah wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Daerah yang
berpedoman kepada hasil-hasil Musyawarah Nasional.
- Pengurus Daerah selain melaksanakan kebijakan-kebijakan Pengurus Pusat,
juga memiliki wewenang menyelenggarakan segala urusan di daerah masing-masing.
- Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota propinsi daerah masing-masing.
Pasal 14
Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Cabang yang
berpedoman kepada hasil-hasil Musyawarah Daerah.
- Pengurus Cabang selain melaksanakan kebijakan-kebijakan Pengurus Pusat,
dan Pengurus Daerah juga memiliki wewenang menyelenggarakan segala urusan
di cabang masing-masing.
- Pengurus Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di cabang masing-masing.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 15
Sidang-Sidang
1. Persidangan PRSSNI terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Sidang Paripurna Pusat
c. Musyawarah Daerah.
d. Sidang Paripurna Daerah.
e. Musyawarah Cabang.
f. Sidang Paripurna Cabang.
g. Rapat anggota.
h. Musyawarah Luar Biasa.
2. Selain persidangan PRSSNI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal
ini PRSSNI dapat menyelenggarakan referendum.
Pasal 16
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam PRSSNI.
2. Tugas Munas:
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga termasuk perubahannya.
b. Menetapkan Standar Profesional Radio Siaran Swasta Nasional.
c. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Pusat, Dewan Standar
Profesional dan Dewan Pengawas Keuangan.
d. Menetapkan Program Umum PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya guna
mewujudkan tujuan PRSSNI.
e. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi
Pengurus Pusat, Dewan Pengawas Keuangan Pusat dan Dewan Standar Profesional
PRSSNI.
3. Munas juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas pengenaan sanksi
organisasi.
Pasal 17
Sidang Paripurna Pusat
- Sidang Paripurna Pusat disingkat SPP menetapkan prioritas program,
kebijakan beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis
dalam melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Nasional.
- SPP juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas pengenaan sanksi
organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah disingkat Musda adalah pemegang kedaulatan tertinggi
di tingkat Daerah.
2. Tugas Musda :
a. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Daerah, dan Dewan
Pengawas Keuangan Daerah.
b. Menetapkan Program PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan
dengan tujuan PRSSNI di tingkat daerah.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi
Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas Keuangan Daerah.
Pasal 19
Sidang Paripurna Daerah
Sidang Paripurna Daerah disingkat SPD menetapkan prioritas program, kebijakan
beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis dalam melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Daerah.
Pasal 20
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang disingkat Muscab adalah pemegang kedaulatan tertinggi
di tingkat cabang.
2. Tugas Muscab :
a. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Cabang, dan Dewan
Pengawas Keuangan Cabang.
b. Menetapkan Program PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan
dengan tujuan PRSSNI di tingkat cabang.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi
Pengurus Cabang dan Dewan Pengawas Keuangan Cabang.
Pasal 21
Sidang Paripurna Cabang
Sidang Paripurna Cabang disingkat SPC menetapkan prioritas program, kebijakan
beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis dalam melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Cabang.
Pasal 22
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah rapat yang diselenggarakan di tingkat Cabang/Daerah
untuk membahas kepentingan Cabang/ Daerah yang mendesak atau dianggap
perlu.
Pasal 23
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah
atau Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan memaksa, dengan
atau tanpa usul pengurus.
2. Musyawarah Luar Biasa memiliki wewenang:
a. memberhentikan, memilih dan mengangkat pengurus;
b. Untuk Musyawarah Nasional luar biasa berhak menetapkan atau mengubah
Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga maupun program umum PRSSNI.
3. Segala keputusan Musyawarah Luar Biasa mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan musyawarah masing-masing tingkatan, dan berlaku mengikat
bagi anggota.
Pasal 24
Referendum
- Referendum adalah kegiatan PRSSNI untuk meminta pendapat anggota secara
langsung mengenai setuju atau tidak setuju menghadapi hal atau keadaan
yang sangat mendesak.
- Segala keputusan referendum mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
musyawarah masing-masing tingkatan dan berlaku mengikat bagi anggota.
BAB VI
STANDAR PROFESIONAL RADIO SIARAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan peran dan fungsi radio siaran swasta nasional Indonesia,
PRSSNI menetapkan dan memberlakukan Standar Profesional Radio Siaran Swasta
Nasional.
Pasal 26
Dewan Pengawas Standar Profesional Radio Siaran
- Pengawasan terhadap pelaksanaan standar profesional radio siaran swasta
nasional Indonesia dilakukan oleh Dewan Pengawas Standar Profesional Radio
Siaran.
- Dewan Pengawas Standar Profesional Radio Siaran dipilih, diangkat dan
atau diberhentikan oleh Musyawarah Nasional.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 27
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PRSSNI dapat mengangkat
dewan penasehat yang bertugas memberikan saran dan atau pendapat kepada
pengurus baik diminta atau tidak.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
Keuangan
Sumber dana PRSSNI adalah:
- Uang pangkal.
- Iuran anggota.
- Sumbangan -sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang sah
Pasal 29
Pengelolaan
- Harta kekayaan organisasi hanya digunakan bagi kepentingan mewujudkan
tujuan PRSSNI.
- Pengelolaan dan pendaya gunaan harta kekayaan organisasi dilakukan
oleh Pengurus sesuai dengan tingkatan Kepengurusan dan pemilikannya.
Pasal 30
Pengawasan
- Pengawasan atas pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi
dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
- DPK Pusat ditetapkan pada Musyawarah Nasional, DPK Daerah ditetapkan
pada Musyawarah Daerah dan DPK Cabang ditetapkan pada Musyawarah Cabang.
BAB IX
BADAN OTONOM
Pasal 31
Badan otonom adalah badan yang dapat dibentuk untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan dalam pencapaian tujuan organisasi.
BAB X
LAMBANG, ATRIBUT DAN HYMNE
Pasal 32
Lambang, Atribut Dan Hymne Lambang, Atribut dan Hymne diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 33
Pembubaran PRSSNI hanya dapat diputuskan secara aklamasi di dalam musyawarah
nasional dengan agenda khusus pembubaran, dan dihadiri sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota.
Pasal 34
Keputusan pembubaran PRSSNI sebagaimana tersebut pasal 33, harus bersamaan
dengan penetapan pembentukan panitia likuidasi yang bertugas melakukan
penyelesaian atas harta kekayaan dan/atau hutang-piutang PRSSNI.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau musyawarah
nasional luar biasa, yang dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota.
Pasal 36
Keputusan perubahan Anggaran Dasar sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 37
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur didalam Anggaran
Dasar, diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 38
Perubahan ke 9 Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal
7 November 2001 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|