Ketentuan keanggotaan PRSSNI diatur dalam AD/ART.
Sedangkan persyaratan dan mekanisme bagi radio swasta yang ingin bergabung kedalam organisasi PRSSNI sebagai berikut :
I.. Persyaratan :
- Mendapat izin siaran dari yang berwenang.
- Mendaftarkan diri.
- Menyatakan kesediaan secara tertulis taat pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan dan keputusan lain yang dikeluarkan oleh PRSSNI.
- Uang Pangkal.
II. Mekanisme Keanggotaan :
- Surat permohonan menjadi anggota yang disampaikan kepada PP PRSSNI, dengan tembusan disampaikan kepada PD PRSSNI Jawa Timur dan PC PRSSNI Wilayah dimana radio siaran berada, dengan dilengkapi Persyaratannya, (kecuali uang pangkal, yang disampaikan nanti setelah mendapatkan rekomendasi dari PD dan PC PRSSNI.
- Mengisi form keanggotaan PRSSNI (Formulir diperoleh dari PD PRSSNI*).
- Setelah form keanggotaan diisi, selanjutnya dikirimkan kembali ke PD dan PC PRSSNI.
- PC dan PD secara bersamaan atau sendiri-sendiri akan mengunjungi radio untuk melakukan observasi berdasarkan Isian Form Keanggotaan.
- Adalah :
a.Apabila terdapat permasalahan yang dinilai penting, Direktur radio
siaran pemohon akan diundang untuk berdialog dengan PD.
b.Pada saatnya nanti radio siaran yang telah memenuhi semua
persyaratan menjadi anggota, PC dan PD akan memberikan
rekomendasi penerimaan keanggotannya.
- Setelah menerima rekomendasi dari PD PRSSNI radio siaran harus segera membayar uang pangkal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Berdasarkan rekomendasi dari PD PRSSNI, PP akan menerbitkan Surat Keputusan(SK) sebagai anggota PRSSNI.
Untuk formulir pendaftaran dapat di download disini :
Formulir Pendaftaran Anggota PRSSNI Jatim |