PRSSNI Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

 Profil PRSSNI Jatim Organisasi Keanggotaan Regulasi Kontak Kami
Jawa Timur     07 September 2010

BERITA -ARTIKEL

HARI TENANG
04/07/2009

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengimbau kepada lembaga penyiaran  untuk tidak menayangkan siaran kampanye salah satu capres dan cawapres.
Hari tenang terhitung sejak tanggal 5 Juli sampai 7 Juli, atau tiga hari menjelang hari-H pencontrengan tanggal 8 Juli

Kalau media bersangkutan melanggar, k bisa diberi sanksi Ditegaskan, sanksinya bertahap mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pidana hingga pencabutan izin siaran. Untuk kategori pelanggaran, KPID hanya menyebut, kalau yang akan dipelototi adalah terkait materi siaran. Kalau siaran mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, maka hal itu bisa dikenai ancaman sanksi.

Sebagai landasan hukum  adalah, , Pasal 56 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang intinya, KPI berkewajiban melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran (Website KPI)

EVENTAGENDA

profile radio anggota
biro iklan direktori

ARSIP BERITA & ARTIKEL

04/07/2009
HARI TENANG
Home | Profil PRSSNI JATIM | Organisasi | Keanggotaan | Regulasi | Kontak Kami | Site Map