PRSSNI Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

 Profil PRSSNI Jatim Organisasi Keanggotaan Regulasi Kontak Kami
Jawa Timur     07 September 2010

ORGANISASI PRSSNI



ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mewujudkan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Bahwa radio siaran adalah media komunikasi massa, menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik, berkewajiban mengembangkan diri sebagai sarana publik untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.

Bahwa sebagai industri media penyiaran, radio swasta berperan aktif bagi pertukaran informasi, gagasan dan kebudayaan yang bebas dan objektif sebagai perwujudan masyarakat demokratis dan sejahtera dengan tetap berlandaskan pada integritas moral dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa atas dasar kesadaran itu, dan didorong kehendak untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan, Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia membentuk organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, disingkat PRSSNI.

Pasal 2

Waktu

PRSSNI didirikan pada tanggal 17 Desember 1974 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

Pusat Organisasi PRSSNI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN

Pasal 4

Asas
PRSSNI berasaskan Pancasila.

Pasal 5

Sifat

PRSSNI bersifat demokratis dan independen.

Pasal 6

Tujuan

Tujuan PRSSNI adalah mewujudkan dan meningkatkan peran anggota dalam mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dengan memperjuang-kan dan membela kepentingan anggota serta turut menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengembangan industri penyiaran radio.

BAB III

ANGGOTA, HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

Anggota

Anggota PRSSNI adalah Badan Penyelenggara Radio Siaran Swasta Nasional.

Pasal 8

Hak anggota

Hak anggota adalah :

  1. Hak memperoleh perlindungan dan pelayanan.
  2. Hak suara dan menyampaikan pendapat.
  3. Hak memilih dan dipilih, serta
  4. Hak membela diri.

Pasal 9

Kewajiban anggota

Kewajiban anggota adalah :

  1. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan PRSSNI.
  2. Menjaga nama baik PRSSNI.
  3. Membayar uang pangkal dan iuran.

BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

Organisasi

    1. Wilayah PRSSNI meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
    2. Organisasi PRSSNI terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Daerah dan tingkat Cabang.

Pasal 11

Kepengurusan

Kepengurusan PRSSNI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.

Pasal 12

Pengurus Pusat

    1. Pengurus Pusat wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Nasional.
    2. Pengurus Pusat mewakili PRSSNI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    3. Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 13

Pengurus Daerah

    1. Pengurus Daerah wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Daerah yang berpedoman kepada hasil-hasil Musyawarah Nasional.
    2. Pengurus Daerah selain melaksanakan kebijakan-kebijakan Pengurus Pusat, juga memiliki wewenang menyelenggarakan segala urusan di daerah masing-masing.
    3. Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota propinsi daerah masing-masing.

Pasal 14

Pengurus Cabang

    1. Pengurus Cabang wajib menjalankan hasil-hasil Musyawarah Cabang yang berpedoman kepada hasil-hasil Musyawarah Daerah.
    2. Pengurus Cabang selain melaksanakan kebijakan-kebijakan Pengurus Pusat, dan Pengurus Daerah juga memiliki wewenang menyelenggarakan segala urusan di cabang masing-masing.
    3. Pengurus Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di cabang masing-masing.

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 15

Sidang-Sidang

1. Persidangan PRSSNI terdiri dari :

a. Musyawarah Nasional
b. Sidang Paripurna Pusat
c. Musyawarah Daerah.
d. Sidang Paripurna Daerah.
e. Musyawarah Cabang.
f. Sidang Paripurna Cabang.
g. Rapat anggota.
h. Musyawarah Luar Biasa.

2. Selain persidangan PRSSNI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini PRSSNI dapat menyelenggarakan referendum.

Pasal 16

Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional disingkat Munas adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam PRSSNI.

2. Tugas Munas:

a. Menetapkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga termasuk perubahannya.
b. Menetapkan Standar Profesional Radio Siaran Swasta Nasional.
c. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Pusat, Dewan Standar Profesional dan Dewan Pengawas Keuangan.
d. Menetapkan Program Umum PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya guna mewujudkan tujuan PRSSNI.
e. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi Pengurus Pusat, Dewan Pengawas Keuangan Pusat dan Dewan Standar Profesional PRSSNI.

3. Munas juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas pengenaan sanksi organisasi.

Pasal 17

Sidang Paripurna Pusat

    1. Sidang Paripurna Pusat disingkat SPP menetapkan prioritas program, kebijakan beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis dalam melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Nasional.
    2. SPP juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas pengenaan sanksi organisasi.

Pasal 18

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah disingkat Musda adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Daerah.

2. Tugas Musda :

a. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengawas Keuangan Daerah.
b. Menetapkan Program PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan dengan tujuan PRSSNI di tingkat daerah.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas Keuangan Daerah.

