Dukungun PRSSNI terhadap operasi penertiban radio siaran tanpa Izin resmi
01/03/2008
Nomor : 442.A/PP.PRSSNI/II/2004 Jakarta, 20 Februari 2004
Lampiran : -
Kepada Yth,
Seluruh Pimpinan Radio Siaran anggota PRSSNI, melalui:
Para Ketua Pengurus Daerah PRSSNI dan
Para Ketua Pengurus Cabang PRSSNI
Di Seluruh Indonesia.
Perihal : Dukungun PRSSNI terhadap operasi penertiban radio siaran tanpa Izin resmi.
Dengan hormat,
Sehubungan rencana Komisi Penyiaran Indonesia melalui aparat pemerintah yang berwenang melaksanakan operasi penertiban terhadap penyelenggara radio siaran tanpa izin resmi (radio liar) demi suksesnya Pemilihan Umum 2004 khususnya ketertiban pelaksanaan penyiaran kampanye melalui radio siaran yang mengacu ketentuan perundangan yang berlaku; dengan ini diserukan kepada Penanggungjawab radio siaran anggota PRSSNI, untuk :
1.Melaporkan adanya radio siaran yang patut diduga tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dari Instansi yang berwenang (Ditjen Postel Deperhub RI) ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia, Gedung Umawar Lantai V, Jalan Kapten Tendean 28, Jakarta 12710, Tlp (021) 5223219, Fax. (021) 5223219; dengan tembusan ke Pengurus Pusat PRSSNI, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PRSSNI.
2.Laporan adanya radio siaran tanpa ijin dimaksud, meliputi Nama Radio Siaran, menggunakan frekuensi berapa, alamat studio radio siaran, nomor telepon dan bila dimungkinkan nama pemilik radio; Laporan selambatnya disampaikan awal Maret 2004, sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2004.
3.Untuk mendukung operasi tersebut, disarankan dilakukan adlib pada diantara acara siaran Saudara untuk mengingatkan masyarakat luas, dengan materi kutipan ayat perundangan misalnya: “penggunaan frekuensi radio tanpa izin adalah tindakan melawan hukum, yang dapat dikenakan sanksi …” dll.
Demikian surat ini kami sampaikan, dan atas perhatian kami sampaikan terima kasih.
PENGURUS PUSAT PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA,
Drs. H. GANDJAR SUWARGANI
Ketua Umum
Ir. IRWAN HIDAYAT
Sekretaris Umum
Tembusan; Kepada Yth.
1. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia,
2. Dirjen Postel Deperhub, Up. Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit,
3. Arsip.
|