HARI TENANG
04/07/2009
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran kampanye salah satu capres dan cawapres. Hari tenang terhitung sejak tanggal 5 Juli sampai 7 Juli, atau tiga hari menjelang hari-H pencontrengan tanggal 8 Juli
Kalau media bersangkutan melanggar, k bisa diberi sanksi Ditegaskan, sanksinya bertahap mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pidana hingga pencabutan izin siaran. Untuk kategori pelanggaran, KPID hanya menyebut, kalau yang akan dipelototi adalah terkait materi siaran. Kalau siaran mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, maka hal itu bisa dikenai ancaman sanksi. Sebagai landasan hukum adalah, , Pasal 56 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang intinya, KPI berkewajiban melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran (Website KPI) |
|