Pasal 19

Sidang Paripurna Daerah

Sidang Paripurna Daerah disingkat SPD menetapkan prioritas program, kebijakan beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis dalam melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Daerah.

Pasal 20

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang disingkat Muscab adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat cabang.

2. Tugas Muscab :

a. Memilih, mengangkat atau memberhentikan Pengurus Cabang, dan Dewan Pengawas Keuangan Cabang.
b. Menetapkan Program PRSSNI dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan dengan tujuan PRSSNI di tingkat cabang.
c. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi Pengurus Cabang dan Dewan Pengawas Keuangan Cabang.


Pasal 21

Sidang Paripurna Cabang

Sidang Paripurna Cabang disingkat SPC menetapkan prioritas program, kebijakan beserta anggarannya, dan hal hal lainnya yang bersifat teknis dalam melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Cabang.

Pasal 22

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang diselenggarakan di tingkat Cabang/Daerah untuk membahas kepentingan Cabang/ Daerah yang mendesak atau dianggap perlu.

Pasal 23

Musyawarah Luar Biasa

1. Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan memaksa, dengan atau tanpa usul pengurus.

2. Musyawarah Luar Biasa memiliki wewenang:

a. memberhentikan, memilih dan mengangkat pengurus;
b. Untuk Musyawarah Nasional luar biasa berhak menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga maupun program umum PRSSNI.

3. Segala keputusan Musyawarah Luar Biasa mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan musyawarah masing-masing tingkatan, dan berlaku mengikat bagi anggota.

Pasal 24

Referendum

    1. Referendum adalah kegiatan PRSSNI untuk meminta pendapat anggota secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju menghadapi hal atau keadaan yang sangat mendesak.
    2. Segala keputusan referendum mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan musyawarah masing-masing tingkatan dan berlaku mengikat bagi anggota.

BAB VI

STANDAR PROFESIONAL RADIO SIARAN

Pasal 25

Dalam melaksanakan peran dan fungsi radio siaran swasta nasional Indonesia, PRSSNI menetapkan dan memberlakukan Standar Profesional Radio Siaran Swasta Nasional.

Pasal 26

Dewan Pengawas Standar Profesional Radio Siaran

    1. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar profesional radio siaran swasta nasional Indonesia dilakukan oleh Dewan Pengawas Standar Profesional Radio Siaran.
    2. Dewan Pengawas Standar Profesional Radio Siaran dipilih, diangkat dan atau diberhentikan oleh Musyawarah Nasional.

BAB VII

DEWAN PENASEHAT

Pasal 27

Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PRSSNI dapat mengangkat dewan penasehat yang bertugas memberikan saran dan atau pendapat kepada pengurus baik diminta atau tidak.

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 28

Keuangan

Sumber dana PRSSNI adalah:

  1. Uang pangkal.
  2. Iuran anggota.
  3. Sumbangan -sumbangan yang tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha lain yang sah

Pasal 29

Pengelolaan

    1. Harta kekayaan organisasi hanya digunakan bagi kepentingan mewujudkan tujuan PRSSNI.
    2. Pengelolaan dan pendaya gunaan harta kekayaan organisasi dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan tingkatan Kepengurusan dan pemilikannya.

Pasal 30

Pengawasan

    1. Pengawasan atas pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
    2. DPK Pusat ditetapkan pada Musyawarah Nasional, DPK Daerah ditetapkan pada Musyawarah Daerah dan DPK Cabang ditetapkan pada Musyawarah Cabang.

BAB IX

BADAN OTONOM


Pasal 31

Badan otonom adalah badan yang dapat dibentuk untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam pencapaian tujuan organisasi.

BAB X

LAMBANG, ATRIBUT DAN HYMNE

Pasal 32

Lambang, Atribut Dan Hymne
Lambang, Atribut dan Hymne diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 33

Pembubaran PRSSNI hanya dapat diputuskan secara aklamasi di dalam musyawarah nasional dengan agenda khusus pembubaran, dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.

Pasal 34

Keputusan pembubaran PRSSNI sebagaimana tersebut pasal 33, harus bersamaan dengan penetapan pembentukan panitia likuidasi yang bertugas melakukan penyelesaian atas harta kekayaan dan/atau hutang-piutang PRSSNI.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 35


Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau musyawarah nasional luar biasa, yang dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota.


Pasal 36

Keputusan perubahan Anggaran Dasar sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 37

  1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar, diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.


BAB XIV

PENUTUP



Pasal 38

Perubahan ke 9 Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 November 2001 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Home | Profil PRSSNI JATIM | Organisasi | Keanggotaan | Regulasi | Kontak Kami | Site Map